Hotel Mewah di Bekasi Tunggak Pajak Rp 3 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Hotel mewah di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diduga menunggak pajak Rp 3 miliar karena omzet menurun imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Hotel bintang empat itu menunggak pajak selama tiga tahun, terhitung sejak 2022 hingga Juni 2025.
“Itu karena efisiensi ini memengaruhi. Kadang dari kementerian membuat acara di sana, pemkot dulu buat acara di sana, jadi itu mempengaruhi sekali,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah kepada
Kompas.com
, Selasa (29/7/2025).
Sebelumnya, hotel mewah ini disebut menjadi “primadona” kegiatan pemerintah pusat maupun Pemkot Bekasi.
Namun, label itu perlahan luntur setelah pemerintah menghemat anggaran. Kebijakan ini disebut memukul bisnis perhotelan Kota Bekasi.
Selain faktor efisiensi anggaran, lesunya kondisi perekonomian nasional disebut turut memengaruhi iklim bisnis perhotelan di Kota Bekasi.
“Terus sekarang ekonomi lagi lesu. Kota Bekasi ini kan bukan kota wisata ya, artinya yang datang ke sini memang sambil kerja, kalau Sabtu-Minggu keluar kota,” jelas dia.
Dalam penyelesaian kasus tunggakan pajak hotel mewah tersebut, Pemkot Bekasi mengakomodir permintaan pihak hotel yang berniat menyicil tunggakan dalam dua tahun ke depan.
Nantinya stiker tak patuh pajak baru bisa dilepas apabila pihak hotel mulai menyicil pembayaran pajak.
“Kalau sudah mulai membayar, nanti stikernya akan kita cabut,” imbuh Robbie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hotel Mewah di Bekasi Tunggak Pajak Rp 3 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran Megapolitan 29 Juli 2025
/data/photo/2025/07/29/6888658251df7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)