Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil menyusul indikasi pelanggaran lingkungan serius di kawasan geopark strategis nasional.
Imbas dari kerusakan yang ditimbulkan oleh empat perusahaan tambang ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, pihakya berencana melakukan peninjauan ulang izin pengelolaan pulau-pulau kecil, terutama bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan bisnis.
“Jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya,” kata Aris seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, KKP tidak bisa bergerak langsung lantaran tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Pengelolaan pulau-pulau di Raja Ampat itu berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan karena banyaknya hutan di kawasan tersebut.
Memang, secara Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi memang tidak memiliki pembatasan. Namun, saat mengajukan melalui online single submission (OSS), secara otomatis masuk pada kewenangan kementerian masing-masing.
