TRIBUNJATENG.COM – Inilah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batang 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024.
Dilansir dari Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas di bulan November.
Pembahasan UMP 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.
“Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP),” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.
Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Seperti halnya UMK di Kabupaten Batang , Jawa Tengah.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Batang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
Tahun 2020: Rp 2.061.700
Tahun 2021: Rp 2.129.117
Tahun 2022: Rp 2.132.535
Tahun 2023: Rp Rp2.282.026
Tahun 2024: Rp2.379.702,00
(*)