Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imbas Kebijakan Trump, Peneliti India di AS Terancam Deportasi Usai Kritik Israel

Imbas Kebijakan Trump, Peneliti India di AS Terancam Deportasi Usai Kritik Israel

PIKIRAN RAKYAT – Seorang peneliti pascadoktoral asal India di Universitas Georgetown, Badar Khan Suri, menghadapi ancaman deportasi setelah ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat. Penahanan ini terjadi di tengah kebijakan keras Presiden Donald Trump terhadap imigrasi, yang dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya membungkam kritik terhadap kebijakan luar negeri AS dan Israel.

Menurut pernyataan Tricia McLaughlin, asisten sekretaris di Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Suri dituding menyebarkan propaganda Hamas dan mempromosikan antisemitisme melalui media sosial. Lebih lanjut, McLaughlin menyatakan bahwa Suri memiliki keterkaitan dengan seorang tokoh senior Hamas, meskipun tidak disertai bukti konkret yang mendukung klaim tersebut.

“Suri memiliki hubungan dekat dengan seorang teroris yang diketahui atau diduga teroris, yang merupakan penasihat senior Hamas,” kata McLaughlin di X.

Penahanan terhadap Suri dilakukan secara tiba-tiba oleh petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) pada malam hari. Dia kemudian dipindahkan ke pusat penahanan imigrasi di Bandara Internasional Alexandria, Louisiana.

Nermeen Arastu, seorang profesor hukum dari Sekolah Hukum CUNY yang memberikan bantuan hukum kepada Suri, mengutuk tindakan ini sebagai serangan terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.

“Ini adalah mimpi terburuk setiap keluarga. Dan perlu diperjelas, ini terjadi padanya hanya karena Presiden Trump ingin membungkam siapa pun yang ia curigai memiliki pendapat politik yang bertentangan dengannya,” ujar Arastu kepada Al Jazeera. Dia juga menyoroti pola deportasi yang dinilai bermotif politik, terutama terhadap individu dari komunitas imigran.

Di sisi lain Ahmad Hassan, pengacara dari Suri, telah mengajukan petisi untuk pembebasan kliennya di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait permohonan tersebut.

Dukungan dari Universitas Georgetown

Pihak Universitas Georgetown menyatakan bahwa Suri berada di AS dengan visa pelajar untuk melakukan penelitian doktoral tentang pembangunan perdamaian di Irak dan Afghanistan. Juru bicara universitas menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya keterlibatan Suri dalam aktivitas ilegal dan menyatakan harapan agar sistem hukum memberikan putusan yang adil.

“Kami mendukung hak setiap anggota komunitas kami untuk melakukan penelitian, musyawarah, dan debat secara bebas, meskipun topiknya sensitif atau kontroversial,” kata juru bicara Universitas Georgetown dalam pernyataannya.

Akun media sosial yang dikaitkan dengan Suri menunjukkan berbagai kritik terhadap Israel serta dukungan terhadap Palestina. Salah satu unggahannya pada Juni 2024 menyebut India sebagai “pendukung genosida” setelah beredar laporan bahwa rudal buatan India digunakan dalam serangan Israel di Gaza.

Di unggahan lainnya, akun tersebut menyoroti bahwa banyak warga India mendukung Israel bukan karena cinta terhadap negara tersebut, tetapi karena kebencian terhadap umat Muslim. Suri juga mengkritik persepsi yang melihat serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai awal konflik Israel-Palestina, dengan menegaskan bahwa sejarah konflik telah berlangsung sejak 1948.

Penahanan Suri terjadi hanya dua minggu setelah DHS menangkap mahasiswa Universitas Columbia, Mahmoud Khalil, karena keterlibatannya dalam protes pro-Palestina. Namun, pengadilan federal baru-baru ini memberikan izin kepada Khalil untuk menuntut pemerintah AS atas dasar pelanggaran kebebasan berbicara dan hak proses hukum.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa