Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap total jumlah pangan yang diimpor oleh Indonesia.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bahwa total impor pangan Indonesia mencapai 30 juta ton per tahun.
Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
“Total yang kita impor di bidang pangan ini 30 juta ton, hampir sama dengan produksi beras kita. 30 juta ton itu ya ada gula, beras, garam, terigu, kedelai, ada lain-lain,” kata Zulhas.
Ia pun mengatakan tidak mudah mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tercapai pada 2027.
Ia mencontohkan sulitnya jika Indonesia ingin mencapai swasembada beras. Bila ingin mencapainya, melibatkan peraturan dari berbagai kementerian.
Untuk urusan padi, dibutuhkan dari Kementerian Pertanian, di urusan irigasi butuh Kementerian Pekerjaan Umum, lalu untuk urusan pupuk membutuhkan Kementerian BUMN.
“Rumit, sangat tersebar di mana-mana,” ujar Zulhas.
Menurut dia sulit jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan dari Vietnam dan Thailand di bidang pangan jika kebijakannya berserakan di mana-mana.
Maka dari itu, selama hampir dua bulan bekerja di Kabinet Merah Putih, ia menyebut salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan kebijakan agar swasembada pangan pada 2027 bisa tercapai.
Penyederhanaan kebijakan itu sebagaimana ditunjukkan melalui pemangkasan alur distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.
Sebelumnya, untuk pupuk bersubsidi bisa sampai ke petani, diperlukan berbagai aturan di tingkat pusat dan daerah.
Antara lain melibatkan peraturan dari bupati, gubernur, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.
Saking panjangnya regulasi penyaluran, pupuk bersubsidi itu disebut bisa baru tiba di tangan petani saat musim panen, bukan ketika waktu tanam.
“Sekarang pupuk (bersubsidi) diputuskan oleh Menteri Pertanian, bisa langsung kepada petani,” ucap Zulhas.
Kemudian, kebijakan lainnya yang diubah demi mencapai swasembada pangan pada 2027 adalah terkait dengan penyuluh pertanian lapangan, di mana kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Tadinya, kewenangan penyuluh pertanian ada di tingkat kabupaten, tetapi kini ditarik ke pusat.
“Penyuluhan itu nanti dia akan berfungsi sebagai penyuluh pertanian padi, hortikultura, juga penyuluhan tanaman-tanaman perkembunan rakyat,” tutur Zulhas.