Regulasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri game Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi game.
Dalam regulasi terbaru ini, seluruh produk game—baik lokal maupun global—yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan lima kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Sistem rating game ini secara tegas menggarisbawahi bahwa kemajuan digital di Indonesia tidak hanya berfokus pada perkembangan teknologi, tetapi juga tentang prioritas perlindungan anak dan pembentukan masa depan generasi digital yang lebih sehat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378250/original/055750700_1760233854-Menkomdigi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)