TRIBUNNEWS.COM – Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
baru-baru ini, pihak universitas buka suara soal penetapan tiga tersangka tersebut.
Pihak universitas meyakini tiga tersangka yang merupakan bagian dari Undip ini tidak bersalah.
Demikian yang diungkapkan Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto.
“Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.
Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip bernama TEN (pria).
Lalu ada SM (wanita) yang merupakan staf administrasi prodi Anestesiologi.
Ketiga ZYA (wanita), senior korban di program anestesi.
Yunanto menuturkan, pihaknya tak kaget setelah tiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.
Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menuturkan, setelah ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.
“Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.
Khaerul juga akan mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga masih bekerja seperti biasa lantaran tak ada penahanan.
“Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.
IDI Jateng Bela Tersangka
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng mengatakan bahwa mereka lebih memilih membela tiga tersangka ketimbang keluarga korban.
Diketahui, Aulia, TEN, dan ZYA merupakan anggota IDI Jawa Tengah.
Namun, IDI Jateng memilih mendampingi TEN dan ZYA lantaran keduanya melakukan pelaporan.
Sementara itu, keluarga Aulia tidak melapor.
“Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor.”
“Kalau tidak melapor kami tidak tahu.”
“Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI,” jelas Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024) malam.
Telogo Wismo menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi keluarga korban dan melakukan koordinasi untuk pendampingan.
“Namun, keluarganya sudah menyerahkan ke pihak pengacara,” terangnya.
Kemudian saat ditanya soal pencopotan anggota IDI, Telogo Wismo mengatakan bahwa tidak akan buru-buru.
“Kasus ini sudah ada penetapan tersangka, jadi nanti ada proses pengadilan.”
“Di situlah akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik),” tuturnya.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi bahan perbaikan dalam sistem pendidikan kedokteran.
“Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)