Hukuman Berat TNI Penembak Bos Rental: Dituntut Seumur Hidup, Wajib Bayar Ratusan Juta Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Oditur Militer Jakarta telah menuntut Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus penadahan, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Mereka terlibat dalam
penembakan bos rental mobil
, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di
rest area
Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
Saat itu, Ilyas berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Selain penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang tuntutan berlangsung pada hari Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan, Bambang Apri Atmojo menghadapi tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.
“Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Gori dalam sidang tuntutan.
Selain hukuman, Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.
Sertu Akbar Adli pun dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.
“Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” jelas Gori.
Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.
“Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.
Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori.
Beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan kepada KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Keduanya dinilai melakukan tindakan yang tidak manusiawi dengan menghilangkan nyawa Ilyas.
Perbuatan para terdakwa dinilai jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh korbannya.
“Membunuh sesama manusia, almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman, dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” ungkap Gori.
Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan para terdakwa membuat saksi 1 dan saksi 2 (Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syaputra) kehilangan orangtua kandung,” tambah Gori.
Agam Muhammad Nasrudin, anak dari Ilyas Abdurrahman, menyatakan rasa puasnya terhadap tuntutan penjara seumur hidup untuk dua anggota TNI Angkatan Laut tersebut.
“Untuk saat ini kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup,” ujar Agam.
Dia juga mengungkapkan, selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 796 juta kepada keluarganya dan keluarga korban luka, Ramli.
Agam menekankan bahwa penilaian mengenai tuntutan restitusi diserahkan kepada LPSK.
“Untuk restitusi itu kan setelah kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hukuman Berat TNI Penembak Bos Rental: Dituntut Seumur Hidup, Wajib Bayar Ratusan Juta Rupiah Megapolitan 11 Maret 2025
/data/photo/2025/03/10/67ced3a39836d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)