Liputan6.com, Jakarta – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban umat muslim yang mampu jelang Idul Fitri. Pasalnya, zakat fitrah merupakan upaya bagi umat Islam untuk mensucikan diri sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan secara langsung, di mana, orang-orang yang menuaikan zakat alias muzaki datang ke masjid atau mushala maupun badan amal dan zakat terdekat mereka, lalu membaca niat untuk berzakat.
Namun, seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah kini juga banyak difasilitasi oleh lembaga hingga e-commerce secara online. Metode pembayaran transfer pun menjadi kunci bagi pembayaran zakat fitrah online ini.
Selain memudahkan bagi mereka yang menunaikan zakat dan tak sempat mendatangi mushala, bayar zakat fitrah online juga lebih praktis karena para muzaki bisa langsung transfer sesuai banyaknya orang yang ingin dibayarkan zakatnya.
Namun, bagaimana sih hukum zakat fitrah online dalam agama Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dan bisa dilakukan?
Mengutip sejumlah sumber, termasuk laman Dompet Dhuafa, Senin (17/3/2025), sebenarnya, syarat utama terbayarkannya zakat adalah niat. Meski niat hanya diucapkan dalam hati, zakat yang ditunaikan sudah sah.
Sumber yang sama menyebut, dalam kitab Fiqh Az-Zakat, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa seorang pemberi zakat (muzaki) tidak harus menyatakan secara langsung kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakatnya.
Dengan demikian, jika seseorang membayar zakat tanpa menyatakan bahwa uang yang ia berikan kepada penerima manfaat adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan kata lain, seorang muslim boleh menyerahkan zakatnya secara online.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160767/original/066787900_1741839999-photo_2025-03-13_11-23-29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)