Imigrasi Jateng Deportasi 78 WNA Selama 2025, Terbanyak dari China Regional 22 Desember 2025

Imigrasi Jateng Deportasi 78 WNA Selama 2025, Terbanyak dari China
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2025

Imigrasi Jateng Deportasi 78 WNA Selama 2025, Terbanyak dari China
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah mencatat sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
“Pelanggaran warga asing paling banyak itu warga negara China. Berikutnya Nigeria, lalu Malaysia, Turki, dan Bangladesh. Itu lima negara (dengan pelanggaran) terbesar di tahun ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Jawa Tengah
, Haryono Agus Setiawan, usai menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Muhdi, di Semarang, Senin (22/12/2025).
Haryono menjelaskan bahwa pelanggaran keimigrasian yang ditemukan masih didominasi kasus overstay serta penyalahgunaan izin tinggal. Dari total 78 WNA yang dideportasi, sebanyak 43 orang berasal dari China, disusul Nigeria 13 orang, Malaysia 11 orang, Turki 6 orang, dan Bangladesh 5 orang.
Seluruh WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asal masing-masing. Berdasarkan data teknis, sebanyak 22 WNA dideportasi karena melewati masa izin tinggal atau overstay, sementara 56 WNA lainnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
“Kemungkinan karena kami aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan, (pelanggaran bisa terdeteksi lebih dini),” kata Haryono mengenai upaya penguatan
pengawasan orang asing
di wilayah Jawa Tengah.
Ia menambahkan, secara keseluruhan jumlah pelanggaran keimigrasian pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Haryono menilai hal ini sebagai capaian positif kinerja jajaran Imigrasi di Jawa Tengah.
“Tahun sebelumnya agak sedikit lebih banyak dari yang sekarang. Ya, jadi ini juga menjadi salah satu kinerja yang bagus buat teman-teman di imigrasi di Jawa Tengah khususnya,” ungkap Haryono.
Sementara itu, Anggota DPD RI Muhdi turut memberikan apresiasi terhadap pengawasan keimigrasian yang dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya mobilitas lintas negara. Ia mengingatkan pentingnya peran Imigrasi dalam mencegah persoalan seperti TPPO.
“Masyarakat bisa melaporkan juga ya orang-orang yang mencurigakan dari sisi waktu. Tapi sebaliknya juga imigrasi saya kira harus aktif juga. Kalau Iya dia nanti tinggalnya di mana untuk memastikan bahwa mereka (WNA) itu punya batasan waktu di sini,” tutur Muhdi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.