Keputusan ini memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlakuJakarta (ANTARA) – Pelaku industri kripto menyambut positif keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyatakan langkah tersebut memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.
Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, lanjutnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Keputusan ini memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Bappebti mengeluarkan keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto guna memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Baca juga: Platform kripto perluas edukasi dorong pertumbuhan ekonomi digital
Baca juga: Bappebti: Perba 9/2024 wujudkan ekosistem aset kripto yang adaptif
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Menurut Oscar, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti dan telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.
Dikatakannya, pihaknya terus berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform.
“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi,” katanya.
Dia menyatakan dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.
Baca juga: LEEDXS komitmen bangun ekosistem keuangan digital aman dan transparan
Baca juga: Pelaku pasar kripto optimistis hadapi penurunan suku bunga The Fed
Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024