Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hotman Paris Bongkar Strategi Hukum agar Tes DNA Bisa Dilakukan

Hotman Paris Bongkar Strategi Hukum agar Tes DNA Bisa Dilakukan

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris memberikan pandangan hukum terkait kewenangan pihak berwenang soal tes DNA dalam kasus yang melibatkan Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana.

Dalam kasus tersebut, Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, dan pihaknya meminta tes DNA untuk membuktikan klaim tersebut.

Hotman Paris menegaskan, pihak berwenang tidak memiliki hak untuk memaksa seorang pria menjalani tes DNA dalam kasus ini. Menurutnya, hubungan cinta antara dua individu yang terjadi atas dasar suka sama suka, tidak masuk dalam ranah pidana, sehingga polisi tidak berwenang untuk memerintahkan tes DNA.

“Tes DNA secara pidana tidak bisa dimintakan kepada polisi, karena hubungan cinta antara pasangan yang terjadi dengan suka sama suka itu berada di luar ranah pidana. Jadi, polisi tidak berwenang untuk meminta seorang pria melakukan tes DNA,” ujar Hotman Paris melalui akun Instagramnya, Rabu (2/4/2025).

Hotman menegaskan, satu-satunya jalur hukum untuk melaksanakan tes DNA adalah melalui gugatan perdata. Dalam hal ini, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan bahwa si pria benar-benar ayah biologis dari anak tersebut.

“Satu-satunya cara adalah melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tanpa adanya bukti yang kuat bahwa pria tersebut adalah ayah biologis, gugatan tersebut tidak bisa diajukan,” lanjutnya.

Menurut Hotman, jika gugatan perdata diterima oleh pengadilan, maka pria tersebut dapat dipaksa untuk menjalani tes DNA dengan ancaman denda yang besar jika menolaknya.

“Tes DNA akan menjadi kewajiban, dan jika menolak maka bisa dikenakan penalti, misalnya Rp 1 miliar per hari,” ungkapnya.

Namun, Hotman mengingatkan bahwa meski tes DNA dilakukan, proses untuk mendapatkan pengakuan sebagai ayah biologis masih panjang. Setelah tes DNA, pihak yang mengajukan gugatan perlu menunggu beberapa tahun untuk mendapatkan status hukum anak tersebut.

“Setelah tes DNA terbukti, proses selanjutnya memakan waktu 3 hingga 4 tahun. Setelah itu, dapat diajukan gugatan kedua terkait tanggung jawab sebagai ayah biologis. Jadi, perjalanan hukum ini tidaklah singkat,” lanjutnya lagi.

Dia juga menekankan, langkah yang lebih efektif bagi wanita yang menghadapi situasi seperti ini adalah menggunakan media massa untuk mempengaruhi pria agar mau berdamai demi menjaga nama baiknya di mata keluarga dan istri.

“Jadi, wanita yang ingin mendapatkan pertanggungjawaban harus memahami bahwa ini adalah proses yang panjang dan rumit. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mempermalukan melalui media cetak atau elektronik agar pria tersebut akhirnya berdamai,” tutup Hotman Paris, yang kembali menegaskan, pihak berwenang tidak bisa memaksa seorang pria untuk menjalani tes DNA.

Merangkum Semua Peristiwa