Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imbas Lahan Ambles di Perum Elite di Semarang, Kejari Periksa 3 Orang Regional 31 Desember 2024

Imbas Lahan Ambles di Perum Elite di Semarang, Kejari Periksa 3 Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Desember 2024

Imbas Lahan Ambles di Perum Elite di Semarang, Kejari Periksa 3 Orang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima laporan masyarakat terkait insiden lahan
ambles
di Perumahan Permata Puri, Semarang, Jawa Tengah.
Kejari Kota Semarang memastikan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjut oleh petugas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Selasa (31/12/2024)
“Terkait laporan masyarakat mengenai kejadian di Permata Puri, kami pastikan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Cakra saat berbicara kepada awak media, Selasa.
Agus menambahkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan awal.
“Kami sudah meminta keterangan dari tiga orang, baik dari pelapor maupun pihak lain yang relevan,” ujar dia.
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa proses pengumpulan data dan dokumen pendukung terkait kasus ini masih berlangsung.

“Dalam permintaan keterangan tersebut, kami telah mengumpulkan beberapa dokumen dan data penting. Proses ini masih berjalan, dan kami terus melanjutkannya untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” tegas Agus.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, mengatakan bahwa mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.
“Dari pihak pengembang, BUMN yakni PT PP, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami,” kata Okky kepada awak media, Rabu (25/12/2024).
Menurut dia, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.
Kondisi tersebut menjadi akar permasalahan rumah yang ambles dan kini menimbulkan kerugian besar bagi korban.
“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen,” ucap dia.
Selain itu, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PP ke Kejaksaan Negeri Semarang.
“Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual oleh PT PP,” ungkap Okky.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.