Liputan6.com, Jakarta – SAT (45), anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak pada Sabtu (13/12/2025).
LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.
Korban mengaku dicabuli ayah tirinya di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di rumah. Hanya ada korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia pun mencabuli korban. Saat itu korban melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.
Korban yang trauma dengan pelakuan ayah tirinya hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar.
Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Saat itu, ibu korban langsung pulang. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras.
Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban langsung menangis begitu bertemu ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan ayah tirinya kepadanya.
Korban dan ibunya kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)