Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dijadwalkan akan hadir di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (17/2/2025). Hotman Paris akan memberikan kesaksian terkait dengan pengaduan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan timnya.
Dari siaran resmi yang diterima pada Minggu (16/2/2025), Hotman Paris dijadwalkan akan datang ke Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution terlibat perselisihan karena Hotman dituduh Razman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi pengacara berdarah Batak itu.
Namun, seusai sidang digelar yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk kepada hakim lantaran merasa diperlakukan tidak adil.
Selanjutnya, pengacara berkepala plontos itu langsung menghampiri Hotman Paris dan terjadilah perselisihan yang luar biasa. Bahkan, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, sempat naik ke meja sehingga menimbulkan perkara baru.
Imbas dari kericuhan tersebut, Firdaus langsung dikeluarkan dari organisasi advokatnya hingga SK sebagai pengacara juga terancam dicabut lantaran dianggap telah melecehkan nama pengacara.
Tindakan Firdaus Oiwobo tersebut membuat Hotman Paris menyayangkannya. Bahkan, Razman Arif Nasution pun malah berusaha balik membela pengacaranya tersebut.
Sementara, imbas dari keributan yang dilakukan Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan pengaduan ke Mabes Polri.
Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
