Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Memberikan Keterangan Palsu Surabaya 23 Juni 2025

Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Memberikan Keterangan Palsu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Juni 2025

Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Memberikan Keterangan Palsu
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Kantor Imigrasi Kelas II
Kediri
, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia karena kedapatan memberikan keterangan palsu.
Pelanggaran administratif keimigrasian itu dilakukan oleh WNA berinisial LMK, yang menggunakan
visa on arrival
(VoA) sebagai izin tinggal di Indonesia.
VoA itu berlaku 30 hari, yakni sejak tanggal kedatangannya di Bandara Juanda Surabaya pada 10 Mei 2025 dan akan berakhir pada 8 Juni 2025.
Namun, saat hendak mengurus perpanjangan visa tersebut pada 4 Juni 2025 di kantor Imigrasi Kediri, LMK memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga ditangkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan, kesalahan LMK terungkap dari kejelian petugas loket pelayanan saat seksi pemeriksaan wawancara.
“Saat pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas mendapati kejanggalan keterangan alamat tempat tinggalnya di Indonesia,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).
Dalam keterangannya, LMK mengaku tinggal di sebuah hotel di Kabupaten Jombang. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi hotel, tidak ada tamu maupun pendaftaran atas nama LMK.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga menemukan keberadaannya di sebuah rumah warga yang ada di wilayah Jombang pada 10 Juni 2025.
Sejak saat itu, LMK kemudian menjalani pendetensian di kantor Imigrasi. Pada 21 Juni 2025, WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya.
Selain deportasi, Imigrasi juga memasukkan nama LMK dalam daftar penangkalan. Hal itu merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi menambahkan, penindakan itu merupakan penegasan bahwa pihaknya dalam pengawasan orang asing tidak hanya berpaku pada dokumen saja melainkan juga pemeriksaan lapangan.
Pihaknya juga berharap para WNA lainnya mematuhi tata tertib administrasi maupun hukum keimigrasian.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar berpartisipasi melaporkan keberadaan maupun kegiatan WNA yang ada di lingkungannya.
“Kami mengimbau seluruh WNA dalam mendapatkan maupun memperoleh izin tinggal wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya.” pungkasnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.