Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Impor produk polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam yang masuk ke Indonesia diduga merupakan hasil dumping.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pun memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk tersebut.
Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping ini akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk mewakili industri dalam negeri.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan bahwa produk impor yang diduga hasil dumping itu menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon.
Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymer pada periode 1 April 2023—31 Maret 2024 lalu.
Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping.
“Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,” kata Danang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (8/12/2024).
Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud.
Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI.