Hewan: Babi

  • Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Iwakum: Kebebasan Pers Sedang Terancam

    Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Iwakum: Kebebasan Pers Sedang Terancam

    loading…

    Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo. FOTO/IST

    JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo . Iwakum melihat teror itu menjadi tanda kebebasan pers Indonesia sedang terancam.

    “Aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” kata Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).

    Ponco menilai, aksi teror yang berulang itu merupakan upaya membungkam kerja jurnalistik. Ia endesak aparat agar mengusut hal tersebut. “Kami minta aparat bergerak cepat. Jangan biarkan teror semacam itu berulang,” ujarnya.

    Untuk diketahui, teror berturut-turut diterima Kantor Redaksi Tempo dalam pekan ini. Setelah mendapat kiriman kepala babi dengan telinga terpotong pada Rabu, 19 Maret 2025, Tempo juga menerima kiriman berupa bangkai tikus yang dipenggal pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

    Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror ‘sampai mampus kantor kalian’.

    Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini,” tegasnya.

    Pada 21 Maret 2025, Setri mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti. Mabes Polri sudah membentuk tim mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dini hari.

    Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas aksi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan.

    “Terkait peristiwa di Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sigit usai mengikuti Safari Ramadan di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Sabtu (22/3/2025).

    Sigit mengatakan akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu. “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.

    (abd)

  • Usai Suruh Tempo ‘Masak Saja’ Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Tegaskan Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

    Usai Suruh Tempo ‘Masak Saja’ Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Tegaskan Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah viral tanggapannya menyuruh jurnalis Tempo memasak ‘kepala babi’ yang dikirimkan orang tak dikenal, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini menyebut pemerintah dengan tegas menjamin kebebasan pers di Indonesia.

    Seperti diketahui, jurnalis Tempo kembali mendapat teror usai kiriman kepala babi, yakni bangkai tikus dengan kepala yang sudah terpenggal-penggal.

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujar Hasan Nasbi dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 23 Maret 2025.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pihak pemerintah akan terus konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Katanya, pemerintah tetap tunduk patuh pada UUD 1945, UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

    Hasan Nasbi lalu menjelaskan bahwa pada UU Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih hampir mirip.

    Selanjutnya dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik pembredelan atau sensor.

    Dia pun memastikan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak menyeleweng dari prinsip-prinsip tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Hasan Nasbi mengingatkan bahwa media juga memiliki tanggung jawab guna menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat UU Pers yang berlaku di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usut Teror Kantor Tempo, Bareskrim Periksa Saksi dan Rekaman CCTV

    Usut Teror Kantor Tempo, Bareskrim Periksa Saksi dan Rekaman CCTV

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut laporan kasus teror pengiriman kepala babi dan tikus di Kantor Tempo.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerjunkan tim penyidik langsung ke TKP.

    “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, penyidik di lokasi telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi dan mengecek CCTV di area kantor Tempo. CCTV yang diperiksa itu mulai dari pos keamanan hingga jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” pungkasnya.

    Adapun, Djuhandani mengatakan penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pengiriman itu berupa paket enam tikus tanpa kepala.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.

  • Kecilkan Peneror, Pasti Stress Dia

    Kecilkan Peneror, Pasti Stress Dia

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi sempat menerima reaksi naik pitam dari publik, lantaran responsnya soal teror ‘kepala babi’ terhadap jurnalis Tempo. Ia kali ini meluruskan perkataannya tempo hari.

    Sebelumnya, Hasan Nasbi mewakili Istana Negara, menanggapi teror kepala babi itu dengan respons setengah guyon. Dia menyuruh korban bersangkutan untuk memasak objek teror, dari pelaku yang belum ketahuan identitasnya.

    Menuai kemarahan masyarakat, Hasan Nasbi akhirnya klarifikasi. Ia menegaskan bahwa maksudnya, agar insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo tidak lantas dibesar-besarkan.

    Jika ditanggapi sedemikian masif, maka menurutnya itu hanya akan menyebarkan ketakutan lebih luas dan berlarut. Hasan Nasbi menekankan bahwa inilah hal yang menjadi target peneror.

    “Saya menyempurnakan respons itu ya, sekalian aja kan? Kalau orang kirim (paket) itu sebagai teror, ternyata bahan makanan dia dimasak aja lah. Peneror kan pasti stres kalau bahan kiriman dia dimasak kan gitu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025.

    Hasan melanjutkan, pernyataannya itu sejalan dengan sikap yang ditampilkan wartawan Tempo yang dikirimi paket, Fransisca, di media sosial, yang terlihat tidak gentar akan teror yang dialamatkan kepadanya.

    Menurut Hasan, tujuan peneror mengirimkan paket itu adalah untuk menebar ketakutan, sehingga kemudian akan dibesar-besarkan oleh banyak pihak.

    “Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia. Menurut saya cara yang paling tepat untuk mengecilkan peneror itu ya dimasak aja lah kirimannya dia kan gitu,” ucap Hasan.

    Kebebasan Pers Sudah Berjalan di Indonesia

    Mengenai kebebasan pers, Hasan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada media atau jurnalis yang dilaporkan akibat sikap kritis terhadap pemerintah.

    Hasan berpendapat bahwa hal ini menunjukkan bukti nyata bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasan pers. Presiden Prabowo Subianto pun tidak memberikan komentar khusus tentang insiden Tempo dan kebebasan pers, karena dianggap tidak ada masalah yang perlu dibahas.

    “Enggak ada yang dilarang masuk Istana gara-gara kritis. Enggak ada. Enggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Enggak ada. Jadi kalau bagi pemerintah itu sudah bukti nyata (mendukung kebebasan pers),” ucapnya.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bareskrim Analisa Rekaman CCTV, Usut Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo – Halaman all

    Bareskrim Analisa Rekaman CCTV, Usut Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo Jakarta.

    Hal ini sesuai intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

    “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro melalui keterangannya, Minggu, (23/3/2025).

    Djuhandani menyebut pihaknya juga melakukan klarifikasi ke sejumlah saksi dan mengecek CCTV di pos sekuriti Kantor Tempo hingga sepanjang jalan depan kantor untuk nantinya dianalisa dan bisa mengetahui terduga pelaku teror.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ucapnya.

    Djuhandani mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus 

    Untuk informasi, Media Tempo mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Kali ini, satu paket berisikan kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo. 

    Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya yang juga host ‘Bocor Alus’ bernama Francisca Christy Rosana atau Cica. 

    “Jadi paket itu ditujukan buat Cica, Cica itu kan host Bocor Alus ya, Francisca,” kata Bagja kepada Tribunnnews.com, Kamis (20/3/2025). 

    Bagja mengatakan Cica baru menerima paket tersebut pada hari ini setelah selesai liputan bersama rekannya bernama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran sekira pukul 15.00 WIB. 

    Sementara itu, paket tersebut disebut Bagja, sudah diterima pihak petugas keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 16.13 WIB. 

    “Nah begitu dibuka udah menyengat baunya. Nah udah menyengat baunya, lalu dibawa keluar. Begitu dibuka ya kepala babi dengan telinga yang potong,” tuturnya. 

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), kantor Tempo kembali diteror dengan sebuah kotak berisi enam ekor tikus sudah dipenggal bagian kepalanya. 

    Petugas kebersihan Tempo mulanya menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan.  

    Bentuk kotak itu sedikit penyok. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut. 

    Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo. 

    Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal.  

    Ada jejak baret pada mobil yang terkena lemparan kotak tikus itu. 

    Kasus teror ini pun dilaporkan pihak media Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).

     

     

  • Kapolri Didesak Ungkap Pengusutan Kasus Teror Jurnalis Tempo Secara Transparan

    Kapolri Didesak Ungkap Pengusutan Kasus Teror Jurnalis Tempo Secara Transparan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membeberkan proses pengusutan secara transparan terkait peristiwa teror terhadap jurnalis Tempo. 

    Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung mengatakan tindakan intimidasi terhadap media merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

    Terlebih, kekerasan maupun intimidasi terhada wartawan kerap kali luput dari perhatian serius aparat penegak hukum di Tanah Air.

    “Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik,” ujarnyad dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

    Dia menilai, dalam kasus yang meneror wartawan Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica merupakan skenario intimidasi dan teror yang disengaja dan terencana. Pasalnya, penyerangan terhadap Cica terjadi berkelanjutan.

    Misalnya, Cica telah menerima kiriman teror berupa bangkai kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Selang tiga hari kemudian, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman berupa paket yang berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

    “Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut. Bungkusan itu diduga dilempar orang tidak dikenal pada Sabtu dinihari, pukul 2.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo,” tambahnya.

    Tak berhenti disitu, penyerangan terhadap Cica juga terjadi di jagat maya atau internet berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxxing, serta bentuk serangan lainnya. 

    “KKJ menilai rentetan peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak yang sedang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan,” pungkasnya.

    Berikut, lima sikap KKJ yang berkaitan dengan rentetan intimidasi terhadap Tempo :

    1. Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik. 

    2. Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media.

    3. Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

    4. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.

    5. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. 

  • Dewan Pers Desak Polri Serius Usut Tuntas Kasus Teror Terhadap Jurnalis Tempo – Halaman all

    Dewan Pers Desak Polri Serius Usut Tuntas Kasus Teror Terhadap Jurnalis Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, mendesak agar kasus teror terhadap jurnalis Tempo segera diusut tuntas. 

    Dia menegaskan bahwa kepolisian harus serius dalam menangani kasus ini, tanpa memandang siapa pelakunya.

    Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara daring, pada Minggu (23/3/2025).

    “Kawan-kawan sekalian, dengan demikian marilah kita secara bersama-sama menyadari bahwa kasus ini harus terungkap. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus serius mengusut kasus ini, siapapun pelakunya, negara atau bukan negara, institusi atau bukan institusi, institusi pemerintah atau bukan institusi pemerintahan. Kita tidak bisa menduga siapa pelakunya, pelakunya bisa siapapun,” kata Arif Zulkifli.

    Arif juga menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan pimpinan Polri untuk memastikan kasus tersebut mendapat perhatian serius. 

    “Saya kira kepolisian, saya secara pribadi sudah berkomunikasi dengan pimpinan Polri dan meminta agar kasus ini diperhatikan,” ujarnya.

    Pernyataan ini datang setelah serangkaian ancaman dan teror yang diterima oleh wartawan Tempo, termasuk pengiriman kepala babi dan tikus yang dipenggal, serta intimidasi melalui media sosial. 

    Dewan Pers mendesak agar aparat kepolisian memberikan perlindungan bagi jurnalis dan mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab atas ancaman tersebut.

    Zulkifli juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia, yang menurutnya merupakan bagian integral dari demokrasi. 

    Dia berharap agar kejadian ini tidak menambah ketakutan di kalangan wartawan dan media untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    “Saya imbau kepada teman-teman agar tidak surut jangan pernah takut terhadap teror,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.

    Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.

     

     

     

     

     

     

     

  • Teror Kepala Babi di Tempo, Polisi Periksa CCTV

    Teror Kepala Babi di Tempo, Polisi Periksa CCTV

    akarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) termasuk kamera CCTV terkait dugaan teror kepala babi yang dikirim ke Gedung Tempo, Jakarta Selatan.

    “Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

    Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Tempo juga telah melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri.

    Dalam penyelidikan ini, petugas menyelidiki lokasi kejadian, berkoordinasi dengan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Polisi juga mengecek CCTV yang terpasang di area gedung untuk melacak pelaku pengiriman teror tersebut.

    “Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi-saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” jelasnya.

    Sebagai bukti tambahan, Tempo menyerahkan paket berisi teror kepala babi yang diterima kantor redaksinya di Palmerah, Jakarta Selatan. Namun, kejadian ini berlanjut dengan teror baru. Pada Sabtu (22/3/2025), Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya, menambah kengerian atas ancaman yang terus berlanjut.

  • Pernyataan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi Tuai Kritik, Hilmi Firdausi: Pejabat Kok Begitu?

    Pernyataan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi Tuai Kritik, Hilmi Firdausi: Pejabat Kok Begitu?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah sekaligus Owner SIT Daarul Fikri, Hilmi Firdausi merespon pernyataan dari Hasan Nasbi.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).

    Hasan Nasbi memberi saran terkait teror yang kepala babi ini agar dimasak saja.

    “Udah dimasak aja,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan

    Merespon pernyataan tersebut, melalui cuitan diakun X pribadi, Hilmi Firdausi menyebut 10 bangsa Indonesia diberi komentar aneh oleh para pejabat.

    “Sudah 10 tahun disuguhi komentar pejabat yg aneh2,” tulisnya dikutip Minggu (23/3/2025).

    Komentar Hasan Nasbi yang menyebut teror kepala babi agar dimasak sangat disorotnya.

    Begitu juga dengan komentar dari pejabat sebelumnya terkait kenaikan cabai agar meminta masyarakat untuk tidak terlalu memakan makanan pedas.

    “Eh sekarang juga…segala paket kiriman kepala babi utk jurnalis suruh dimasak lah, harga cabe mahal jgn banyak2 makan pedas lah…benar2 berkelanjutan 🙈,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi

    Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan intimidasi dengan peniriman kepala babi kepada wartawan Tempo di Jakarta, Jumat (21/3/2025). . ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)

    Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 11:25 WIB

    Elshinta.com – Rasanya, ada kala-kala orang di negeri ini terlalu cepat naik pitam, terlalu mudah menyimpan benci, dan terlalu gemar menunjukkan kuasa dengan cara-cara yang ekstrem. Ini barangkali yang tercermin dalam kasus yang menimpa Tempo. Belum lama ini, kantor media itu dikirimi kepala babi, yang kemudian disusul beberapa hari setelahnya, enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

    Ada yang menyangka itu sekadar drama untuk mencari perhatian di sela sandyakala media yang semakin suram. Namun, ketika disadari lebih dalam, sepertinya ini bukan saatnya untuk mengabaikan atau mencibir. Ini bukan soal Tempo semata, tapi ada ancaman kebebasan pers yang serius dalam bentuk intimidasi fisik dan simbolik.

    Kepala babi dan bangkai tikus adalah simbol penghinaan, kekerasan, dan ancaman. Entitas yang baunya busuk, simbolnya gelap, sehingga mencerminkan niat pengirimnya yang tidak kalah muram. Jika tidak ditindak tegas, ini bisa jadi preseden buruk. Media di Indonesia akan berpikir ulang untuk mengungkap fakta penting karena risiko keselamatan. Demokrasi yang tegak pun bisa terancam.

    Di sisi lain, bagi jurnalis sendiri, seperti halnya arus sungai yang tidak bisa dibendung dengan batu, semangat jurnalisme yang sehat tidak akan mati hanya karena kiriman teror. Kutipan dari cendekiawan Muslim Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah mengingatkan bahwa bangsa ini kadang keliru membedakan antara keras kepala dan teguh pendirian.

    Jurnalisme adalah teguh pendirian. Ia berdiri di antara riuh rendah kekuasaan, kepentingan, dan kabut opini, sambil membawa terang, berita, dan kebenaran. Maka, bila ada yang mengira kepala babi bisa membungkam media, itu artinya mereka belum mengenal sejarah.

    Dulu, jurnalis pernah dibungkam, disensor, dilarang, tapi berkali-kali ia tumbuh lagi. Seperti rerumputan yang diratakan cangkul, selalu ada yang bangkit lebih hijau. Mengapa mesti takut pada suara? Pada data, pada cerita? Jika memang tidak ada yang salah, mengapa gelisah? Inilah titik yang perlu direnungkan.

    Karena yang ditakutkan bukan semata-mata kepala babi atau tikus mati, melainkan semangat membungkam itu sendiri. Kalau kebebasan pers terintimidasi, masyarakat akan kehilangan cermin. Tidak tahu lagi mana luka yang perlu diobati, mana borok yang harus dibersihkan.

    Menjaga saksi

    Meskipun demikian, tidak perlu membalas kegelapan dengan kegelapan. Barangkali masyarakat sudah terlalu sering hidup dalam tradisi saling curiga. Saatnya bicara dengan kepala dingin, hati jernih, dan logika sehat. Insiden seperti ini seharusnya menjadi kesempatan emas untuk membenahi cara pandang terhadap jurnalis.

    Mereka bukan lawan, bukan ancaman. Mereka saksi. Dan bangsa yang sehat semestinya menjaga saksi-saksi sejarahnya. Banyak negara pernah menghadapi momen getir yang serupa. Di Malta, misalnya, jurnalis Daphne Caruana Galizia dibunuh karena mengungkap skandal korupsi. Tapi tekanan publik dan internasional akhirnya membuat pemerintah bergerak, bahkan bisa sampai menjatuhkan perdana menteri.

    Di Filipina, jurnalis Maria Ressa tetap tegak meski dikepung jeratan hukum karena kritik terhadap kekuasaan. Tapi dengan bekal dukungan publik, jaringan internasional, dan strategi hukum yang jitu, mereka bertahan, bahkan Maria Ressa diganjar Nobel Perdamaian. Di Irlandia, pembunuhan Veronica Guerin, jurnalis yang menginvestigasi mafia dan kartel narkoba di negara itu, menjadi titik balik reformasi hukum, karena publik menolak diam ketika simbol keadilan ditembak mati.

    Dan jangan lupa di Rusia, ketika Anna Politkovskaya dibungkam, tapi namanya menjadi abadi di benak orang-orang yang percaya bahwa kata-kata harus tetap hidup, meski pelurunya mengintai. Dari dalam negeri sendiri, kasus almarhum Udin di Yogyakarta menjadi ingatan pahit bahwa ketika negara lambat bertindak, kebenaran bisa terkubur selamanya.

    Semua itu menjadi pengingat, yang membedakan sebuah bangsa bukan ada tidaknya teror terhadap jurnalis, tapi bagaimana bangsa itu meresponsnya. Apakah mendiamkan? Atau berdiri bersama keberanian?. Maka, sejatinya tidak perlu gagap mengatasi kasus yang menimpa Tempo. Contohnya sudah banyak. Respons cepat, dukungan simbolik, investigasi yang tegas, dan perlindungan yang nyata kepada jurnalis adalah cara paling bermartabat.

    Kalau Presiden bisa mengucap selamat untuk atlet dan aktor, mengapa tidak untuk jurnalis yang bertaruh nyawa demi kebenaran? Cukup satu kalimat yang menenangkan: “Kami bersama jurnalis yang bekerja dengan integritas.” Kalimat semacam itu bisa menjadi selimut hangat di tengah malam dingin.

    Langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo, juga layak mendapatkan apresiasi tinggi. Sebagai aparat ia tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga ekosistem kebebasan, untuk menjamin pengusutan siapa pengirim paket-paket itu.

    Sebab, semua tidak ingin ini berhenti di tingkat eksekutor, melainkan jauh menelusuri hingga terungkap siapa yang menyuruh, yang membayar, dan yang menyusun niat. Jejak digital, kamera pengawas, dan seluruh teknologi yang dibanggakan itu, saatnya dikerahkan untuk membela para pencari kebenaran. Negeri ini bukan saatnya lagi memberi ruang bagi rasa takut untuk bertumbuh.

    Publik bergerak

    Masyarakat saatnya mengambil bagian. Ini momentum untuk bukan lagi hanya menjadi penonton. Media sosial bisa menjadi instrumen terbaik untuk menyatakan sikap. Menunjukkan bahwa publik tidak diam. Saatnya dukungan dilayangkan, solidaritas dituliskan, narasi yang melawan ketakutan disebarkan.

    Bahkan, bisa juga menjadi bahan obrolan di warung kopi, forum RT, atau ruang kelas, supaya kebebasan pers tidak terkesan eksklusif milik jurnalis, tapi bagian dari napas demokrasi yang harus dijaga bersama. Sebab yang paling membahayakan bukanlah kepala babi atau bangkai tikus itu, melainkan jika muncul rasa biasa saja, setelahnya.

    Ketika serangan terhadap pers dianggap lumrah, ketika teror menjadi semacam rutinitas, itulah awal kemunduran. Maka, jangan sampai kehilangan rasa marah yang sehat, rasa peduli yang jujur, dan rasa ingin melawan ketidakadilan. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang tidak lagi terganggu oleh bau busuk karena terlalu sering mengirupnya.

    Negara yang besar bukan yang punya gedung tertinggi atau anggaran triliunan, tapi yang tahu caranya menghormati suara terkecil, menghargai tulisan paling sunyi, dan melindungi keberanian yang tidak pernah ditayangkan. Media adalah bagian dari keberanian itu. Maka marilah bersama-sama menjaga agar suara mereka tetap lantang, langkah mereka tetap tegak, dan cahaya mereka tidak padam.

    Sumber : Antara