TRIBUNNEWS.COM – Kakak adik yang tega menjual ginjalnya demi membebaskan ibunya yaitu Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah bisa bernapas lega saat ini.
Pasalnya, sang ibu yaitu Syafrida Yani ditangguhkan penahanannya usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan penggelapan uang dari saudara suami sekaligus ayah Farrel dan Nayaka.
Dikutip dari Tribun Jakarta, kini Farrel dan Nayaka sudah bisa berkumpul dengan sang ibu di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kendati demikian, Farrel menegaskan bahwa dirinya akan tetap membuktikan sang ibu tidak bersalah terkait tuduhan penggelapan yang dilayangkan.
Hal tersebut lantaran ibunya masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bebas murni.
“Saya bersyukur banget karena ibu saya sudah keluar cuma kasusnya ini masih berlanjut,” kata Farrel, Minggu (23/3/2025).
“Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka. Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut,” sambungnya.
Di sisi lain, Farrel pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan dukungan kepadanya dan adiknya terkait perjuangan pembebasan terhadap sang ibu.
“Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah men-support saya,” kata dia.
Kronologi Kasus: Ibu Farrel-Nayaka Dituding Saudara Gelapkan Uang
Sebelumnya, sosok Farrel dan Nayaka menjadi sorotan publik setelah viral lantaran akan menjual ginjalnya demi bisa membebaskan ibunya yang dipenjara di Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
Adapun mereka melakukan aksinya tersebut di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Tolong kami. Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” demikian isi dari spanduk tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Farrel membeberkan kronologi hingga ibunya dituduh mencuri di mana hal tersebut berawal ketika Syafrida membantu untuk mengurus rumah dari saudara suaminya.
Farrel mengatakan sang ibu diminta untuk mengurus rumah dari saudara ayahnya karena yang bersangkutan tengah bekerja di luar negeri.
“Awalnya itu ibu saya membantu saudara ayah saya untuk mengurus rumahnya. Sementara, saudara ayah saya itu tengah bekerja di Saudi Airlines. Sehingga, ibu saya diminta untuk mengurus rumahnya itu,” katanya.
Namun, selama membantu anggota keluarga suaminya tersebut, Syafrida justru diperlakukan layaknya asisten rumah tangga (ART).
Setelah itu, Farrel menuturkan ibunya dibelikan handphone oleh saudara ayahnya tersebut karena handphone sebelumnya rusak.
Adapun maksud dibelikannya handphone tersebut agar Syafrida mau untuk bekerja dengan saudara ayahnya tersebut.
“Ibu saya tidak bisa dihubungi karena handphone ibu saya rusak. Lalu, saudara ayah saya itu membelikan handphone untuk ibu saya dengan balasan ibu saya harus bekerja dengannya dan agar bisa berkomunikasi,” jelas Farrel.
Tak cuma handphone, Farrel mengatakan ibunya juga diberi sejumlah uang untuk menggajinya dan memenuhi kebutuhan rumah milik saudara ayahnya.
“Jadi, uang itu dalam bentuk cash sehingga ibu saya selalu mencatat setiap peserpun,” kata Farrel.
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL – Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. (Warta Kota/Yolanda Putri)
Namun, selama bekerja dengan saudara ayahnya tersebut, ibu Farrel tidak tahan karena selalu diperlakukan kasar.
Sehingga, Syafrida pun memutuskan untuk berhenti mengurusi rumah saudara ayahnya tersebut.
“Suatu saat, ibu saya sudah tidak tahan bekerja dengannya karena selalu mendapat tekanan berupa kata-kata kasar dan akhirnya ibu saya berhenti dan tidak pernah menghubungi saudara ayah saya tersebut,” kata Farrel.
Farrel mengatakan keputusan ibunya untuk berhenti ternyata berbuntut panjang.
Sebab, saudara ayahnya tersebut justru melaporkan Syafrida ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan.
“Saudara ayah saya itu pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan sebuah barang,” tuturnya.
Saat dilaporkan, Farrel menyebut Safrida tidak pernah didampingi penasihat hukum sehingga tak bisa melakukan pembelaan.
“Namun di sisi lain, pelapor ibu saya ditemani sama pengacaranya dan dua penyidik dari kepolisian,” jelasnya.
Kendati demikian, Farrel menegaskan sang ibu sudah membantah tuduhan dari saudara ayahnya tersebut.
Menurut Farrel, sang ibu memberikan bukti berupa catatan rincian uang dari saudara ayahnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan handphone yang diberikan oleh saudara ayahnya ke ibunya sudah dikembalikan.
“Bahkan, uang yang dituntut penggelapan uang sebesar Rp10 juta, ibu saya mencarikannya agar masalahnya tidak panjang,” jelas Farrel.
Namun, meski sudah ada niat mengganti uang, Farrel mengatakan saudara ayahnya tersebut enggan untuk menerimanya.
“Di saat ibu saya mau mengembalikan uang Rp10 juta, uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadi, hanya HP saja yang diterima,” jelasnya.
Farrel menuturkan ibunya sudah meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan.
Hanya saja, Syafrida sempat telanjur ditahan di Polres Tangerang Selatan, meski belum terbukti melakukan seperti yang dituduhkan oleh saudara suaminya tersebut.
Farrel mengatakan ibunya sudah ditahan sejak Rabu (19/3/2025).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Ibu Sudah Bebas dari Penjara, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Belum Berhenti Berjuang”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)