Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 12 orang perempuan berkewarganegaraan Vietnam yang diduga pelaku jaringan prostitusi internasional.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menyebut penangkapan itu dilakukan di sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Muara Karang, Jakarta Utara, pada Kamis (12/12) malam.
“Kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/13).
Yuldi menjelaskan 12 pelaku masuk ke Indonesia dengan memakai visa kunjungan dengan dalih berwisata. Akan tetapi, setibanya di Indonesia para pelaku justru diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan kedok sebagai Ladies Companion (LC).
Selama menjalankan aksinya kurang lebih satu bulan, ia menyebut para pelaku menerima tarif sebesar Rp5,6 juta untuk satu kali kencan.
Atas perbuatannya, Yuldi mengatakan seluruh WNA Vietnam tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan yang berlaku selama dua tahun.
“Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Yuldi mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan jaringan terkait kasus tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Vietnam mengenai penegakan pidana terhadap para pelaku tindak pidana.
“Sementara di Indonesia dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dengan dilakukan deportasi. Untuk selanjutnya diproses di Vietnam,” pungkasnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]