Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, untuk mengusulkan supaya tarif kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).
Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.
Bila nantinya Prabowo betul-betul memutuskan bahwa mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau tarif 12% khusus barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi orang kaya, misalnya saja rumah, yang biasanya juga terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Berikut ini simulasi sederhana harga rumah mewah setelah harga PPN naik:
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.
Sebagaimana diketahui, tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.
Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:
1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rpl110.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Dengan catatan ini, maka bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar. Rumah tersebut merupakan termasuk barang kena pajak atau BKP dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%.
1. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 11% seperti saat ini:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.
2. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.
Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah, seperti rumah mewah seharga Rp 20 miliar tadi.
(arj/haa)