Hewan: Babi

  • Pelaku Teror Kepala Babi Media Tempo Harus Ditangkap, Tuntut Dewan Pers

    Pelaku Teror Kepala Babi Media Tempo Harus Ditangkap, Tuntut Dewan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Pelaku teror pengiriman kepala babi ke kantor media massa Tempo harus diusut dan ditangkap. Demikian tuntutan dari Dewan Pers menanggapi kejadian tak terduga yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dewan Pers ingin agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga pengusutan tuntas sangat diperlukan. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap dia.

    Ninik menjelaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, meskipun wartawan dan media massa mungkin melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, teror terhadap jurnalis atau media akibat kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan produk jurnalistik seharusnya mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yaitu dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada pihak berwajib, karena teror dan intimidasi merupakan tindakan pidana.

    “Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” ujar Ninik.

    Dewan Pers lebih lanjut mengimbau semua pihak supaya tidak lagi menggunakan cara-cara yang mengkhianati kemerdekaan pers, ketika merasa keberatan atas suatu pemberitaan.

    Di sisi lain, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional.

    “Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak,” ucapa Ninik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelaku Teror Kepala Babi Media Tempo Harus Ditangkap, Tuntut Dewan Pers

    Ini Teror dan Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers!

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan pers mengutuk keras peristiwa pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Tempo pada Kamis 20 Maret 2025. Paket itu ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Tempo, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa “Cica”.

    “Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana disebut di dalam pasal 2 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers yang dipantau Pikiran-Rakyat.com secara daring di Bandung, Jumat 21 Maret 2025.

    “Dan dijamin sebagai hak asasi warga negara, disebut di dalam pasal 4 undang-undang pers,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, Ninik Rahayu menegaskan bahwa dewan pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers.

    “Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” ujarnya.

    Ninik Rahayu juga mengingatkan bahwa wartawan dan media massa dalam menjalankan tugasnya bisa saja melakukan kesalahan, termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media.

    “Namun, melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki,” ujarnya.

    Ninik Rahayu pun mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas kesalahan wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh jawab. Hal itu diatur di dalam undang-undang pers serta kode etik jurnalistik.

    “Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab, hak koreksi, atas pemberitaan atau produk jurnalistik,” ucapnya.

    Aparat Diminta Bergerak

    Dalam kesempatan tersebut, Ninik Rahayu turut meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Sebab, hal itu bisa berbahaya bagi keberlanjutan pers.

    “Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya.

    Ninik Rahayu memastikan, Komite Keselamatan Jurnalis dan pihak Tempo telah melayangkan laporan ke Polisi pada Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

    “Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” tuturnya.

    Dewan Pers juga berharap pers nasional agar tidak takut terhadap berbagai model ancaman, dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Pers juga diminta untuk tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak.

    “Jadi, kami berharap betul tindakan-tindakan kekerasan, intimidatif, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena bisa mencederai demokrasi, bisa mencederai cara kerja profesional teman-teman jurnalis,” ujar Ninik Rahayu.

    “Dan kita berharap bahwa berbagai bentuk tekanan ini tidak mengurangi daya kritis dan daya kekuatan teman-teman untuk tetap bekerja. Gak usah takut, tetap bekerja secara profesional,” ucapnya menambahkan.

    Meski begitu, Ninik Rahayu mengimbau agar jurnalis tetap mempertimbangkan aspek keamanan dalam melakukan peliputan dan membuat pemberitaan.

    “Mohon kepada perusahaan pers juga ikut membantu memastikan teman-teman jurnalis dalam bekerja, dalam tanggung jawab penuh atas keselamatan dan perlindungannya,” katanya.

    “Karena, seperti saudara-saudara ketahui, sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberikan perlindungan kepada kerja-kerja jurnalis dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” tutur Ninik Rahayu menambahkan.

    Dewan pers pun berharap agar para jurnalis tetap berada dalam upaya yang kuat dan bekerja dengan profesional. Namun, tetap mempertimbangkan rasa aman menjadi hal yang tak kalah penting.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kelabui Polisi, Pemutilasi di Tangerang Sebut Potongan Tubuh Korban di "Freezer" Daging Babi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Kelabui Polisi, Pemutilasi di Tangerang Sebut Potongan Tubuh Korban di "Freezer" Daging Babi Megapolitan 21 Maret 2025

    Kelabui Polisi, Pemutilasi di Tangerang Sebut Potongan Tubuh Korban di “Freezer” Daging Babi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MR (24), pemutilasi sepupunya sendiri JR (54), sempat mengelabui polisi saat akan ditangkap.
    Dia sempat mengaku potongan tubuh JR yang disimpan dalam freezer adalah daging babi.
    “Alasan dari pelaku mutilasi bahwa itu adalah daging babi,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
    MR juga menolak saat polisi meminta untuk
    freezer
    tersebut dibuka.
    Akhirnya polisi curiga, karena
    freezer
    itu terlihat baru dan masih dalam kondisi diplastik.
    Polisi meminta bantuan pihak RT dan RW setempat untuk membuka
    freezer
    itu secara paksa.
    “Kami meminta RT dan RW mendampingi untuk membuka
    freezer
    tersebut, karena dari pelaku mutilasi tidak mengizinkan untuk dibuka, akhirnya kita buka paksa,” ucap Beny.
    Saat dibuka, ternyata
    freezer
    tersebut berisi potongan tubuh korban.
    Akhirnya, polisi membawa MR ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
    Saat diperiksa, MR mengaku tega memutilasi korban karena kesal Jefry memakai kartu kreditnya.
    “Keterangan awal kan pelaku awalnya kita dulu yang amankan hasil introgasi awal karena yang bersangkutan itu merasa kesal kartu kreditnya digunakan untuk membayar cicilan mobil dan rumah. Sampai akhirnya, ia dikejar-kejar pihak kepolisian,” tutur Beny.
    Kini, kasus mutilasi itu ditangani lebih lanjut oleh Polresta Tangerang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi dorong Tempo laporkan ke kepolisian

    Menkomdigi dorong Tempo laporkan ke kepolisian

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan begitu siapa yang kirim,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyesalkan insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo, seraya mendorong agar media tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan begitu siapa yang kirim,” ujar Meutya dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Meutya menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung kebebasan pers. Dia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dalam menjaga kebebasan pers.

    Pemerintah, kata dia, selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari media sosial, dan beberapa kebijakan telah dikoreksi berdasarkan masukan tersebut.

    “Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah,” ucap dia.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas Megapolitan 21 Maret 2025

    Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas
    Kritikus, Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum
    KANTOR
    redaksi
    Tempo
    di Jakarta, menerima paket berisi kepala babi, sebuah simbol yang sarat makna ancaman. Paket ini ditujukan kepada wartawan sekaligus host siniar
    Bocor Alus
    , Francisca Christy atau Cica (
    Kompas.com
    , 21/03/2025).
    Tak ada surat ancaman dalam paket tersebut, hanya nama Cica yang tertulis di kardus. Namun, pesan yang ingin disampaikan jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
    Insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi terhadap
    Tempo
    . Tahun lalu, mobil jurnalis
    Tempo
    , Hussein Abri, dirusak oleh orang tak dikenal setelah ia meliput isu-isu politik yang sensitif.
    Kini, dengan teror kepala babi, ancaman terhadap
    kebebasan pers
    semakin nyata. Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis telah menyatakan keprihatinan mereka, menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan terhadap pers yang mesti diusut tuntas.
    Kasus ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia masih terus berlangsung. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis masih menjadi target intimidasi, terutama ketika mengungkap fakta-fakta yang mengusik kepentingan tertentu.
    Tidak bisa dimungkiri bahwa independensi media adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan.
    Teror seperti ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.
    Jika kasus ini dibiarkan, kita membuka ruang bagi praktik pembungkaman pers yang lebih sistematis. Jurnalis akan semakin dibayang-bayangi ketakutan dalam menjalankan tugasnya.
    Efeknya tidak hanya pada individu wartawan yang diteror, tetapi juga pada kebebasan media secara keseluruhan.
    Atmosfer ketakutan dapat membuat media enggan mengangkat isu-isu sensitif, menghambat transparansi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
    Pembiaran terhadap aksi teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah intimidasi terhadap jurnalis adalah sesuatu yang dapat diterima.
    Jika para pelaku tidak diusut dan diproses hukum, maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang, baik terhadap
    Tempo
    maupun media lainnya.
    Kita mesti menyadari bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi juga elemen esensial dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik.
    Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas. Aparat penegak hukum mesti segera mengusut kasus ini hingga tuntas, menangkap pelaku, dan memastikan mereka mendapatkan hukuman setimpal.
    Pemerintah juga perlu memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman, agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.
    Masyarakat harus bersuara lantang dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap pers. Dukungan publik terhadap kebebasan media sangat penting untuk menekan pihak-pihak yang berusaha membungkam jurnalis.
    Jika kita membiarkan teror ini berlalu tanpa pertanggungjawaban, maka kita turut memberi ruang bagi kegelapan informasi, di mana kebenaran dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuatan untuk menindas.
    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dengan tegas mengecam aksi ini sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap upaya menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
    Namun, peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap demokrasi.
    Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran sentral dalam melakukan
    checks and balances
    terhadap kekuasaan.
    Jika kebebasan pers terus dikekang melalui teror dan intimidasi, maka publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan independen.
    Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hak mereka atas rasa aman, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengetahui kebenaran.
    Lebih dari sekadar ancaman terhadap kebebasan pers, insiden ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
    Hak atas kebebasan berekspresi—termasuk kebebasan pers, adalah bagian dari hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
    Negara memiliki kewajiban (
    duty bearer
    ) untuk melindungi hak ini dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.
    Teror terhadap jurnalis pun melanggar hak atas rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
    Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya menimbulkan ketakutan individu, tetapi juga menciptakan efek jera yang dapat membatasi kebebasan berekspresi secara lebih luas.
    Ketika jurnalis merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan independen.
    Negara sejatinya berkewajiban untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan adanya keadilan bagi korban.
    Lembaga-lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan Polri, mesti turut berperan aktif dalam memberikan pelindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman.
    Jika negara gagal bertindak, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang semakin menggerus demokrasi di Indonesia.
    Masyarakat sipil harus turut serta dalam mengawal kasus ini. Dukungan publik yang kuat dapat memberikan tekanan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam melindungi kebebasan pers.
    Dalam era digital yang semakin terbuka, solidaritas publik terhadap jurnalis dan media independen sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap terjaga.
    Jika negara tidak segera bertindak, maka kita mesti menghadapi kenyataan bahwa kebebasan berekspresi dan HAM di Indonesia semakin terancam.
    Teror terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan fundamental yang menjadi pilar utama negara demokratis.
    Oleh karena itu, pelindungan terhadap jurnalis mesti menjadi prioritas utama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Istana Soal Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo: Dimasak Saja

    Respons Istana Soal Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo: Dimasak Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara terkait dengan kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).

    Hasan pun melemparkan kelakar agar kepala babi yang diterima itu agar dimasak saja.

    “Sudah dimasak aja,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Awak media sempat mengkonfirmasi kembali mengenai pernyataanya. Sebab, kepala babi tersebut sudah dalam kondisi tidak layak dikonsumsi.

    Namun, Hasan tetep kekeh dengan pernyataanya awal. “Sudah dimasak aja,” tegas Hasan.

    Hasan juga menilai kasus ini bukan menjadi ancaman bagi wartawan. Penyebabnya, dia menjelaskan bahwa melihat sikap jurnalis yang diteror tersebut mengunggah cerita di media sosial tampak santai menanggapi teror kepala babi.

    “Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi. Ya sama artinya dia ga terancam kan. buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” tuturnya.

    Kebebasan Pers Era Prabowo

    Kendati demikian, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak terkait dengan kejadian tersebut dan tidak ingin dikait-kaitkan dengan hal itu.  

    “Kami sudah mengetahui bahwa hal ini telah diadukan ke Dewan Pers. Tapi kita kan tidak tahu, ini masalah mereka dengan entah siapa, entah siapa yang mengirim. Buat saya, tidak bisa kita tanggapi apa-apa. Ini problem mereka, entah dengan siapa,” ujar Hasan.  

    Dia juga menyoroti bahwa reaksi penerima teror pun terkesan santai, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Apakah itu benar-benar ancaman atau hanya lelucon? Saya lihat juga mereka menanggapinya dengan jokes. Jadi menurut saya, tidak usah dibesar-besarkan,” tambahnya.  

    Hasan menegaskan bahwa kebebasan pers di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap terjaga. Dia menepis anggapan bahwa ada tekanan atau intimidasi terhadap media.

    Hasan juga mencontohkan bahwa media seperti Tempo masih bebas menulis berita kritis dan menyiarkan program seperti Bocor Alus.

    “Itu artinya pemerintah tidak ikut campur, tidak mengganggu sama sekali,” ujarnya.  

    Menurutnya, pemerintah hanya berusaha meluruskan jika ada kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pemberitaan. Namun, selain itu, tidak ada intervensi terhadap kerja jurnalistik.  

    Hasan menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum sudah tersedia.

    “Kalaupun ada yang merasa dirugikan, bisa melapor ke Dewan Pers. Undang-undangnya sudah jelas,” katanya.  

    Dia kembali menekankan bahwa pihak Istana tidak tahu siapa pengirim teror tersebut dan tidak mau dikaitkan dengan insiden itu. 

    Bahkan, dia menilai bahwa jika hal tersebut dianggap sebagai lelucon, lebih baik mengirim sesuatu yang lebih bermanfaat.  

    “Kalau dianggap bercanda oleh mereka, ya kalau bisa dikirim daging saja, bisa dimakan, bisa dimasak. Jadi menurut saya itu bukan ancaman,” pungkas Hasan.

    Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.

    Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar Bocor Alus, kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jakarta, hingga politik.

  • Meutya Hafid Dorong Tempo Lapor Polisi Usut Teror Kiriman Kepala Babi

    Meutya Hafid Dorong Tempo Lapor Polisi Usut Teror Kiriman Kepala Babi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyayangkan adanya kasus teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo.

    Dia pun mendorong langkah Tempo melaporkan peneroran tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan  begitu siapa yang kirim,” katanya kepada waratawan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Tak hanya itu, Meutya mewakili pemerintah mendorong Tempo melalorkan kepada kepolisian agar tindakan teror kepala babi dapat diusut.

    “Kami mewakili pemerintah, kan kami Menteri Komunikasi yang membawahi pers gitu ya ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian,” kata Meutya. 

    Meski begitu, Meutya menegaskan bahwa terkait dengan kasus yang menyayangkan tersebut, dia memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mendukung terhadap kebebasan pers tidak berubah.

    Bukan hanya mendukung kebebasan pers, kata Meutya, Prabowo juga menyerap aspirasi publik baik secara langsung maupun media sosial sebagai bahan koreksi dalam pembuatan kebijakan.

    “Pasti dong, masih, kami tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers sampai saat ini, kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi,” ucapnya.

    Meutya menegaskan kembali dukungan pemerintah agar Tempo menempuh jalur hukum dalam mengusut tindakan teror kepala babi.

    “Kami dorong justru silakan untuk diproses secara hukum di kepolisian,” pungkas Meutya.

  • Menkomdigi Sayangkan Kiriman Kepala Babi ke Jurnalis Tempo: Silakan Saja Laporkan

    Menkomdigi Sayangkan Kiriman Kepala Babi ke Jurnalis Tempo: Silakan Saja Laporkan

    Menkomdigi Sayangkan Kiriman Kepala Babi ke Jurnalis Tempo: Silakan Saja Laporkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
    Meutya Hafid
    menyayangkan teror
    kepala babi
    kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.
    Ia pun menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian agar pengirimnya dapat diketahui.
    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan gitu, ya, supaya ketahuan begitu siapa yang kirim,” kata Meutya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
    Meutya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan soal
    kebebasan pers
    .
    Buktinya saat ini, ada banyak masukan yang ditampung oleh pemerintah dan Prabowo.
    “Bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi,” ucap Meutya.
    Untuk itu ia mendorong kasus ini diproses secara hukum di kepolisian.
    Terlebih, ia merupakan menteri komunikasi yang juga membawahi berbagai media.
    “Kami mewakili pemerintah, kan kami menteri komunikasi yang membawahi pers gitu, ya, ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2025) berbau busuk ketika dibuka oleh sang penerima.
    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menerangkan, kiriman paket itu diterima oleh jurnalis Tempo Francisca Christy alias Cica.
    Cica mulanya tak tahu menahu isi paket tersebut.
    Namun, begitu dibuka, kardus paket langsung mengeluarkan bau menyengat.
    “Nah di kantor dibuka, baunya menyengat. Sehingga itu dibawa ke luar lalu dibuka. Ya itu isinya kepala babi,” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Tahun Jadi Buron, JR Ditemukan Tewas Termutilasi, Polisi Curiga Lihat Freezer Digembok – Halaman all

    Dua Tahun Jadi Buron, JR Ditemukan Tewas Termutilasi, Polisi Curiga Lihat Freezer Digembok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – JR (54), pria di Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tewas termutilasi pada Kamis (13/3/2025), setelah menjadi buron polisi selama dua tahun.

    JR tewas dibunuh sepupunya sendiri, MR (24), lalu setelahnya dimutilasi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan JR telah menjadi buron sejak 2023, terkait kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

    “Kasus ini kami tangani sejak 2023,” ujar Beny, Jumat (21/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Beny mengungkapkan kronologi jasad JR ditemukan. Hal ini bermula saat Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi mengenai keberadaan JR.

    Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lantas mendatangi rumah JR dan mendapati hanya ada MR.

    Saat ditanya mengenai keberadaan JR, MR mengaku tidak tahu. Polisi yang tak percaya lantas meminta izin melakukan penggeledahan.

    Ketika masuk ke dalam rumah, penyidik curiga melihat lemari pendingin atau freezer dirantai dan digembok.

    Selain itu, freezer tersebut dalam keadaan terbungkus rapi, tetapi menyala.

    Saat ditanya apa yang disimpan di lemari pendingin, MR mengaku freezer itu berisi daging babi.

    Karena curiga, polisi pun meminta MR agar membuka freezer tersebut.

    Karena MR menolak, pihak kepolisian membuka freezer itu secara paksa, didampingi RT dan RW.

    “(Saat) digeledah, didapati ada sebuah freezer masih baru, dibungkus plastik dengan kondisi digembok dan kondisinya menyala,” kata Beny.

    “Akhirnya, (kami) meminta RT dan RW mendampingi untuk membuka freezer tersebut. Karena dari pelaku mutilasi (MR) tidak mengizinkan untuk dibuka, akhirnya kita buka paksa,” jelasnya.

    Saat itulah polisi mendapati potongan-potongan tubuh yang ternyata merupakan JR.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, dilansir TribunTangerang.com.

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Metro Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” imbuh dia.

    Kronologi Pembunuhan

    MR diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap JR karena rasa dendam buntut perlakuan kasar dari korban.

    Puncaknya, pada 23 Desember 2023, setelah dimarahi JR karena tak kunjung menemukan mobil milik temannya, MR menikam korban di bagian belakang, menggunakan pisau dapur.

    Pembunuhan ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, setelah korban mandi.

    Setelah membunuh JR, MR lantas memutilasi tubuh korban sebanyak delapan bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan-potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di dalam kamar mandi.

    Hari kelima setelah pembunuhan, MR membuang organ tubuh korban dan pisau yang ia gunakan untuk menikam, ke sungai di daerah Pasar Kemis.

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi dan dimutilasi hingga terpisah menjadi delapan bagian.”

    “Selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di kamar mandi,” jelas Baktiar.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” lanjutnya.

    Pelaku diketahui juga membeli lemari pendingan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

    Lemari pendingan itu disimpan di bengkel milik korban. Tetapi, pada Februari 2024, bengkel disita oleh pihak bank.

    Pelaku kemudian memindahkan lemari pendingan itu ke rumah korban yang lain di Vila Regensi 2.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” terang Baktiar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

  • Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Wamenkomdigi: Kebebasan Pers Dilindungi UU

    Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Wamenkomdigi: Kebebasan Pers Dilindungi UU

    loading…

    Wamenkomdigi Nezar Patri memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menanggapi teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo , Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025. Nezar menegaskan kebebasan pers dilindungi undang-undang.

    Untuk diketahui, Cica adalah salah satu host siniar Bocor Alus Politik yang tayang di kanal YouTube Tempo. Bocor Alus Politik merupakan podcast yang menyuguhkan bocoran hasil liputan yang akan terbit di Majalah Tempo.

    “Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang pers,” tegas Nezar kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Nezar menegaskan tidak lanjut kasus teror ini akan tergantung pada proses penyidikan dari pihak kepolisian. “Ya tergantung nanti penyidikannya gimana,” katanya.

    Nezar memastikan pemerintah akan mendukung kebebasan pers. Sehingga, dia berharap jika ada konflik ataupun tumpang tindih dalam pemberitaan bisa diselesaikan dengan UU.

    “Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang,” katanya.

    Untuk diketahui, Kantor Tempo mendapatkan kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Aksi teror berupa kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kiriman kepala babi itu pun dibenarkan oleh Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja.

    “Benar,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).