Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Pengibaran Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda hingga Kurungan Megapolitan 3 Agustus 2025

Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Pengibaran Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda hingga Kurungan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Agustus 2025

Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Pengibaran Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda hingga Kurungan
Penulis
KOMPAS.com –
Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan
bendera
Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pengibaran bendera dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus menyemarakkan semangat
hari kemerdekaan
.
Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Panduan lengkap terkait tema, logo, dan identitas visual resmi HUT ke-80 dapat diakses di laman
https://hut80ri.setneg.go.id
.
Meski bersifat simbolik, pemasangan
bendera Merah Putih
tetap diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah beberapa larangan penting yang wajib diperhatikan masyarakat saat mengibarkan bendera negara:
Merujuk Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan pengibaran bendera negara dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
1. Sanksi Berat hingga 5 Tahun Penjara
Setiap orang yang terbukti:
2. Sanksi Lain (Maksimal 1 Tahun Penjara atau Rp 100 Juta Denda)
Berlaku bagi siapa pun yang:
Pengibaran bendera Merah Putih bukan hanya bentuk seremoni tahunan, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan sejarah perjuangan bangsa.
Dengan memahami larangan serta ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan ikut menjaga martabat dan kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan Republik Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.