Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku industri tekstil mendesak pemerintah untuk menunda implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai Januari 2025. Mereka khawatir kebijakan ini akan semakin menekan sektor industri tekstil yang tengah berjuang pulih pasca-pandemi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dinilai tidak tepat waktu jika tetap diterapkan pada tahun depan. Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini dan menundanya hingga kondisi perekonomian kembali stabil.
“Kami berharap pemerintah bisa mereview kembali dan menunda kenaikan PPN ini agar dapat diterapkan pada waktu yang lebih tepat,” ungkap Danang dalam dialog IDTV, program Investor Market Today, Kamis (5/12/2024).
Danang mengungkapkan kekecewaan pelaku industri tekstil terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai memaksakan diri untuk menaikkan tarif PPN, padahal industri tekstil domestik masih terpuruk dan menghadapi tantangan berat selama beberapa tahun terakhir.
“Kami heran mengapa pemerintah bersikeras menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025, sementara kondisi industri tekstil dalam negeri sedang mengalami tekanan berat. Kami ingin mengetahui alasan di balik kebijakan ini,” ujar Danang.
Menurut Danang, pemerintah seharusnya menyadari betul kondisi sulit yang tengah dihadapi oleh industri tekstil, mulai dari dampak impor yang merugikan hingga meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperkirakan mencapai sekitar 200.000 pekerja.
“Jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, kami khawatir akan ada motif tertentu di balik pemaksaan implementasi PPN 12 persen. Pemerintah sudah mengetahui dampaknya, namun kami tidak tahu alasan sebenarnya,” pungkasnya.