Hewan: Gajah

  • Termasuk Daerah Endemis DBD, Kota Bandung Catatkan 1.653 Kasus pada 2025

    Termasuk Daerah Endemis DBD, Kota Bandung Catatkan 1.653 Kasus pada 2025

    Melalui siaran pers, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengklaim, Pemerintah Kota Bandung tengah menggencarkan pencegahan penyakit demam berdarah dengue dengan menggandeng sektor swasta.

    Melalui program kolaborasi dengan Enesis Group, katanya, Pemkot Bandung telah meluncurkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J).

    “Saya mengapresiasi Enesis Group, perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi lotion anti nyamuk (Softell/Sari Puspa), karena melalui CSR-nya turut mendukung program pemerintah mengendalikan DBD di Kota Bandung,” katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa DBD masih menjadi ancaman kesehatan utama, terutama bagi anak-anak dan lansia.

    “Kami tidak ingin ada lagi nyawa direnggut virus dengue. Pencegahan harus dimulai sekarang, sebelum musim hujan tiba. Jangan tunggu,” tegas Zul Sapaan Akrabnya.

    Zul mengatakan, kolaborasi ini adalah best practice kemitraan pemerintah dan swasta dalam isu kesehatan masyarakat. Tidak hanya bertujuan mencegah DBD, tetapi juga penyakit lain akibat nyamuk seperti chikungunya, malaria, dan kaki gajah.

    Enesis mulai melaksanakan program ini di Kecamatan Buahbatu, Rancasari, dan Coblong, menjangkau 14 kelurahan sebagai tahap awal.

    “Kita dorong tiap rumah punya satu Jumantik aktif. Para lurah dan camat harus menggerakkan kader Posyandu dan PKK agar penyuluhan terus berjalan,” katanya.

    ​“Gerakan ini dalam gerakan satu rumah satu jumantik, agar fokus pada KIE (komunikasi – informasi – edukasi) kepada warga,” ungkapnya.

    Selain edukasi 3M (Menguras, Menutup, Mendaur ulang), masyarakat juga didorong menambahkan satu langkah penting: ‘M’ mengoles lotion antinyamuk untuk perlindungan tambahan.

  • Perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi Lokasi Produksi Senpi Ilegal di Sumsel

    Perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi Lokasi Produksi Senpi Ilegal di Sumsel

    Liputan6.com, Palembang – Deretan ratusan senjata api (senpi) rakitan yang ilegal diproduksi, berjejer dipajang di halaman markas Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/7/2025) siang. Mulai dari pistol hingga senpi laras panjang, yang menjadi barang sitaan kepolisian yang akan dimusnahkan.

    Banyaknya barang sitaan tersebut terkumpul dari 32 kasus tahun 2025 dengan jumlah 32 orang tersangka dan 130 pucuk senpi. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya di angka 28 kasus dengan total 120 pucuk senpi.

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berujar, peredaran senpi ilegal dari rumah produksi warga, banyak tersebar di daerah terpencil, seperti di perbatasan antarprovinsi Sumsel.

    “Masih banyak (senpi ilegal) di daerah, tidak perlu saya sebutkan daerah mana. Kita juga tahu tempat produksinya ada di perbatasan provinsi, seperti di perbatasan sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kapolres juga sudah melakukan upaya di sana, seperti imbauan,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

    Awalnya tim Mapolda Sumsel berencana untuk melakukan operasi besar-besaran, untuk mengungkap produksi senpi ilegal dan pelaku produksi dan pengguna senjata tersebut.

    Namun akhirnya, operasi penangkapan tersebut batal dilakukan, karena muncul kesadaran dari para warga untuk menyerahkan secara langsung dan membongkar kasus-kasus yang berkaitan dengan senpi ilegal tersebut.

    Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat di tahun ini membuktikan bahwa imbauan dan komunikasi intensif dari aparat kepolisian sudah sukses berjalan. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat Sumsel, tidak ada alasan yang membenarkan jika membawa senjata api, baik rakitan maupun organik.

    Penyebaran senpi ilegal di Sumsel tersebut, lanjut Kapolda Sumsel, dipicu oleh berbagai faktor. Seperti bentuk pertahanan diri dari gangguan hewan buas saat berada di kebun dan mengantisipasi tindakan kriminal.

    Dia berujar, jika alasan menjaga diri dari gangguan hewan buas seperti gajah, singa ataupun babi, hal tersebut dikarenakan kesalahan dari manusia sendiri, yang masuk kawasan habitat hewan liar. Sehingga penggunaan senpi ilegal juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan tersebut.

    “Kalau muncul alasan itu banyak. Tapi bagi saya itu tidak menjadi alasan, karena bukan gajah, bukan singa, bukan babi yang masuk ke wilayah manusia, tapi manusia yang masuk wilayah mereka, sehingga melawan habitat melawan binatang liar,” kata Kapolda Sumsel.

     

  • Aksi Pembunuhan Sesama Pencari Kerja, Pelaku Lalu Gadaikan Motor Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juli 2025

    Aksi Pembunuhan Sesama Pencari Kerja, Pelaku Lalu Gadaikan Motor Korban Regional 3 Juli 2025

    Aksi Pembunuhan Sesama Pencari Kerja, Pelaku Lalu Gadaikan Motor Korban
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    AR, warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah karena membunuh SH, warga Kabupaten Kudus.
    Aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan hubungan korban dan pelaku sebagai sesama
    pencari kerja
    melalui
    media sosial
    .
    Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa AR dan SH saling mengenal lewat platform pencarian kerja daring.
    “Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni 2025,” kata Ari di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
    Pada 14 Juni 2025, pelaku mendapatkan nomor pribadi SH melalui media sosial tersebut. Hubungan mereka berlanjut karena empati sesama pencari kerja.
    “Setelah diberikan, tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang,” sambungnya.
    Korban bahkan menjemput pelaku dari Kudus untuk bersama menuju Demak pada 23 Juni 2025, menggunakan jalur pintas melalui Kecamatan Karanganyar.
    “Atas kesepakatan berdua lewat jalur pintas, setelah itu terbesit di area persawahan. Setelah korban dicekik dan dipinggirkan di area persawahan, yang bersangkutan kari ke Kudus,” ungkap Ari.
    Setelah membunuh, pelaku membawa sepeda motor korban ke tempat pegadaian dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
    “Motifnya pemeriksaan penyidik karena punya utang Rp 2 juta,” ujarnya.
    Kini AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 356 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Pembunuhan Sesama Pencari Kerja, Pelaku Lalu Gadaikan Motor Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juli 2025

    Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta Regional 3 Juli 2025

    Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
     Niat tulus membantu sesama pencari kerja berujung tragis.
    SH, warga Kudus, tewas dicekik oleh AR, pria asal
    Demak
    yang dikenalnya lewat media sosial.
    Korban sebelumnya sempat menjemput pelaku dan mengantarnya ke Demak, sebelum akhirnya dibunuh di area persawahan.
    AR, warga asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditangkap Polda Jawa Tengah karena membunuh SH, warga Kabupaten Kudus.
    Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa pelaku dan korban merupakan warga yang sama-sama mencari pekerjaan di media sosial.
    “Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni 2025,” kata Ari di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
    Kemudian pada 14 Juli 2025 pelaku mendapatkan nomor pribadi SH melalui medsos tersebut.
    Karena sama-sama memiliki nasib sebagai pencari kerja, korban dengan sukarela memberikan sejumlah informasi soal pekerjaan kepada pelaku.
    “Setelah diberikan, tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang,” sambungnya.
    Karena pelaku tak memiliki motor untuk menuju Demak, SH sempat menjemput AR di Kudus pada 23 Juni 2025. Lalu pelaku dan korban berboncengan ke Demak melalui Kecamatan Karanganyar.
    “Atas kesepakatan berdua lewat jalur pintas, setelah itu terbesit di area persawahan. Setelah korban dicekik dan dipinggirkan di area persawahan yang bersangkutan kari ke Kudus,” ungkap Ari.
    Sebelum pulang ke Kudus, pelaku sempat membawa sepeda motor korban ke penggadaian. Hasil dari penggadaian itu, pelaku mendapatkan Rp 3 juta.
    “Motifnya pemeriksaan penyidik karena (pelaku) punya utang Rp 2 juta,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 356 ayat (3) KUHP. Yakni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program ‘Jalur’ Polda Riau Antarkan 3 Pemuda Kampar Menuju Profesi Satpam

    Program ‘Jalur’ Polda Riau Antarkan 3 Pemuda Kampar Menuju Profesi Satpam

    Pekanbaru

    Program Jalur (Jelajah Riau untuk Rakyat) Polda Riau tak hanya sebuah slogan semata. Melalui program ini, Polda Riau mewujudkan visi meningkatkan perekonomian masyarakat di pesisir dengan aksi nyata.

    Program yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan ini tak hanya sebatas menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Namun, polisi juga mendengar permasalahan dan mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan warga.

    Hal inilah yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas), Direktorat Polair, dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Riau. Polisi membantu mengantarkan 3 pemuda di Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, untuk menjadi seorang satpam profesional.

    Adalah Direktur Binmas Polda Riau Kombes Eko Budhi Purwono yang mendengarkan aspirasi warga di Desa Gajah Bertalut dan Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Kombes Eko berdialog dengan Dodi ‘Subayang’, seorang relawan sekaligus tokoh setempat.

    Dari Dodi ‘Subayang’ itulah, polisi mengetahui bagaimana kultur sosial, budaya, hingga latar belakang masyarakat setempat. Sebagai informasi, dua desa tersebut merupakan desa terpencil, di mana Sungai Subayang menjadi satu-satunya akses tercepat yang kerap digunakan masyarakat setempat.

    M Ridwan (19) warga Dusun II Koto Mesjid, Desa Gajah Bertalut masuk ke Pusdik jasa pengamanan di Kota Pekanbaru, Rabu (2/7/2025). (Foto: dok. Polda Riau)

    “Jadi masyarakat di situ sudah berpuluhan tahun. Kehidupan mereka dari nenek moyangnya meninggalkan lahan-lahan yang sekarang kita sebut hutan lindung ditinggalkan pohon karet, mereka cukup mengandalkan itu 10-15 tahun lalu,” kata Eko.

    “Warga itu bisa mendapatkan penghidupan dari karet ini dengan wajar. Tetapi, sekarang ini harga karet menurut, dan pabriknya pun beberapa tutup yang di Kampar ini, sehingga ini mempengaruhi gerak ekonomi dan semangat warga,” jelasnya.

    Setelah komoditi karet perlahan menurun, warga pun kehilangan mata pencaharian. Beberapa di antaranya hidup dari mengandalkan pariwisata alam yang digerakkan bersama Dodi Subayang.

    Asyaroh Afdal (22), warga Dusul III Air Mata, Kampar Kiri Hulu, masuk ke Pusdik jasa pengamanan di Kota Pekanbaru, Rabu (2/7/2025). Foto: (dok. Polda Riau)

    Eko mengatakan saat ini sudah ada 3 orang pemuda setempat yang sudah masuk ke Pusdik Satpam untuk mendapatkan pembekalan menuju profesi Satpam. Mereka akan menjalani pelatihan dan pendidikan singkat selama 14 hari di sana.

    Ketiga pemuda itu adalah Asyaroh Afdal (22), warga Dusul III Air Mata, Desa Tanjung Belit Selatan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu; Boy Sasra (19) warga Dusun I Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan M Ridwan (19) warga Dusun II Koto Mesjid, Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Ketiganya disalurkan untuk menjalani pendidikan di 3 pusdik jasa pengamanan di Kota Pekanbaru.

    “Harapannya setelah dilatih ini mereka sudah siap, dan semoga ada perusahaan yang mau mempekerjakan mereka. Ini juga kami sedang mengupayakan dengan Pemda maupun dengan perusahaan-perusahaan yang ada supaya mereka ini dapat diperkerjakan menjadi Satpam profesional,” ujarnya.

    Program Jalur hadir untuk menyentuh masyarakat di pesisir yang kurang sentuhan dari pemerintah maupun kepolisian. Program yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan ini, diharapkan membawa wajah baru bagi masyarakat di pesisir.

    Polda Riau berkolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan organisasi sosial untuk mewujudkan agar masyarakat di pesisir mendapatkan kesetaraan hak dalam pendidikan hingga kesejahteraan.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menelusuri Jejak Kearifan Leluhur Masyarakat Lampung dalam Sebuah Arsitektur Ikonik

    Menelusuri Jejak Kearifan Leluhur Masyarakat Lampung dalam Sebuah Arsitektur Ikonik

    Nuwo Sesat terbagi ke dalam beberapa bagian penting yang memiliki fungsi dan makna masing-masing. Ruangan utama dikenal dengan istilah Ruang Tetabuhan, tempat berlangsungnya pertemuan-pertemuan adat dan musyawarah.

    Di dalam ruang ini, suasana sakral begitu terasa, karena di sinilah suara rakyat dan pemimpin bersatu demi kemaslahatan bersama. Di sudut lain terdapat ruang yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan adat seperti kain tapis, tombak, dan berbagai benda pusaka lainnya yang memiliki nilai historis dan spiritual.

    Di dalam rumah ini pula, simbol-simbol adat seperti ornamen berbentuk gajah (simbol kekuatan dan kebijaksanaan), motif burung (melambangkan kebebasan dan kejernihan hati), serta pola geometris (representasi keseimbangan hidup) sering ditemukan menghiasi dinding dan langit-langit rumah.

    Tiap ukiran, tiap garis, dan tiap warna yang tergores pada tiang maupun dinding Nuwo Sesat bukanlah hiasan semata, melainkan kode budaya yang sarat makna, penanda jati diri dan filosofi hidup masyarakat Lampung yang menghormati alam, leluhur, dan sesama. Lebih jauh, Nuwo Sesat juga mencerminkan sistem kemasyarakatan yang berbasis pada prinsip demokrasi dan kolektivitas.

    Di dalam rumah ini, keputusan-keputusan penting tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses diskusi panjang yang melibatkan semua unsur masyarakat adat, dari para tetua hingga pemuda.

    Konsep musyawarah yang dijalankan dalam Nuwo Sesat menjadi bukti bahwa sejak lama masyarakat Lampung telah mempraktikkan nilai-nilai demokratis dan egaliter, jauh sebelum konsep tersebut diperkenalkan oleh bangsa-bangsa lain secara formal.

    Tidak heran jika rumah adat ini dianggap sebagai jantung kehidupan sosial masyarakat Lampung, tempat di mana segala bentuk konflik diselesaikan dengan bijaksana, kebijakan dilahirkan dengan penuh pertimbangan, dan tradisi dijaga agar tetap lestari di tengah derasnya arus modernitas.

    Namun, seiring dengan perubahan zaman dan modernisasi yang melanda hampir setiap sendi kehidupan, eksistensi Nuwo Sesat menghadapi tantangan yang tidak ringan. Banyak generasi muda yang mulai melupakan fungsi dan makna rumah adat ini, lebih memilih rumah-rumah modern yang praktis namun kurang mengandung nilai-nilai budaya leluhur.

    Tantangan ini tentu harus dijawab dengan langkah konkret melalui edukasi budaya, revitalisasi rumah adat yang sudah rusak, serta pengintegrasian nilai-nilai tradisional ke dalam sistem pendidikan formal maupun informal. Pemerintah daerah Lampung, bersama dengan para tokoh adat dan budayawan lokal, telah mulai menggalakkan kembali pentingnya pelestarian Nuwo Sesat sebagai simbol identitas dan kekayaan budaya daerah.

    Tak hanya menjadi objek wisata atau cagar budaya, Nuwo Sesat juga mulai difungsikan kembali sebagai pusat kegiatan seni, tempat belajar budaya Lampung, dan ajang pertemuan lintas generasi untuk memperkuat ikatan antarwarga dalam balutan adat.

    Nuwo sesat ini menjadi rumah batin bagi seluruh masyarakat Lampung. Di sanalah identitas dibangun, nilai-nilai diwariskan, dan kebersamaan dijaga dengan penuh hormat.

    Dalam sebuah era global yang menuntut kecepatan dan efisiensi, keberadaan Nuwo Sesat menjadi pengingat bahwa dalam hidup, ada hal-hal yang tidak bisa digantikan oleh teknologi yakni akar budaya, kebijaksanaan lokal, dan keharmonisan antarumat manusia.

    Nuwo Sesat adalah saksi bisu peradaban, sekaligus obor yang tak pernah padam bagi perjalanan budaya Lampung menuju masa depan yang tetap berpijak pada kearifan masa lalu.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Polemik Lahan TN Tesso Nilo, BAM DPR Minta Pemerintah Tak Abaikan Warga

    Polemik Lahan TN Tesso Nilo, BAM DPR Minta Pemerintah Tak Abaikan Warga

    Polemik Lahan TN Tesso Nilo, BAM DPR Minta Pemerintah Tak Abaikan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah tidak mengabaikan hak-
    hak warga
    yang telah lama tinggal dan mengelola lahan di kawasan yang kini ditunjuk sebagai bagian dari
    Taman Nasional Tesso Nilo
    (TNTN) di Riau.
    Ketua
    BAM DPR RI
    , Ahmad Heryawan, mengatakan pelaksanaan program
    konservasi hutan
    oleh pemerintah memang harus didukung.
    Namun, prosesnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
    “Sehingga program negara jalan, di saat yang sama masyarakat yang selama ini mengelola secara legal, dengan SHM, juga tentu harus mendapatkan hak-haknya secara baik,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (2/7/2025).
    Aher menerangkan bahwa BAM DPR RI telah menerima permohonan audiensi dari warga yang tergabung dalam Masyarakat Korban Tata Kelola Pertanahan dan Kehutanan Riau.
    Dari situ, BAM DPR RI mendapatkan informasi bahwa banyak warga yang telah menempati kawasan tersebut sejak lebih dari dua dekade lalu secara legal, bahkan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
    Para warga yang tanah tempat tinggalnya kini masuk kawasan TNTN menyampaikan keberatan dengan rencana pemerintah melalui pengosongan lahan.
    “Mereka sudah mengelola itu sejak lama, ya, sejak tahun 1998. Mereka sudah punya SHM (sertifikat hak milik), dan di kawasan tersebut ada koperasi, ada rumah warga, ada fasilitas negara juga, seperti jalan dan sekolah,” kata Aher.
    Berdasarkan data yang diterima BAM DPR RI, kata Aher, ada lebih dari 1.700 sertifikat hak milik atas lahan yang kini masuk dalam calon kawasan TNTN.
    Namun, persoalan tanah muncul setelah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk sebagian kawasan itu sebagai calon TNTN.
    Oleh karena itu, Aher berharap pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi agar tidak merugikan masyarakat, salah satunya dengan membuat pengecualian atau enclave terhadap wilayah yang sudah dihuni secara sah.
    “Atau kalau harus ada relokasi, tentu harus ditanggung negara, termasuk memikirkan ulang soal mata pencaharian. Yang dipindahkan bukan barang, tapi manusia, warga negara Indonesia,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menertibkan kawasan TNTN yang dikuasai secara ilegal.
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal.
    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah akan memulihkan kawasan hutan tersebut melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.
    “TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,” ucap Dwi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
    Penguasaan lahan ini juga viral di media sosial ketika Kepala Balai TNTN mendapatkan ancaman pembunuhan.
    Sementara itu, Komandan Satgas Garuda menyebut kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan.
    Pihaknya melaporkan, populasi gajah makin menurun ditambah degradasi kawasan karena aktivitas ilegal para pendatang dalam 20 tahun terakhir.
    Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli.
    Sejauh ini, pihaknya telah menempatkan 380 personel di 13 titik, memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan wilayah secara persuasif.
    Beberapa penduduk juga mulai meninggalkan kawasan TNTN secara sukarela.
    Satgas mencatat 1.805 sertifikat hak milik (SHM) yang tengah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga

    Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga

    Tim SAR gabungan dari Pos SAR Tual dibantu masyarakat menyerahkan korban ke rumah sakit setelah mengevakuasi 12 orang yang tenggelam akibat longboat mereka terbalik di perairan Maluku Tenggara pada Selasa, (1/7), mengakibatkan dua mahasiswa KKN asal UGM Yogyakarta meninggal dunia. ANTARA/HO-Basarnas Ambon.

    SAR Ambon: Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 14:04 WIB

    Elshinta.com – Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ambon, Maluku Muhamad Arafah menyatakan pemulangan jasad dua mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut di Perairan Maluku Tenggara menjadi tanggung jawab pihak keluarga korban.

    “Tim gabungan telah melaksanakan tugas operasi SAR dan evakuasi hingga jasad dua mahasiswa UGM, yakni Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku mengalami kecelakaan laut dan meninggal diserahkan ke rumah sakit di Langgur,” kata Muhamad Arafah di Ambon, Rabu.

    Pada Selasa, (1/7) pukul 15.40 WIT, Basarnas Ambon melalui Pos SAR Tual menerima informasi laka laut dari Fauziadiah bahwa satu unit longboat berpenumpang tujuh orang terbalik di sekitar Perairan Pulau Wahr Maluku Tenggara sekitar pukul 14.07 WIT dan meminta bantuan SAR.

    Merespons laporan tersebut, Pos SAR Tual beserta unsur potensi SAR dikerahkan menggunakan Rigit Inflatable Boat menuju lokasi kejadian pukul 16.00 WIT pada koordinat 5°44’31.45″S – 132°40’8.34″E, jarak kurang lebih 22 Nautical Mile, dan Heading 209.10° arah Barat Daya dari Dermaga PSDKP Tual.

    Pukul 17.30 WIT, Tim SAR Gabungan tiba di Desa Debut dan melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. Dari hasil koordinasi tersebut tim mendapatkan informasi bahwa jumlah penumpang yang awalnya dilaporkan tujuh orang diralat menjadi 12 orang dengan rincian 10 orang selamat, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya masih dinyatakan hilang.

    Tim SAR gabungan bersama masyarakat setempat kemudian melakukan operasi pencarian terhadap satu orang korban lainnya di sekitar lokasi kejadian.

    “Pada pukul 23.00 WIT, satu orang korban lainnya berhasil ditemukan oleh unsur masyarakat dalam keadaan meninggal dunia, kemudian dievakuasi oleh Tim SAR gabungan menuju Rumah Sakit Karel Sadsuitubun guna penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

    Dia menjelaskan pada Selasa (1/7) longboat tersebut bertolak dari Desa Debut menuju Pulau Wahr dan terbalik.

    Dalam insiden tersebut dilaporkan 10 orang berhasil selamat, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dinyatakan hilang. Setelah dilaporkan dan dilaksanakan operasi SAR, korban berhasil ditemukan dan sudah dievakuasi ke rumah sakit.

    Sementara korban yang selamat adalah Daeren Sakti Hermanu, Muhammad Arva Sagraha, Ridwan Rahardian Wijaya, Afifudin Baliya Pratista Halimawan, Maikel Letsoin (28), Marvel Letsoin (26), Mikel Mipuka (27), Atin Letsoin (16), serta Penus Letsoin (27).

    Sumber : Antara

  • Menteri LH Temui Raja Charles III Sampaikan Komitmen Konservasi RI

    Menteri LH Temui Raja Charles III Sampaikan Komitmen Konservasi RI

    JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan pertemuan dengan Raja Charles III dari Inggris sebagai bagian upaya meningkatkan kerja sama internasional dalam perlindungan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati.

    Menteri LH Hanif menyampaikan salam dan pesan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Raja Charles III serta menegaskan kesiapan Indonesia untuk merealisasikan kerja sama konkret, salah satu bentuknya adalah penguatan pusat konservasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Taman Nasional Way Kambas, Lampung.

    Menteri Hanif juga menjadi pembicara kunci dalam forum Nature Action yang difasilitasi oleh Special Representative for Nature Kerajaan Inggris, Ruth Davis dan menyampaikan arah kebijakan Indonesia melalui Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045.

    “IBSAP 2025-2045 bukan hanya dokumen strategis konservasi, tetapi juga membuka peluang skema pembiayaan inovatif berbasis investasi dan mekanisme Access and Benefit Sharing dengan sektor swasta,” kata Hanif dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Dia menjelaskan dokumen itu merupakan peta jalan utama pengelolaan keanekaragaman hayati nasional yang sejalan dengan mandat Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) hasil COP CBD ke-15.

    Dokumen itu, jelasnya, bukan hanya dokumen strategis konservasi, tetapi juga membuka peluang skema pembiayaan inovatif berbasis investasi dan mekanisme Access and Benefit Sharing dengan sektor swasta.

     

    Selain menghadiri forum global, Menteri Hanif juga melakukan pertemuan bilateral dengan jajaran Pemerintah Kerajaan Inggris, termasuk Menteri Lingkungan, Pertanian dan Perdesaan (DEFRA), Menteri Iklim, serta Menteri Luar Negeri dan Perencanaan Pembangunan (FCDO).

    Topik yang dibahas meliputi penguatan kerja sama dalam pengendalian perubahan iklim, pengurangan sampah plastik, serta pengembangan mekanisme pendanaan karbon.

    Kehadiran Indonesia dalam forum internasional ini mempertegas komitmen KLH/BPLH dalam mendorong diplomasi hijau sebagai pilar penting pembangunan berkelanjutan. Dengan kolaborasi global yang semakin erat, Indonesia terus mengambil peran utama dalam mengawal masa depan lingkungan hidup dunia.

  • Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara sebagai tonggak kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tahun ini, perayaan tersebut memasuki usia ke-79. Momen ini menjadi refleksi perjalanan panjang Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum sejak masa kemerdekaan hingga era modern.

    Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sejumlah atraksi teknologi kepolisian, termasuk robot humanoid milik Polri, turut ditampilkan dalam gladi kotor jelang acara puncak pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Jejak Sejarah Hari Bhayangkara

    Penetapan Hari Bhayangkara merujuk pada Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, yang secara resmi menyatakan pembentukan Djawatan Kepolisian Negara. Tanggal 1 Juli 1946 inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Polri.

    Namun jejak sejarah Polri jauh lebih tua, menelusuri akar budaya dan masa kolonial. Istilah “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti penjaga atau pelindung. Nama ini merujuk pada pasukan elit yang dibentuk oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit, dengan tugas utama menjaga keselamatan raja dan stabilitas kerajaan.

    Masa Kolonial dan Pendudukan Jepang

    Pada masa penjajahan Belanda, sistem kepolisian mulai dibentuk secara modern. Sekitar tahun 1897 hingga 1920, dibentuk satuan-satuan kepolisian yang merekrut pribumi melalui pelatihan dan seleksi ketat. Formasi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal institusi Polri.

    Saat Jepang menduduki Indonesia, struktur kepolisian kembali berubah. Jepang membentuk korps kepolisian di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Bukittinggi, Makassar, dan Banjarmasin. Para pegawai pribumi dari sistem Jepang ini kemudian menjadi bagian penting dalam pembentukan kepolisian nasional pascakemerdekaan.

    Lahirnya Kepolisian Negara

    Setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembentukan lembaga Kepolisian Negara. Tak lama kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menunjuk Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.

    Pada masa awal, Djawatan Kepolisian Negara berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, namun operasionalnya dijalankan oleh Jaksa Agung. Barulah pada 1 Juli 1946, pembentukan kepolisian secara mandiri diresmikan melalui regulasi negara, yang menjadi dasar peringatan Hari Bhayangkara.

    Polri terus mengalami perubahan struktural dan kebijakan. Pada tahun 1969, Polri ditetapkan sebagai institusi yang berdiri sendiri. Berbagai upaya modernisasi dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penguatan teknologi, integritas personel, dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan nasional.

    Hari Bhayangkara ke-79 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga momentum evaluasi dan apresiasi terhadap dedikasi seluruh jajaran kepolisian yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.***