Hewan: Babi

  • Viral Makanan Mengandung Babi, Ini Efek Sampingnya

    Viral Makanan Mengandung Babi, Ini Efek Sampingnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Makanan mengandung babi masih banyak dikonsumsi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, meskipun terbatas oleh faktor keagamaan dan budaya. Namun, apa efek samping saat mengonsumsi babi?

    Daging babi memang dikenal memiliki berbagai kandungan gizi yang penting, seperti protein, zat besi, dan vitamin B kompleks.

    Namun, efek samping makan babi juga tidak bisa diabaikan, terutama jika dikonsumsi dalam kondisi tidak matang atau diolah secara tidak higienis.

    Kandungan Nutrisi dalam Daging Babi

    Daging babi atau pork yang umumnya berasal dari peternakan, memiliki sejumlah nutrisi yang cukup tinggi. Dalam 100 gram daging babi, terkandung:

    Protein: 25,7 gram.Lemak: 20,8 gram.Kalsium: 22 mg.Zat besi: 1,29 mg.Fosfor: 226 mg.Vitamin B1: 0,7 mg.Vitamin B6: 0,391 mg.Vitamin B12: 0,54 mcg.Kolesterol: 94 mg.

    Dan sejumlah nutrisi lain seperti kalium, magnesium, zinc, kolin, serta asam lemak jenuh. Meskipun demikian, di balik nutrisinya, makanan mengandung babi juga membawa risiko kesehatan yang cukup serius.

    Salah satunya adalah potensi infeksi parasit seperti trikinosis dan taeniasis, yang bisa terjadi jika daging tidak dimasak dengan sempurna. Infeksi dari larva cacing ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, demam, dan komplikasi sistemik lainnya.

    Selain itu, efek samping makan babi lainnya adalah risiko penyakit hati. Kandungan lemak jenuh dan kolesterol dalam daging babi bisa menyebabkan peradangan dan kerusakan pada jaringan liver.

    Daging babi juga berpotensi menjadi media penyebaran virus Hepatitis E, terutama jika dikonsumsi dalam keadaan mentah atau setengah matang. Hepatitis E sangat berbahaya bagi ibu hamil dan individu dengan sistem imun yang lemah.

    Tak hanya itu, konsumsi lemak jenuh berlebih dari daging babi dapat memicu peningkatan kadar kolesterol LDL yang berbahaya, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung.

    Bahkan, beberapa penelitian mengaitkan konsumsi daging babi dengan gangguan neurologis seperti multiple sclerosis, akibat adanya kandungan prion yang dapat merusak jaringan saraf.

    Daging babi memang memiliki manfaat gizi, tetapi konsumsinya harus disertai kewaspadaan tinggi terhadap berbagai risiko. Makanan mengandung babi yang tidak diolah dengan benar bisa membawa dampak negatif bagi kesehatan.

  • Malaysia Tarik Produk Makanan Mengandung Babi dari Indonesia

    Malaysia Tarik Produk Makanan Mengandung Babi dari Indonesia

    Jakarta

    Otoritas Malaysia melalui Departemen Pembangunan Islam Malaysia atau Islamic Development Department of Malaysia (Jakim) memerintahkan penarikan segera semua produk makanan yang terkait dengan kontroversi halal Indonesia, yang mungkin telah sampai di rak-rak Malaysia.

    Ini dilakukan setelah Indonesia mengumumkan bahwa beberapa barang bersertifikat halal dinyatakan positif mengandung DNA babi, yang memicu kekhawatiran publik di seluruh wilayah.

    Dilansir Malay Mail, Rabu (23/4/2025), dari 11 kelompok yang terdampak, tujuh di antaranya ditemukan memiliki sertifikasi halal sementara dua tidak bersertifikat, menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

    “Sebagai tindakan pencegahan dini, Jakim segera memulai pemantauan bersama dengan Dewan Agama Islam Negara Bagian (MAIN) dan Departemen Agama Islam Negara Bagian (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk terkait jika ditemukan di pasar lokal,” kata departemen tersebut.

    Importir yang terlibat telah diberitahu untuk memberi tahu Jakim dan menarik produk-produk tersebut dari peredaran di Malaysia.

    Departemen tersebut mengatakan langkah itu bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim, dan memastikan hanya produk-produk halal yang benar-benar tetap dijual.

    Kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdeteksinya kontaminasi DNA babi pada produk-produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Imbas Viral Makanan Halal Mengandung Babi di RI, Malaysia Serukan Penarikan

    Imbas Viral Makanan Halal Mengandung Babi di RI, Malaysia Serukan Penarikan

    Jakarta

    The Islamic Development Department of Malaysia (Jakim) memerintahkan untuk menarik segera beberapa makanan impor dari China dan Filipina. Penarikan ini dilakukan setelah kehebohan yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

    Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH RI) menemukan 9 produk halal mengandung unsur babi (porcine). Makanan-makanan tersebut diketahui diimpor dari beberapa negara seperti China dan Filipina berupa jelly dan marshmallow.

    Dikutip dari Malay Mail, langkah ini diambil karena Jakim menduga makanan-makanan mengandung unsur babi itu mungkin sudah beredar di pasaran Malaysia.

    “Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah segera memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang dimaksud apabila ditemukan di pasar lokal,” ujar pernyataan resmi Jakim, dikutip detikcom dari Malay Mail pada Rabu (23/4/2025).

    Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee mengatakan bahwa para importir yang mungkin terlibat untuk segera memberitahu Jakim. Agar pihaknya dapat segera menarik produk dari pasaran.

    Jakim berkomitmen untuk melindungi konsumen muslim yang ada di Malaysia. Mereka juga memastikan hanya produk halal yang dijual belikan di Malaysia.

    (dpy/kna)

  • 9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!

    9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 9 produk pangan olahan makanan mengandung babi tapi tak dicantumkan dalam kemasan.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengumumkan 9 merek marshmallow mengandung babi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

    “Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ucap Haikal seperti dikutip dari Antara.

    Makanan Mengandung Babi

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

    Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur yang diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

    2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

    Apple Teddy marshmallow yang juga diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

    3. ChompChomp Car Mallow

    Marshmallow Bentuk Mobil yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

    4. ChompChomp Flower Mallow

    Marshmallow Bentuk Bunga yang diproduksi juga Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

    5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung

    Mini marshmallow diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.

    6. Hakiki Gelatin

    Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee.

    7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila

    Vanilla marshmallow filling yang diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

    8. AAA

    Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.

    9. SWEETME

    Marshmallow Rasa Cokelat yan diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor Brother Food Indonesia.

    7 Produk Bersertifikat Halal

    Haikal mengaku 7 produk yang sudah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.

    Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tak memberi data yang benar dalam registrasi produk.

    BPOM sudah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha segera menarik produk dari peredaran.

    Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9 Makanan yang Mengandung Unsur Babi, Efek Sampingnya

    9 Makanan yang Mengandung Unsur Babi, Efek Sampingnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan unsur babi (porcine) dalam 11 batch dari sembilan produk pangan olahan, berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan peptida spesifik porcine.

    Temuan ini mencakup tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk yang belum tersertifikasi.

    Dilansir dari situs resmi bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025) BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Sementara itu, dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal dijatuhi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan produk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Apa Saja Jenis Produk tersebut?

    Adapun sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi tersebut yaitu:

    Produk bersertifikat halal mengandung unsur babi:

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Aneka rasa (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
    3. ChompChomp Car Mallow
    4. ChompChomp Flower Mallow
    5. ChompChomp Mini Marshmallow
    6. Hakiki Gelatin
    7. Larbee – TYL Vanilla Marshmallow Filling

    Produk belum tersertifikasi halal:

    1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

    Produk-produk ini umumnya diimpor dari Filipina dan China oleh beberapa perusahaan di Indonesia.

    Apa Efek Samping dari Makanan yang Mengandung Babi?

    Dilansir dari healthline.com, Selasa (22/04/2025) kandungan babi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan. Beberapa efek samping yang dikaitkan dengan konsumsi babi antara lain Hepatitis E, multiple sclerosis (MS), kanker hati dan sirosis, serta infeksi bakteri Yersinia. 

    Hepatitis E, umum ditemukan pada hati babi dan dapat menyebabkan penyakit akut, bahkan kegagalan hati.Temuan ini menjadi perhatian bagi konsumen, khususnya yang mengutamakan kehalalan dan keamanan produk pangan yang dikonsumsi.

  • Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

    Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Hukum makan babi dalam Islam jelas termasuk larangan yang tegas dan tidak dapat ditawar, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Namun, baru-baru ini masyarakat muslim kembali diguncang oleh temuan sembilan produk makanan yang terbukti mengandung babi meskipun berlabel halal.

    Temuan ini dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa jenis jajanan marshmallow yang mengandung babi.

    Meskipun tujuh dari sembilan produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal, BPJPH saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana tujuh produk tersebut bisa lolos dalam proses sertifikasi.

    Berdasarkan uji ulang yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM, yang melibatkan pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine, ditemukan bahwa sembilan produk olahan pangan tersebut mengandung unsur babi. Akibat temuan ini, BPOM dan BPJPH segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran di masyarakat dan menghentikan izinnya.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tanpa sengaja memakan daging babi atau olahan makanan yang mengandung babi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Apa Hukumnya dalam Islam Tidak Sengaja Makan Babi?

    Dalam konteks hukum Islam, status makanan yang dianggap haram, seperti daging babi, memiliki implikasi serius bagi umat muslim. Mengonsumsi daging babi dianggap sebagai pelanggaran yang berat dalam Islam, yang berakar pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

    Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa daging babi adalah najis dan dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat (173):

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt. menjelaskan bahwa Ia hanya melarangmu untuk mengonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya. Namun, jika seseorang terpaksa mengonsumsinya, tanpa ada niatan untuk melakukannya dan tidak melampaui ketentuan yang ada, maka tidak ada kesalahan baginya. Sungguh, Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.

    Berdasarkan keterangan ayat di atas bahwa dalam situasi tidak sengaja, seperti ketika seseorang secara tidak sadar mengonsumsi makanan yang mengandung babi, pandangan hukum Islam dapat lebih mengedepankan prinsip kemudahan dan keringanan.

    Dalam hal ini, prinsip ‘darurat’ dalam hukum Islam sering kali diacu, yang menyatakan bahwa dalam keadaan terpaksa atau tanpa pilihan lain, seseorang tidak dianggap bersalah selama ia tidak memiliki niat untuk melakukannya.

    Konsep ini sejalan dengan ajaran maqashid syariah, yang menekankan perlunya melindungi kepentingan dan keselamatan individu.

    Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

    إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

    Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan pengampunan kepada umatku yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena terpaksa” (HR Ibnu Majah, 1675; Al Baihaqi, 7/356; Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4; dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

    Penerapan prinsip ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam, di mana dalam konteks konsumsi daging babi yang tidak disengaja, individu dianggap tidak berdosa jika ia tidak memiliki niat untuk mengonsumsinya.

    Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yang menekankan bahwa niat dan kesadaran sangat penting dalam menentukan status hukum suatu tindakan.

    Dengan demikian, hukum Islam memberikan ruang bagi individu untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi yang tidak terduga dan menangani situasi tersebut dengan cara yang lebih humanis dan beradab.

    Hukum makan babi dalam Islam merupakan larangan yang tegas, namun syariat juga memberikan kelonggaran dalam situasi tidak sengaja atau terpaksa. Dalam kasus tidak sengaja mengonsumsi makanan yang mengandung babi, seseorang tidak dibebani dosa selama tidak ada unsur kesengajaan dan ia segera menghentikan ketika mengetahuinya.

  • Larang dan Robek Bendera Palestina, India Juga Tangkap 7 Muslim Pendukung Gaza

    Larang dan Robek Bendera Palestina, India Juga Tangkap 7 Muslim Pendukung Gaza

    GELORA.CO – Tujuh orang Muslim telah ditangkap oleh polisi India di kota Narauli yang terletak di distrik Sambhal, India utara, karena menyebarkan poster-poster yang berisi pesan-pesan seperti “Bebaskan Gaza, Bebaskan Palestina,” menurut laporan media India.

    Poster-poster tersebut termasuk gambar berbagai produk yang kelompok tersebut menyerukan untuk memboikotnya sebagai bentuk solidaritas terhadap Gaza, di tengah-tengah serangan militer Israel yang sedang berlangsung yang digambarkan oleh banyak orang sebagai genosida.

    Salah satu poster berbunyi: “Umat Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk memboikot semua produk yang berhubungan dengan Israel,” dikutip dari Middleeastmonitor, Selasa (22/4/2025).

    Yang lainnya menyatakan: “Semua yang ada di Gaza telah dihancurkan, dan jika kita tidak menangis atas penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, maka ketahuilah bahwa kita telah kehilangan rasa kemanusiaan. Jadi tolong, jangan membeli produk-produk ini.”

    Poster-poster itu juga menyatakan: “Jika Anda membeli makanan atau minuman Israel, itu haram bagi Anda, sama seperti makan daging babi atau minum alkohol,” dan mendesak umat Islam, terutama pemilik toko, untuk tidak membeli barang-barang tersebut.

    India telah mengambil sikap tegas terhadap pertunjukan solidaritas dengan Gaza, sebagian besar karena hubungan dekatnya dengan Israel.

    Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang telah melarang dan menekan beberapa acara pro-Palestina.

    Dalam sebuah demonstrasi, polisi India menyita semua bendera Palestina, merobek beberapa bendera, dan menggunakan kehadiran mereka untuk menahan para peserta. Pihak berwenang juga melarang pengibaran bendera Palestina di depan umum.

    Di lokasi terpisah, aktivis Linda Sarsour, yang dikenal karena kritiknya yang blak-blakan terhadap Israel, berbicara kepada para demonstran dan mendorong solidaritas untuk Khalil, menurut kantor berita tersebut.

    Seorang hakim imigrasi Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu memutuskan bahwa seorang aktivis pro-Palestina dari Universitas Columbia dapat dideportasi berdasarkan hukum federal yang jarang digunakan, karena dikhawatirkan bersinggungan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, menurut laporan media.

    Mahmoud Khalil, seorang penduduk tetap yang sah dan pemegang kartu hijau, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat pada 8 Maret di perumahan Universitas Columbia di New York City setelah berpartisipasi dalam aksi protes pro-Palestina.

    Dia awalnya dibawa ke sebuah fasilitas di negara bagian tetangga New Jersey sebelum dipindahkan ke pusat penahanan di negara bagian Louisiana.

    Hakim Jamee Comans memutuskan bahwa Khalil dapat dideportasi dari negara tersebut berdasarkan keputusan Menteri Luar Negeri Marco Rubio, yang menyatakan bahwa kehadiran Khalil “akan membahayakan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang mendesak.”

    Comans memberi waktu kepada tim hukum Khalil hingga 23 April untuk mengajukan banding. Jika mereka gagal memenuhi tenggat waktu, beberapa laporan menunjukkan bahwa perintah deportasi oleh hakim akan dikeluarkan untuk deportasi Khalil ke Suriah atau Aljazair.

    Marc Van Der Hout, salah satu pengacara Khalil, mengkritik kasus yang ditetapkan pemerintah Amerika Serikat, dan menekankan bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti pendukung dan menargetkan aktivitas terkait Amendemen Pertama, salah satunya kebebasan berpendapat, yang dilindungi konstitusi.

    Pengacara Khalil mengatakan pemerintah gagal membuktikan tuduhan bahwa dia salah memahami informasi pada aplikasi kartu hijaunya (green card). Setelah pengacara Khalil mengajukan gugatan hukum, seorang hakim federal di New York mengeluarkan perintah sementara yang menangguhkan deportasinya.

    Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke New Jersey setelah Khalil dipindahkan ke fasilitas penahanan di negara bagian tersebut.

    Para pelajar di seluruh Amerika Serikat, baik warga negara maupun bukan warga negara, telah menggunakan hak mereka untuk berdemonstrasi dan berbicara menentang perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 50.900 orang sejak 7 Oktober 2023, dan meruntuhkan daerah kantong tersebut.  (*)

  • Catat ini Waktu dan Cara Melihat Fenomena Hujan Meteor Lyrid

    Catat ini Waktu dan Cara Melihat Fenomena Hujan Meteor Lyrid

    JABAR EKSPRES – Buat kamu yang suka menikmati keindahan langit malam, bersiaplah karena salah satu fenomena hujan meteor Lyrid yang paling dinanti di bulan April ini bakal segera mencapai puncaknya.

    Hujan meteor Lyrid akan menyapa langit Indonesia dengan pertunjukan bintang jatuh yang bisa dinikmati mata telanjang.

    Baca juga : BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

    Fenomena alam ini memang rutin terjadi tiap tahun, tapi tahun ini diprediksi akan lebih istimewa.

    Menurut informasi dari situs astronomi In The Sky, hujan meteor Lyrid sudah mulai aktif sejak tanggal 16 April 2025 lalu, dan bakal terus berlangsung hingga 25 April.

    Tapi puncaknya, di mana jumlah meteor paling banyak terlihat akan terjadi pada malam tanggal 22 April hingga menjelang pagi tanggal 23 April 2025.

    Buat kamu yang berada di Indonesia, waktu terbaik untuk mulai pengamatan adalah setelah pukul 22.09 WIB pada malam 22 April.

    Pada saat itu, titik pancaran meteor (radiant) yang berada di rasi bintang Hercules akan mulai terlihat di atas ufuk timur.

    Fenomena ini akan terus berlanjut hingga fajar menyingsing, sekitar pukul 05.29 WIB keesokan harinya.

    Kalau ingin melihat momen yang benar-benar spektakuler, catat jam 04.00 WIB pada 23 April 2025.

    Pada jam ini, titik asal meteor berada di posisi tertinggi di langit, sehingga potensi melihat meteor lebih banyak juga makin besar.

    Baca juga : Viral Patung Tugu Biawak di Wonosobo Terlihat Mirip Asli

    Berdasarkan perhitungan, pada puncaknya, kita bisa melihat sekitar 18 meteor per jam yang berasal dari sisa debu komet Thatcher.

    Fenomena ini juga sudah dikonfirmasi oleh Natural History Museum.

    Hujan meteor Lyrid punya ciri khas tersendiri. Selain frekuensinya yang cukup lumayan, beberapa meteor bahkan bisa meninggalkan jejak terang di langit yang bertahan beberapa detik.

    Fenomena ini tergolong hujan meteor tertua yang pernah tercatat dalam sejarah, dengan catatan pengamatan sejak lebih dari 2.500 tahun lalu.

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

    JABAR EKSPRES – Ada sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi, padahal tujuh di antaranya sudah memegang sertifikat halal.

    Temuan ini datang dari kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Baca juga : Viral Patung Tugu Biawak di Wonosobo Terlihat Mirip Asli

    Keduanya baru saja merilis daftar resmi produk-produk yang didapati mengandung porcine alias unsur babi, berdasarkan uji laboratorium.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan metode acak oleh BPOM, lalu hasilnya dikonfirmasi ulang oleh BPJPH di laboratorium mereka.

    “Pembuktian sudah melalui uji DNA dan peptida spesifik porcine. Jadi tidak main-main,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

    Daftar Lengkap 9 Makanan yang Terdeteksi Mengandung Babi

    Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis BPJPH melalui siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, inilah daftar produk yang mengandung unsur babi.

    Tujuh di antaranya sudah tersertifikasi halal, sementara dua lainnya memang tidak memiliki sertifikat halal:

    Corniche Fluffy JellyCorniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk TeddyChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)ChompChomp Marshmallow MiniHakiki GelatinLarbee – TYL Marshmallow Isi Selai VanilaAAA Marshmallow Rasa JerukSWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

    Menanggapi temuan ini, BPJPH tidak tinggal diam. Babe menegaskan bahwa pihak produsen dan distributor wajib bertanggung jawab.

    Maka dari itu, surat panggilan dan peringatan resmi pun langsung dikirimkan.

    “Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 soal label serta iklan pangan,” jelasnya.

    Tak hanya menghentikan distribusi fisik, BPJPH juga langsung berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan platform e-commerce agar produk-produk tersebut dihentikan penayangannya secara online.

    Untungnya, Babe, pihak produsen dan distributor bersikap cukup kooperatif.

    Setelah menerima surat resmi, mereka segera merespons dan menarik produknya, sehingga proses tak perlu dilanjutkan ke jalur pidana.

    “Kalau nggak kooperatif, tentu prosesnya bisa lanjut ke surat peringatan kedua, ketiga, bahkan sampai pidana. Tapi dalam kasus ini, semuanya langsung tanggap,” ujar Haikal.

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 di Antaranya Berlabel Halal, Berikut Daftarnya – Halaman all

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 di Antaranya Berlabel Halal, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuannya ada 7 produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi

    Temuan ini didapat saat pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

    Dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal,” tulis BPJPH dilansir dari siaran pers resmi, Selasa (22/4/2025).

    Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. 

    Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Untuk 2 (dua) produk lainnya, terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

    Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

    Berikut Daftar 9 Produk Mengandung Unsur Babi

    Berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

    Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

    Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
    Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
    ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
    ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
    ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal
    Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
    Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
    AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
    SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal.