Banjir Kiriman Rendam 800 Rumah, Jalan Pantura Mlandingan Situbondo Sempat Macet
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Banjir melanda Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut pada Senin (3/2/2025).
Kalaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo, Sruwi Hartanto, menjelaskan bahwa hujan deras menyebabkan banjir di beberapa desa, termasuk Desa Mlandingan Kulon dan Desa Sumberpinang.
Sebelumnya, dua bronjong penahan air di sempadan sungai di Dusun Krajan Desa Mlandingan terbawa arus, yang mengakibatkan luapan air dan masuk ke rumah warga.
“Untuk sekarang masih penanganan,” ujar Sruwi Hartanto.
Data sementara menunjukkan bahwa di Dusun Meranggi, Dusun Krajan, dan Dusun Pesisir di Desa Mlandingan Kulon, masing-masing terdapat 200 rumah yang terendam.
Sementara itu, di Dusun Merakan Timur, Desa Sumberpinang, tercatat 100
rumah terendam
banjir.
Ketinggian air di dalam rumah berkisar antara 100 hingga 200 centimeter, sedangkan di jalan raya mencapai 150 hingga 200 centimeter.
Sruwi menambahkan bahwa banjir tidak hanya menggenangi rumah warga, tetapi juga menghanyutkan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan ayam.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa atau luka akibat kejadian ini.
“Banjir menggenangi lahan pertanian dan ternak warga hanyut,” tambahnya.
Farid (37), seorang warga Desa Mlandingan, melaporkan bahwa banjir mulai terjadi sekitar pukul 19.30 WIB dan hampir semua wilayah di Kecamatan Mlandingan terdampak.
“Untuk Jalan Pantura terdampak banjir, namun tidak tinggi sekitar sebetis,” ungkapnya.
Pada pukul 22.00 WIB, banjir masih berlanjut, bahkan sebuah mobil terseret arus akibat derasnya air yang meluber ke Jalan Pantura Situbondo.
Namun, pada pukul 23.00 WIB, banjir mulai surut dan arus lalu lintas kembali normal.
“Ada mobil yang sampai terseret banjir namun belum diketahui ada korban atau tidak,” tutup Farid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hewan: Sapi
-
/data/photo/2025/02/03/67a0e8d4d6dff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Kiriman Rendam 800 Rumah, Jalan Pantura Mlandingan Situbondo Sempat Macet Surabaya 3 Februari 2025
-

Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!
Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara.
Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi.
“Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.
Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.
Pejabat BUMN Kebal Hukum?
Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.
Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara.
Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.
Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.
Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.
Business Judgement Rule
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.
“Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).
Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.
Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara.
“Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.
Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.
“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.
Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.
Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir
-

Kebijakan Tarif Trump Ancam Ekspor Impor AS
Kedelai merupakan salah satu produk pertanian utama yang diekspor oleh AS. Pada 2023, nilai ekspor kedelai AS tercatat sebesar US$27,7, meskipun mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai US$34,4 miliar.
Sebagai pasar utama, Tiongkok membeli kedelai AS senilai US$15,1 miliar pada tahun 2023, meskipun angka ini juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan US$17,9 miliar pada tahun 2022. Ketegangan perdagangan yang terjadi antara AS dan Tiongkok sejak 2018 turut memengaruhi pasar kedelai, dengan ekspor ke Tiongkok mengalami penurunan yang tajam.
Jagung juga merupakan salah satu produk pertanian AS yang mengalami penurunan ekspor. Pada 2023, ekspor jagung AS tercatat hanya sebesar US$13,1 miliar, turun dibandingkan dengan US$18,6 miliar pada tahun 2021. Hal ini dipicu oleh persaingan dari pemasok jagung global lainnya. Meksiko tetap menjadi negara tujuan utama ekspor jagung, diikuti oleh Jepang, Kolombia, dan Korea Selatan.
Gandum AS pada 2023 juga mencatatkan penurunan yang signifikan dalam hal ekspor, dengan nilai ekspor hanya mencapai US$6,1 miliar, turun 27 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tekanan dari pasokan gandum murah dari Rusia menjadi salah satu faktor penyebab penurunan ini. Meskipun ekspor gandum AS menurun, Meksiko, Filipina, dan Tiongkok tetap menjadi pasar utama untuk produk gandum AS.
Daging Sapi adalah produk pertanian lainnya yang cukup signifikan dalam ekspor AS. Pada 2023, AS mengekspor daging sapi dan produk olahannya senilai hampir US$10 miliar. Di tengah harga daging sapi yang tinggi akibat pasokan domestik yang terbatas, ekspor daging sapi AS pada periode Januari-November 2024 tercatat naik 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok menjadi tujuan utama ekspor daging sapi AS.
Daging Babi juga mengalami peningkatan ekspor yang cukup signifikan pada 2023, tercatat hampir US$8,2 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh permintaan yang lebih tinggi terhadap daging babi sebagai alternatif lebih murah untuk daging sapi. Meksiko, Jepang, dan Tiongkok tetap menjadi pasar utama untuk daging babi AS.
-

Pasar Hewan di Pasuruan Kembali Dibuka, Pengawasan PMK Diperketat
Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah sempat ditutup selama dua pekan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pasar hewan di Kabupaten Pasuruan kini telah kembali beroperasi. Namun, pengawasan terhadap hewan ternak diperketat guna mencegah potensi penyebaran penyakit lebih lanjut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ainur Alfiah, menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang diperjualbelikan di pasar akan menjalani pemeriksaan ketat. “Meskipun pasar hewan sudah dibuka, ancaman PMK masih belum sepenuhnya teratasi,” tegasnya, Jumat (3/2/2025).
Data terbaru per tanggal 31 Januari 2025 menunjukkan bahwa kasus PMK di Kabupaten Pasuruan masih tergolong tinggi. Tercatat ada 343 kasus yang tersebar di 24 kecamatan. Meskipun demikian, upaya penanganan yang dilakukan telah membuahkan hasil dengan 267 ekor sapi berhasil sembuh.
“Kami akan terus memantau situasi di lapangan, terutama di pasar-pasar hewan,” tambah Alfi. Petugas kesehatan hewan akan secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap hewan ternak yang masuk ke area pasar untuk memastikan hanya hewan sehat yang diperjualbelikan.
Pembukaan kembali pasar hewan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali perekonomian masyarakat, khususnya para peternak. Namun, Alfi mengingatkan bahwa kemungkinan penutupan kembali pasar hewan masih terbuka. Hal ini akan dilakukan jika terjadi peningkatan kasus PMK yang signifikan atau ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan hewan.
Untuk mencegah penyebaran PMK lebih lanjut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan mengimbau kepada seluruh peternak dan pedagang hewan untuk selalu menjaga kebersihan kandang, memberikan vaksinasi pada hewan ternak, serta segera melaporkan jika ada hewan ternak yang menunjukkan gejala sakit.
“Kerja sama antara pemerintah, peternak, dan pedagang sangat penting dalam upaya mengatasi wabah PMK ini,” ujar Alfi. [ada/beq]
-

Harga Pangan Naik? Daging Sapi Rp143.750/kg, Gula Pasir Rp18.350/kg, Cek Selengkapnya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum, daging sapi kualitas I di harga Rp143.750 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp58.700 per kg.
Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Senin, pukul 09.00 WIB, selain cabai rawit merah, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah di harga Rp37.750 per kg, bawang putih ukuran sedang di harga Rp44.000 per kg,
Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp13.700 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.400 per kg; beras kualitas medium I Rp15.400 per kg; beras kualitas medium II Rp15.000 pr kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.150 per kg; dan beras kualitas super II Rp15.600 per kg.
Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp45.900 per kg; cabai merah keriting Rp43.500 per kg; dan cabai rawit hijau Rp53.850 per kg.
Kemudian, daging ayam ras segar Rp32.650 per kg; sedangkan daging sapi kualitas II Rp138.750 per kg.
Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp18.350 per kg; gula pasir lokal Rp18.300 per kg.
Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.400 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp23.350 per kg; minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp19.950 per kg.
Sedangkan, telur ayam ras segar di harga Rp29.250 per kg. (*)
-

Serunya Lomba Karapan Sapi Brujul di Probolinggo
Foto
Antara Foto/Irfan Sumanjaya – detikNews
Senin, 03 Feb 2025 09:00 WIB
Probolinggo – Lomba karapan sapi brujul digelar di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (2/2/2025). Lomba yang sudah ada sejak tahun 1950-an itu berlangsung seru.
-

Harga Pangan Sepekan: Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Naik
Bisnis.com, JAKARTA — Harga pangan secara rata-rata nasional mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir, 27 Januari—2 Februari 2024. Adapun, komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga yaitu beras, bawang putih, cabai, gula, hingga minyak goreng.
Berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rentang waktu sepekan, dikutip pada Minggu (2/2/2025), harga beras premium naik 0,14% menjadi Rp15.467 per kilogram dan beras medium naik 0,09% menjadi Rp13.543 per kilogram.
Selain beras, harga bawang putih bonggol naik 0,88% menjadi Rp52.117 per kilogram, sedangkan bawang merah turun 1,7% menjadi Rp37.021 per kilogram.
Tidak hanya itu, harga pangan kedelai biji kering (impor) juga melonjak 0,07% menjadi Rp10.402 per kilogram. Kemudian, harga jagung tingkat peternak turun 0,17% menjadi Rp6.396 per kilogram.
Harga cabai merah keriting naik 0,87% menjadi Rp58.254 per kilogram dan harga cabai rawit merah naik 1,03% menjadi Rp57.441 per kilogram.
Harga komoditas pangan lainnya yang melonjak yaitu gula konsumsi yang naik 0,12% menjadi Rp18.133 per kilogram dan harga garam halus beryodium naik 0,17 menjadi Rp11.632 per kilogram.
Lebih lanjut, harga daging sapi murni turun 0,14% menjadi Rp134.413 per kilogram dan harga daging ayam ras turun 0,65% menjadi Rp36.776 per kilogram.
Di samping itu, harga telur ayam ras turun 0,46% sepekan terakhir dengan rata-rata harga Rp29.256 per kilogram.
Lonjakan harga juga terjadi pada komoditas minyak goreng kemasan sederhana yang naik 0,38% menjadi Rp20.203 per liter. Sedangkan, harga minyak goreng curah naik 0,26% menjadi Rp17.818 per liter.
Selanjutnya harga tepung terigu curah turun 0,01% menjadi Rp9.731 per kilogram dan harga tepung terigu kemasan turun 0,02% menjadi Rp12.840 per kilogram.
Sebagian besar harga pangan ikan mengalami penurunan harga, ikan tongkol naik 0,7% menjadi Rp32.386 per kilogram dan ikan kembung turun 0,52% menjadi Rp39.438 per kilogram. Sedangkan ikan bandeng turun 0,31% menjadi Rp33.235 per kilogram.


