PIKIRAN RAKYAT- Pasar modal Indonesia mengalami tekanan besar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok drastis hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada 18 Maret 2025.
Kejatuhan ini menjadi yang pertama sejak pandemi COVID-19 pada 2020. IHSG sempat menyentuh titik terendah di level 6.011 sebelum akhirnya ditutup turun 3,84 persen di posisi 6.223. Sektor teknologi menjadi yang paling terdampak dengan penurunan mencapai 9,77 persen.
Beberapa faktor utama yang mendorong penurunan IHSG antara lain tekanan jual yang berlangsung selama empat hari berturut-turut, saham DCI Indonesia yang terkena auto reject bawah (ARB) selama tiga hari, serta laporan keuangan Chandra Asri Pacific yang tidak memenuhi ekspektasi investor.
Selain itu, keputusan Goldman Sachs dan Morgan Stanley menurunkan peringkat saham Indonesia menambah kekhawatiran pasar. Munculnya rumor mengenai dua menteri ekonomi yang akan mengundurkan diri turut meningkatkan ketidakpastian, menyebabkan investor asing menarik dana dalam jumlah besar dan investor ritel melakukan aksi jual massal.
Sebagai respons cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa harus mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga saham dan mengembalikan kepercayaan investor. Beberapa perusahaan besar langsung memanfaatkan kebijakan ini, termasuk pengusaha nasional Garibaldi “Boy” Thohir yang membeli 7,3 juta lembar saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).
Pada hari pengumuman kebijakan tersebut, IHSG yang sebelumnya jatuh hingga 7,1 persen berhasil rebound sekitar 1 persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mencatat peningkatan transaksi harian, yang mengindikasikan mulai adanya pemulihan kepercayaan di pasar modal.
Meskipun buyback saham dapat memberikan stabilitas jangka pendek, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah risiko. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan oleh pemegang saham mayoritas untuk mengamankan kendali tanpa proses deliberasi terbuka. Selain itu, tindakan buyback dalam situasi pasar yang tidak stabil dapat meningkatkan spekulasi yang justru memperburuk volatilitas. Dari sisi keuangan perusahaan, buyback dalam jumlah besar bisa mengganggu likuiditas dan menghambat ekspansi bisnis. Penelitian juga menunjukkan bahwa buyback saham tanpa RUPS tidak selalu berdampak signifikan terhadap return saham atau volume perdagangan dalam jangka panjang.
Pasar modal Indonesia masih menghadapi ketidakpastian, tergantung pada dinamika politik dan kondisi ekonomi global. Jika tekanan jual terus berlangsung, ada kemungkinan tren penurunan lebih dalam akan terjadi. Namun, jika kepercayaan investor kembali pulih dan pasar menemukan titik keseimbangan baru, pemulihan bisa berlangsung lebih cepat. OJK menyatakan akan terus menyiapkan langkah-langkah tambahan guna menjaga stabilitas pasar. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News