Hewan: Babi

  • Apa Itu Porcine? Dikaitkan Temuan Unsur Babi dalam Produk Bersertifikasi Halal

    Apa Itu Porcine? Dikaitkan Temuan Unsur Babi dalam Produk Bersertifikasi Halal

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 9 (sembilan) produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine).

    Temuan ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

    Porcine secara definisi merupakan istilah ilmiah yang mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari babi. Dalam penelitian biomedis, porcine banyak digunakan sebagai model hewan karena kemiripan anatomi dan fisiologinya dengan manusia.

    Porcine atau unsur babi juga digunakan dalam xenotransplantasi (transplantasi organ) dan pengembangan obat.

    Pada pangan, metode deteksi unsur babi (porcine detection) menjadi salah satu instrumen penting dalam proses sertifikasi halal. Metode ini bertujuan memastikan suatu produk, baik makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, bebas dari kontaminasi bahan turunan babi seperti lemak, minyak, atau gelatin.

    Dikutip dari laman Genetika Science, porcine detection dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya kontaminasi babi dalam makanan mentah, produk olahan, serta produk halal palsu.

    Ada beberapa metode untuk mendeteksi unsur babi dalam produk yang beredar, salah satunya dengan Real Time PCR (qPCR). Prosedur ini memanfaatkan enzim untuk memperbanyak DNA, sehingga kelimpahan DNA dalam sampel dapat terkuantifikasi.

    Teknik ini disebut sangat sensitif sehingga mampu mendeteksi ada tidaknya DNA babi dalam produk yang diuji, meski jumlahnya sangat sedikit.

    Terkait produk pangan mengandung unsur babi namun mendapatkan sertifikat halal, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

    Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi:

    Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halalCorniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halalChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halalChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halalChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halalHakiki Gelatin, memiliki sertifikat halalLarbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halalAAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halalSWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

    (kna/kna)

  • 7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak

    7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan adanya tujuh produk yang telah mengantongi sertifikat halal namun terbukti mengandung unsur DNA babi.

    Pengungkapan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem sertifikasi halal dan pengawasan produk yang beredar di pasaran.

    Ketujuh produk bermasalah tersebut meliputi berbagai jenis makanan ringan dan bahan tambahan pangan yang sebagian besar merupakan produk impor.

    7 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi

    Berikut adalah daftar lengkap produk dan produsennya berdasarkan informasi resmi dari BPJPH:

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

    Produsen: Sucere Foods Corp., Philippines

    Importir: PT Dinamik Multi Sukses

    2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

    Produsen: Sucere Foods Corp., Philippines

    Importir: PT Dinamik Multi Sukses

    3. ChompChomp Car Mallow

    Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

    Importir: PT Catur Global Sukses

    4. ChompChomp Flower Mallow

    Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

    Importir: PT Catur Global Sukses

    5. ChompChomp Mini Marshmallow

    Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

    Importir: PT Catur Global Sukses

    6. Hakiki Gelatin

    Produsen: PT Hakiki Donarta

    7. Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling

    Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial

    Temuan ini tentu menjadi pukulan telak bagi sistem jaminan produk halal di Indonesia, yang selama ini diandalkan oleh mayoritas penduduk Muslim untuk memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan keyakinan agama.

    Bagaimana mungkin produk yang telah melewati serangkaian proses sertifikasi dan dinyatakan halal, justru terbukti mengandung unsur haram seperti babi?

    Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    Menyikapi temuan yang meresahkan ini, BPJPH bergerak cepat dengan mengumumkan secara resmi daftar produk yang bermasalah kepada publik.

    Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat agar dapat menghindari konsumsi produk-produk tersebut.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan tujuh produk bersertifikat halal tapi mengandung babi.* Sunsetoned/Pexels

    Lebih lanjut, BPJPH mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam pengawasan peredaran produk pangan di pasaran.

    Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan label halal yang tertera, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui email resmi BPJPH di layanan@halal.go.id. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas sistem jaminan produk halal.

    Ancaman Sanksi Menanti

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mengamanatkan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait sertifikasi halal.

    Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan produk haram mendapatkan sertifikasi halal, produsen dan pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kasus ini menjadi ujian berat bagi BPJPH untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa sistem sertifikasi halal benar-benar dapat dipercaya.

    Langkah-langkah investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap bagaimana produk-produk yang mengandung babi ini bisa lolos dari proses sertifikasi.

    Proses Sertifikasi dan Pengawasan Produk Impor Disorot

    Temuan adanya produk impor yang bersertifikat halal namun mengandung babi menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang masuk ke Indonesia.

    Proses verifikasi kehalalan produk impor perlu diperkuat, tidak hanya mengandalkan dokumen sertifikasi dari negara asal, tetapi juga melalui pengujian laboratorium yang komprehensif di Indonesia.

    Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara BPJPH, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan produk halal di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, importir, distributor, hingga pedagang di tingkat ritel.

    Imbauan

    BPJPH dan BPOM telah menyediakan kanal informasi resmi bagi masyarakat untuk mendapatkan perkembangan terkini terkait isu ini dan informasi keamanan produk lainnya.

    Masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta melalui akun media sosial Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 04:34 WIB

    bpjph.halal.go.id

    MAKANAN MENGANDUNG BABI – Berikut daftar 9 produk mengandung babi ‘berlabel halal’ yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk dengan mengandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025).

    Terkait temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.

    Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tandasnya.

    Corniche Fluffy Jelly

    Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation,
    Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 09052212 S2
    Batch No. 08192251 S1

    2. Corniche Marshmallow

    Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 02122212 B1

    3. ChompChomp Car Mallow

    Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 151223B

    4. ChompChomp Flower Mallow 

    Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 101023B

    5. ChompChomp Marshmallow

    Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833|
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. N0231123A

    6. Gelating

    Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
    Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
    Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
    Batch No. HG1252201.230801
    Batch No. HG2502403.240801

    7. Larbee

    Nama Produk: Larbee – TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
    Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
    Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
    Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
    Batch No. CVT 2024 – 13 A

    8. Marshmallow

    Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
    Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 268 

    9. SWEETME

    Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
    Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
    Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
    Batch No. MRS24-101223

    (Tribunnews.com/Endra)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Inilah 9 Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal

    Inilah 9 Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal.

    Adapun sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal, yaitu corniche fluffy jelly, corniche marshmallow rasa apple bentuk teddy, chompchomp car mallow, chompchomp flower mallow, chompchomp marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, larbee-TYL marshmallow isi selai vanila, AAA marshmallow rasa jeruk, dan sweetme marshmallow rasa cokelat.

    Kesembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal itu, sebagian besar berasal dari China.

    “Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).

    Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

    Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut.

    Haikal Hasan mengatakan, terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    “Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tutup Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang menjelaskan sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal.

  • Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH!

    Temukan Makanan Haram Berkedok Halal? Segera Lapor BPJPH!

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk makanan berkedok halal yang mencurigakan.

    Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan menyampaikan imbauan ini pada Senin (21/4/2025). Beliau menegaskan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    “Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan @halal.go.id.,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

    Lebih lanjut, Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi valid mengenai kehalalan dan keamanan suatu produk melalui kanal resmi pemerintah, yaitu situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial resmi Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.

    Beliau juga menekankan pentingnya bagi semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi produk halal. Dengan demikian, kehalalan produk dapat benar-benar terjamin dari waktu ke waktu,” jelasnya.

    Imbauan ini dikeluarkan menyusul temuan BPJPH yang berkoordinasi dengan BPOM terkait sejumlah produk makanan berlogo halal yang ternyata mengandung unsur babi.

    Kerja sama antara BPJPH dan BPOM dalam pengawasan produk halal di bidang obat dan makanan ini didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).

    Hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan adanya sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan yang positif mengandung babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik babi.

    Dari sembilan produk tersebut, sembilan batch dari tujuh produk di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua batch dari dua produk lainnya tidak bersertifikat halal.

    Kepala BPJPH kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran makanan berkedok halal ini dengan melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang.

  • Inilah 9 Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal

    BPJPH: 9 Produk Makanan Halal Terbukti Mengandung Babi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak sembilan produk makanan yang menggunakan logo halal ternyata positif mengandung babi.

    Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJPH dan BPOM, yang didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap jaminan produk halal, khususnya pada sektor obat dan makanan.

    Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan, pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium, pihaknya menemukan sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Bukti ini didapatkan melalui pengujian DNA dan/atau peptida spesifik babi.

    Lebih lanjut, Haikal Hasan merinci, dari sembilan produk tersebut, tujuh produk dengan sembilan batch telah memiliki sertifikat halal. Sementara itu, dua produk dengan dua batch lainnya tidak memiliki sertifikat halal. Pihaknya pun akan segera merilis daftar lengkap produk makanan olahan yang terdeteksi mengandung babi tersebut.

    Menyikapi temuan ini, BPJPH telah mengambil tindakan tegas terhadap tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal. Sanksi berupa penarikan seluruh produk dari peredaran telah diberlakukan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Untuk dua produk lainnya yang terindikasi memberikan data tidak benar saat proses registrasi, BPJPH juga akan memberikan sanksi yang sesuai.

    Sementara itu, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk halal yang beredar di masyarakat. Temuan makanan mengandung babi yang berkedok halal ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa informasi produk sebelum membeli dan mengonsumsi makanan.

  • Video: Paus Fransiskus Wafat – Produk Halal Mengandung Babi

    Video: Paus Fransiskus Wafat – Produk Halal Mengandung Babi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Berdasarkan keterangan kardinal kevin farrell dari Vatikan, Paus meninggal sehari setelah tampil di Saint Peter’s Square pada hari minggu waktu setempat saat paskah.

    Sementara itu, badan penyelenggara jaminan produk halal, BPJPH, bersama badan pengawas obat dan makanan BPOM.

    Selengkapnya saksikan di Program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (21/04/2025).

  • Memaknai Perbedaan Hari Raya Galungan dan Kuningan

    Memaknai Perbedaan Hari Raya Galungan dan Kuningan

    Bisnis.com, JAKARTA- Dalam tradisi Hindu di Bali, Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan dua perayaan besar yang memiliki makna spiritual mendalam.

    Meski sering disebut bersamaan, keduanya memiliki perbedaan dalam waktu pelaksanaan, makna, dan rangkaian upacaranya. Bagi sebagian umat Hindu, Galungan dan Kuningan dipahami sebagai dua momen yang saling melengkapi dalam merayakan kemenangan kebaikan dan mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan dan para leluhur.

    Apa Itu Hari Raya Galungan dan Kuningan?

    Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, Senin (21/04/2025), Hari Raya Galungan merupakan salah satu Hari Raya Besar Umat Hindu yang sarat akan makna filosofis, terutama terkait pertarungan antara kebaikan (dharma) dan kejahatan (adharma) dalam kehidupan manusia.

    Galungan dirayakan setiap 210 hari sekali (sekitar enam bulan dalam kalender Bali) dan juga memperingati terciptanya alam semesta. Dalam bahasa Jawa Kuno, “Galungan” memiliki arti “bertarung”, dan juga berasal dari kata “dungulan” yang berarti “menang”.

    Sementara itu, dilansir dari balisafarimarinepark.com, Senin (21/04/2025), Hari Raya Kuningan atau Tumpek Kuningan adalah puncak sekaligus penutup dari rangkaian Hari Raya Galungan.

    Dirayakan sepuluh hari setelah Galungan, Kuningan merupakan momen perpisahan antara umat manusia dengan roh leluhur yang telah datang ke dunia. Pada hari ini, umat Hindu membuat nasi kuning sebagai simbol kemakmuran, rasa syukur, dan suksmaning idep (kesadaran spiritual sebagai manusia).

    Kapan Hari Raya Galungan dan Kuningan Dirayakan?

    Di Indonesia, Hari Raya Galungan pada tahun 2025 jatuh pada hari Rabu, 23 April 2025 (Buda Kliwon Wuku Dungulan), dan Hari Kuningan dirayakan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025 (Saniscara Kliwon Wuku Kuningan).

    Rangkaian Acara Galungan

    Perayaan Galungan tidak hanya berlangsung pada hari utamanya, tetapi diawali dengan serangkaian upacara persiapan:

    * Penyekeban (tiga hari sebelum Galungan): masyarakat mulai memasak pisang untuk sesajen. Kata “penyekeban” berarti “menutup”, karena pisang yang masih mentah ditutup dalam kendi agar cepat matang.

    * Penyajaan (dua hari sebelum Galungan): merupakan waktu bagi umat Hindu untuk merenung dan juga menyiapkan jaja—kue tradisional Bali yang digoreng dari tepung beras.

    * Penampahan (satu hari sebelum Galungan): hari penyembelihan babi atau ayam yang dagingnya akan digunakan untuk sesajen. Pada hari ini juga masyarakat membuat penjor, simbol kemenangan dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penjor dibuat dari bambu melengkung dan dihiasi ornamen, melambangkan Gunung Agung, sungai, serta tempat persembahan (sanggah).

    * Hari Galungan: sejak pagi hari, umat Hindu melakukan persembahyangan di rumah, kemudian ke pura-pura di sekitar lingkungan. Tradisi mudik juga menjadi bagian dari Galungan, di mana keluarga yang merantau kembali ke kampung halaman untuk sembahyang bersama. Sehari setelahnya, disebut Umanis Galungan, diisi dengan kunjungan ke keluarga dan kerabat untuk mempererat tali silaturahmi.

    Rangkaian Acara Kuningan

    Dilansir dari lovebali.baliprov.go.id, Senin (21/04/2025), Hari Kuningan dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan dimulai sejak pagi hari. Umat Hindu mempersiapkan sesajen, melakukan persembahyangan, serta memanjatkan doa kepada para dewa dan leluhur yang diyakini turun ke bumi untuk menerima persembahan.

    Keunikan Hari Kuningan adalah bahwa seluruh prosesi harus selesai sebelum pukul 12 siang (tengai tepet). Hal ini karena dipercayai bahwa para dewa dan roh leluhur hanya tinggal di dunia selama setengah hari sebelum kembali ke kahyangan atau alam asal mereka.

    Waktu pelaksanaan ini juga mencerminkan keseimbangan hidup. Pagi hingga tengah hari dianggap sebagai waktu yang dipenuhi energi positif, sehingga diyakini menjadi waktu terbaik untuk berdoa.

    Simbol upacara Kuningan mencakup berbagai jenis jejahitan atau hiasan yang bermakna sebagai perlengkapan perang spiritual seperti tamiang kolem, ter, ending, dan wayang. Meskipun berlangsung singkat, Hari Kuningan penuh dengan nilai-nilai spiritual yang mengingatkan manusia akan pentingnya rasa syukur dan keharmonisan hidup.

    Hari Raya Galungan dan Kuningan bukan sekadar perayaan keagamaan, melainkan juga bentuk refleksi mendalam tentang kehidupan, kebaikan, dan hubungan manusia dengan leluhur dan alam semesta.

    Melalui rangkaian upacara dan simbol-simbol yang kaya makna, umat Hindu diajak untuk selalu menjaga keharmonisan, memperkuat spiritualitas, serta mengingat bahwa dalam setiap kemenangan ada rasa syukur yang harus terus dijaga. (Siti Laela)

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi Tanpa Label Jelas, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi Tanpa Label Jelas, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan berupa sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut secara jelas dalam label kemasan.

    Temuan ini memicu keprihatinan publik karena menyangkut keamanan konsumen, khususnya masyarakat yang mengonsumsi produk sesuai prinsip halal.

    “Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Dari sembilan produk yang ditemukan, tujuh di antaranya tercatat telah mengantongi sertifikat halal.

    Namun, hasil pemeriksaan BPJPH dan BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan yang berasal dari babi tanpa mencantumkan informasi secara transparan pada labelnya.

    Produk-produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow berbagai varian rasa seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur, yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation (Filipina) dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

    Selain itu, terdapat ChompChomp Marshmallow dalam berbagai bentuk, buatan Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

    BPJPH juga menemukan produk lain seperti Hakiki Gelatin, bahan pembentuk gel buatan PT Hakiki Donarta, serta Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila.

    Seluruhnya sempat memiliki sertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi tanpa label yang jelas, yang melanggar regulasi tentang pelabelan halal.

  • Jadi Jubir Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Bantah Gantikan Tugas PCO – Page 3

    Jadi Jubir Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Bantah Gantikan Tugas PCO – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai juru bicara atau jubirnya. Hal itu diungkapkan oleh Prasetyo sendiri sambil merujuk tugas dan fungsinya dalam mengemban tugas.

    “Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara, terutama kalau saya posisi sebagai Mensesneg diminta juga untuk ikut aktif,” tutur Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, tidak ada pembeda antara dirinya sebagai juru bicara presiden dengan jajaran Kantor Komunikasi Presiden atau PCO. Ia menegaskan bahwa dirinya diminta untuk membantu PCO.

    “Ndak ada. Semua bareng, PCO tetap, nah kita juga tetap diminta untuk membantu gitu,” jelas dia.

    Prasetyo menampik penunjukannya sebagai juru bicara presiden imbas Hasan Nasbi yang belakangan mendapatkan sentimen negatif publik, khususnya setelah komentar pengiriman kepala babi ke Kantor Media Tempo.

    “Enggak juga, enggak lah. Ini hanya untuk memperkuat, itu kan kewajiban kita. Dan kalau ada yang dianggap kurang, itulah nanti kita perbaiki, kita pemerintah memperbaiki. Bapak presiden sendiri secara terbuka menyampaikan kalau ada kekurangan ya kita sadari akan kita perbaiki, kira-kira begitu,” Prasetyo menandaskan.