Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imbas Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju, 2 Oknum Polisi Berstatus Tersangka Terancam Dipecat – Halaman all

Imbas Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju, 2 Oknum Polisi Berstatus Tersangka Terancam Dipecat – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Polda Sulbar telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa sekaligus kader HMI Manakarra bernama Ramli.

Dua tersangka yang merupakan oknum polisi itu adalah Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).

Sebagaimana diketahui, puluhan polisi diduga mengeroyok Ramli di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (1/1/2025) malam.

Pengeroyokan ini diduga bermula dari ketidakpuasan salah satu anggota polisi yang ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan karena sering mengunjungi salah satu penghuni asrama putri.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa kini telah ada dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa ini.

“Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus,” ujar Slamet saat konferensi pers di Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025).

Press rilis Polda Sulbar atas kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap mahasiswa kader HMI Manakarra di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Kedua tersangka pun terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik polisi.

“Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan di luar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH,” tegasnya.

Disebutkan bahwa kedua oknum polisi yang ditetapkan tersangka itu melakukan penganiayaan dan telah ada saksi-saksi.

“Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka,” tandasnya.

57 Polisi Diperiksa

Sebanyak 57 anggota Polda Sulbar diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa bernama Ramli.

Insiden tersebut terjadi di asrama putri IPM Mateng di Kecamatan Mamuju pada Rabu (1/1/2025).

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, menyebutkan bahwa 57 anggota yang diperiksa merupakan angkatan 51 atau lulusan tahun 2024 dari sekolah calon bintara.

Mereka diduga terlibat dalam keributan di lokasi asrama sebelum penganiayaan terhadap Ramli terjadi.

Sementara itu, terdapat 11 oknum polisi yang berada di penempatan khusus (Patsus) itu masuk ke dalam masalah kode etik dan ditangani oleh Propam Polda Sulbar.

“Dari hasil pemeriksaan, 11 kita tetapkan sebagai terduga pelanggar,” sebut Budi kepada wartawan di Polda Sulbar, Senin (6/1/2025).

Dari 57 anggota tersebut, 11 di antaranya akan menjalani sidang etik. Mereka masih berpangkat Bripda dan terdiri dari SA, JA, AB, NF, RM, ZR, IL, AER, AMA, MBS, dan DZ.

Adapun sebanyak 10 dari 11 polisi yang akan menjalani sidang etik saat ini sedang menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di ruang tahanan Polda Sulbar.

Sementara itu, satu anggota lainnya masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya setelah keributan dengan mahasiswa.

“Ada beberapa alternatif yang akan kita terapkan, yang pertama adalah pasal 13 ayat 1 dalam Perpol (Peraturan Polri) melanggar sumpah janji sebagai anggota kepolisian,” kata Budi.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra memblokade jalan di depan Kantor Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025).

Mereka demo dan membakar ban di tengah jalan.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa HMI dan mahasiswa lainya juga menutup jalan hingga bergantian berorasi di depan Mapolresta Mamuju.

Massa aksi berusaha menerobos pagar kantor Polresta Mamuju, mereka tidak menerima satu kader HMI dihajar oknum polisi di asrama mahasiswa putri.

Terlihat massa aksi ricuh bahkan sempat saling dorong ketika mahasiswa berhasil lolos menerobos pagar Mapolresta Mamuju.

“Awal dari konflik ini (demonstrasi) ini karena diduga ada oknum polisi yang selalu datang ke asrama putri IPM Mateng. Bahkan oknum polisi itu sudah ditegur termasuk bapak yang punya rumah kontrakan sudah menegur dan tidak pernah mendengar. Sehingga anak-anak (mahasiswa kader HMI ) menegur, setelah itu ada cekcok antara mereka,” ujar Ketua HMI Cabang Manakarra Ansar saat ditemui Tribun-Sulbar.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman) (Kompas.com/Himawan/Sari Hardiyanto)