Horor Kebakaran Sumur Minyak di Blora, 30 Jam lebih Api masih Membara

Horor Kebakaran Sumur Minyak di Blora, 30 Jam lebih Api masih Membara

Diwartakan sebelumnya, juru bicara KESDM Dwi Anggia turut berduka cita atas meninggalnya 3 orang.

“Kami mengucapkan prihatin dan berduka atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan tersebut,” demikian keterangannya yang disampaikan kepada wartawan.

Adanya kejadian ini, Dwi Anggia menyampaikan pentinganya untuk membenahi tata kelola sumur masyarakat dengan baik.

Menurutnya, pengeboran minyak telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk mengatur aspek keselamatan kerja untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang.

“Banyak di antara sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan,” ucap Dwi Anggia.

Peraturan Menteri ESDM tersebut, lanjutnya, mengatur tentang kerja sama operasi, kerja sama teknologi, khususnya untuk sumur masyarakat yang sudah berjalan, bukan sumur baru.

Selain itu, juga akan mengatur tata kelola selama sumur berproduksi dengan perbaikan bertahap sesuai good engineering practices selama periode 4 tahun.

“Kebijakan ini, hanya untuk sumur masyarakat yang sudah telanjur ada (bukan sumur minyak baru). Jadi akan ada daftar hasil inventarisasi sumur masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwi Anggia menyampaikan, bahwa sumur masyarakat ini berada di bawah naungan 1 BUMD (badan usaha milik daerah), Koperasi dan/atau UMKM, dan kerja sama dengan KKKS.

Menurutnya, BUMD/Koperasi/UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (termasuk lingkungan dan keselamatan).

“Ke depannya negara juga dapat potensi lifting minyak dan penerimaan. Sekali lagi penanganan dilakukan untuk bisa mengurangi risiko-risiko, baik dari aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ucap Dwi Anggia.

“Kami juga meminta agar pemerintah provinsi segera merampungkan inventarisir sumur masyarakat,” imbuhnya.