Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Inbreng BUMN ke Danantara Rampung Akhir Maret 2025

Inbreng BUMN ke Danantara Rampung Akhir Maret 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara Dony Oskaria mengatakan, target inbreng atau pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara selesai akhir Maret 2025.

Pelaksanaan inbreng ini, kata Dony, rencananya dilakukan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) sejumlah perusahaan pada akhir Maret ini.

“Insyaallah sebelum RUPS sudah kita lakukan inbreng. Sebelum akhir bulan ini, beberapa RUPS akan mulai di akhir bulan ini, jadi kita optimistis dan lebih bagus kan,” ujar Dony seusai rapat konsultasi secara tertutup dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dony mengungkapkan, pemerintah sudah membuat peraturan pemerintah (PP) soal inbreng BUMN ke Danantara. Karena itu, kata dia, pihaknya melakukan konsultasi dengan DPR sebelum melaksanakan inbreng tersebut.

“Ini konsultasi dengan DPR mengenai tahapan lanjutan dari Danantara, ya salah satunya soal inbreng. Tahapan berikutnya yang harus kita lalui, yakni segera melakukan inbreng perusahaan-perusahan BUMN ke Danantara. Tahapan ini kita jalani sesuai undang-undang,” jelas Dony.

Selain itu, kata Dony, inbreng BUMN ke Danantara akan dilakukan secara sekaligus bagi perusahaan pelat merah yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

“Ini Inbreng sekaligus ya, jadi kita sudah membuat PP inbrengnya dan tadi juga konsultasi dengan DPR mengenai PP tersebut,” pungkas Dony.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan, inbreng kepemilikan saham dari Kementerian BUMN ke Danantara ditargetkan selesai dalam waktu sebulan. Dia mengaku, proses tersebut akan mengikuti regulasi yang berlaku di pasar modal.

“Untuk inbreng ini akan kami selesaikan dalam waktu sebulan, karena kebijakan ini harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Rosan beberapa waktu lalu.

Danantara akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pasar modal. “Semuanya harus berjalan sesuai peraturan yang ada,” pungkas Rosan dalam menanggapi proses inbreng BUMN ke Danantara.

Merangkum Semua Peristiwa