Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menegaskan, perusahaan tambang batu bara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan emisi karbon dari aktivitas pertambangan. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari proses hilirisasi batu bara sekaligus strategi dekarbonisasi guna mengurangi dampak lingkungan.
“Salah satu upaya hilirisasi batu bara itu yakni mengurangi emisi karbon, selain dekarbonisasi. Beberapa praktik di lapangan seperti penggunaan biodiesel atau teknologi energi terbarukan dalam proses pertambangan batu bara,” ujar Hendra dalam acara Energi Mineral Festival (EMF) 2025 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Ia menyebutkan, sejumlah langkah konkret telah diterapkan perusahaan, di antaranya penggunaan biodiesel, pemanfaatan energi terbarukan seperti solar PV (pembangkit listrik tenaga surya), percepatan reklamasi lahan pascatambang, hingga penggunaan teknologi digital untuk efisiensi dan pengurangan emisi karbon.
Fokus pengurangan emisi ini dinilai penting mengingat usia tambang batu bara di Indonesia diperkirakan masih akan berlangsung hingga ratusan tahun ke depan.
Oleh karena itu, menurut Hendra, hilirisasi batu bara harus sejalan dengan transisi energi dan penggunaan sumber energi yang lebih bersih.
“IMA pernah merilis bahwa dalam hal sumber daya yang bisa dikonversi menjadi cadangan ekonomi, kita masih memiliki ratusan tahun umur tambang batu bara jika hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan bahwa hilirisasi batu bara bukan hanya sekadar slogan. Pemerintah kini tengah mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas tersebut. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak pertanyaan publik mengenai wujud nyata dari hilirisasi batu bara di lapangan.
“Kalau di batu bara, secara tradisional masyarakat lebih banyak mengetahui hilirnya itu menjadi energi listrik. Namun, batu bara bisa dimanfaatkan untuk kegunaan lainnya,” jelas Hendra.
Ia mencontohkan, jika diolah lebih lanjut, batu bara dapat diubah menjadi berbagai produk bernilai tinggi seperti petrokimia, bahan bakar cair (liquefaction), gasifikasi, coal upgrading, dan lainnya.
Menurut Hendra, amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menggariskan perlunya peningkatan nilai tambah komoditas batu bara.
