Lampung Tengah, Beritasatu.com – Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap home industri pembuatan senjata api ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial BD (42) dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan serta sejumlah peralatan pembuatannya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api revolver rakitan siap pakai, satu senjata api setengah jadi, mesin pemotong besi, mesin bor logam, serta peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi senjata api.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” kata Andik saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Sabtu (28/12/2024).
BD diketahui berperan sebagai pembuat senjata api rakitan. Pelaku menjalankan aktivitas ilegalnya di rumahnya sendiri, yang disulap menjadi tempat produksi senjata api.
Andik Purnomo menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas pembuatan dan peredaran senjata api ilegal.
Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal hasil produksi BD.