Hiu Tutul Mati di Perairan Bekasi Akan Dikubur untuk Cegah Pencemaran
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seekor hiu tutul sepanjang empat meter yang ditemukan mati di perairan Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/9/2025), rencananya akan dikuburkan warga.
Langkah itu diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga,” kata Sekretaris Desa Pantai Bahagia Ahmad Qurtubi dikutip dari
Antara
, Selasa.
Ahmad memastikan dari pemeriksaan sementara tidak ditemukan bekas luka di tubuh ikan.
“Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan,” ucap dia.
Hiu tutul itu pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat, Rohani (42), saat mencari ikan dengan alat tangkap tradisional sero.
Saat menyisir perairan, ia mendapati hiu tersebut sudah dalam keadaan mati dan masuk ke dalam sero.
“Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi,” ujar Ahmad.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai hiu menuju daratan.
Penemuan ini disebut yang pertama kali terjadi di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia.
“Kalau di sini baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah tapi itu di Muara Bendera,” kata Ahmad.
Sebagai informasi, hiu tutul termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang perlindungan penuh ikan hiu paus.
Jika hiu tutul ditemukan terdampar dalam kondisi hidup, harus segera dikembalikan ke laut.
Namun, jika ditemukan mati, sesuai aturan, harus dikubur untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hiu Tutul Mati di Perairan Bekasi Akan Dikubur untuk Cegah Pencemaran Megapolitan 30 September 2025
/data/photo/2025/09/30/68dba4b103447.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)