Hewan: Ayam

  • HPP Ayam Hidup Naik jadi Rp18.000 per Kg Mulai Besok

    HPP Ayam Hidup Naik jadi Rp18.000 per Kg Mulai Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran mulai berlaku besok, Kamis (19/6/2025).

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.

    Untuk diketahui, HPP ayam hidup di tingkat peternak sebelumnya dibanderol di level Rp17.500 per kilogram.

    Padahal, Agung mengungkap harga ayam hidup bertahan di level Rp17.500 per kilogram atau sesuai HPP dalam beberapa dua pekan terakhir. Namun, kini harganya jatuh di level Rp14.500 per kilogram.

    “Tadi sudah disepakati [HPP ayam hidup di tingkat peternak] dari mulai integrator besar, kemudian pelaku usaha menengah dan kecil di angka Rp18.000 [per kilogram] dan ini berlaku mulai besok [Kamis, 19 Juni 2025],” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.

    Pasalnya, saat ini harga ayam hidup yang jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Begitu pula dengan ayam hidup di Jawa Barat dan Banten juga berada di bawah HPP.

    “Sehingga yang kami fokus tadi diskusikan adalah harga ayam hidup di tingkat peternak di Pulau Jawa. Kalau di luar Pulau Jawa ya masih di atas HPP, mendekati HPP,” ujarnya.

    Untuk itu, pemerintah bersama dengan stakeholders resmi menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram

    “Harga Rp18.000 [per kilogram] ini adalah harga HPP atau harga minimal. Jadi kalau dijual di atas itu lebih bagus,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, penetapan HPP ayam hidup menjadi Rp18.000 per kilogram ini berasal dari perhitungan rata-rata antara HPP PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) dengan HPP peternak mandiri.

    Adapun, ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024.

    “Ada Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2024, di mana harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat produsen itu Rp25.000 per kilogram. Ini Rp18.000 [per kilogram], itu masih jauh dari Rp25.000 [per kilogram], masih [ada gap] Rp7.000 lagi,” terangnya.

    Lebih lanjut, Agung menjelaskan Kementan bersama dengan stakeholder akan melakukan pengawasan terkait dengan harga ayam hidup di tingkat peternak.

    Bahkan, Kementan juga bakal memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti mengganggu stabilisasi harga ayam ras atau ayam broiler, salah satunya dengan mencabut izin usaha hingga penahanan rekomendasi.

    “… maka akan dilakukan sanksi administratif, baik itu pencabutan izin, maupun juga penahanan terkait dengan rekomendasi bahan bakunya, baik pakan, kemudian GPS [grand parent stock] atau DOC [day old chick] maupun juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” tandasnya.

  • Lapas Mojokerto Beri Pelatihan Kemandirian Warga Binaan

    Lapas Mojokerto Beri Pelatihan Kemandirian Warga Binaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menjalin koordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Mojokerto dalam rangka menghadirkan pelatihan keterampilan bersertifikat.

    “Koordinasi ini penting sebagai upaya kami menghadirkan pembinaan yang tepat guna,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Lapas Kelas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat, Rabu (18/6/2025).

    Dalam koordinasi dengan BLK Mojokerto tersebut, dibahas sejumlah program pelatihan yang akan disesuaikan dengan minat dan potensi warga binaan. Beberapa diantaranya mencakup keterampilan pertukangan dan pengelasan, budidaya ikan lele, peternakan ayam, serta peternakan kambing.

    Selain pelatihan teknis, program ini juga akan difokuskan pada penguatan soft skill, etos kerja, serta penanaman mental kewirausahaan bagi warga binaan. Melalui kolaborasi tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap dapat mencetak lebih banyak warga binaan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga siap mandiri dan produktif setelah menyelesaikan masa pidananya.

    “Dengan pelatihan dari pihak profesional seperti BLK, kami berharap warga binaan memiliki keahlian yang diakui dan siap berdaya saing setelah keluar dari Lapas,” harapnya. [tin/but]

  • Wapres dorong inovasi dan digitalisasi sentra telur di Blitar

    Wapres dorong inovasi dan digitalisasi sentra telur di Blitar

    Blitar (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong agar peternakan rakyat dan swasta terus memperkuat kapasitasnya dengan inovasi, bisa melalui adopsi teknologi, peningkatan manajemen produksi, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan vokasi dan riset.

    “Penguatan hilirisasi dan efisiensi produksi diyakini menjadi kunci dalam menjadikan Indonesia tidak hanya swasembada, tetapi juga berdaya saing dalam industri pangan global,” katanya di sela kunjungannya ke peternakan petelur modern yang dikelola oleh PT Sumber Kelapa Bekcy Farm, di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu.

    Kunjungan ke lokasi peternakan telur ini bagian dari kunjungan kerjanya ke Blitar yang dilakukan selama dua hari, yakni Selasa-Rabu (17-18/6).

    Kunjungan ini juga menjadi bagian dari agenda kerja Wapres dalam mendukung Blitar sebagai salah satu kontributor terbesar telur ayam konsumsi nasional, yang juga relevan dengan visi besar pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ketahanan pangan nasional melalui modernisasi sektor peternakan rakyat.

    Dalam kunjungan ini, Wapres meninjau langsung proses budi daya ayam, pengepulan telur, sistem pakan otomatis, serta fasilitas penyimpanan hasil panen.

    Prosedur biosekuriti juga diterapkan secara ketat di lokasi, termasuk penggunaan jas antiseptik dan sepatu boot untuk menjaga standar kebersihan dan kesehatan kandang.

    Peternakan yang dibangun sejak tahun 2019 dan mulai beroperasi pada tahun 2020 ini memiliki luas bangunan mencapai 1 hektare. Adapun populasi ayam petelur yang dipelihara sekitar 50.000 ekor ayam yang ditempatkan dalam tiga kandang berukuran masing-masing 10 x 100 meter.

    Hasil produksi telur dari peternakan ini mencapai rata-rata 2,5 ton per kandang setiap harinya, dengan distribusi utama ke wilayah DKI Jakarta.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 Anggota PMII Diduga Ditangkap Paspampres, Wakapolres Blitar Beri Klarifikasi

    3 Anggota PMII Diduga Ditangkap Paspampres, Wakapolres Blitar Beri Klarifikasi

    Blitar (beritajatim.com) – Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana memberikan klarifikasi terkait tiga mahasiswa anggota PC PMII Blitar yang diduga ditangkap Paspampres. Menurut dia, tiga mahasiswa tersebut bukan ditangkap melainkan hanya dihalau. Bahkan setelah dihalau, ketiga PMII PC Blitar itu juga diajak untuk makan siang bersama.

    Menurut Kompol Subiyantana, ke 3 mahasiswa tersebut tidak dilakukan penangkapan namun hanya dihalau agar tidak menerobos rombongan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang hendak makan siang di rumah makan ayam bakar Bu Mamik.

    “Saat rombongan wakil presiden hendak ke Makam Bu Mamik tiba-tiba ada 3 orang yang akan menerobos barisan, sehingga dari barisan pengamanan untuk dipinggirkan supaya tidak menghalangi jalan,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, Rabu (18/06/2025).

    Kompol Subiyantana menjelaskan bahwa dalam prosedur pengamanan Wapres di bagian ring 1 harus steril. Sehingga saat ketiga mahasiswa PMII Blitar tersebut hendak menerobos barisan maka dilakukan penghalauan.

    “Kan kalau VVIP harus steril, harus tidak ada kendala,” tegasnya.

    Ketiga PMII Blitar tersebut pun tidak lakukan pemrosesan hukum lanjutan. Para mahasiswa tersebut pun langsung diajak makan dan dipulangkan usai dihalau tersebut.

    “Ketiganya sekarang sudah pulang lawong cuma disuruh minggir saja,” tegasnya.

    Penghalauan ini disebut sebagai upaya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Petugas pengamanan pun hanya menghalau dan tidak melakukan hal-hal lain.

    “Itu saat rombongan masuk, jadi pengamanan internal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. [owi/beq]

  • Sidang Penembakan di Arena Sabung Ayam, Kuasa Hukum Anggap Keterangan Terdakwa Rancu

    Sidang Penembakan di Arena Sabung Ayam, Kuasa Hukum Anggap Keterangan Terdakwa Rancu

    Lampung: Sidang kasus penembakan di arena sabung ayam di Lampung kembali digelar. Terdakwa kasus penembakan dalam arena sabung ayam di Lampung, Peltu Yun Heri Lubis, mengaku sudah menjalankan arena judi sabung ayam sejak 2023.

    Dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 16 April 2025, ia mengaku kepada Majelis Hakim kalau selama ini berkoordinasi dan izin dengan Kapolsek Negara Batin, Alm AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan memberikan setoran uang secara tunai dan transfer. 

    “Kalau mau buka pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat dengan menelpon kapolseknya,” katanya dalam persidangan.

    Namun kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut keterangan terdakwa terkait setoran uang judi tersebut rancu. Bahkan saat sidang keterangan itu dipertanyakan majelis hakim dan terdakwa tidak bisa memberikan penjelasan rinci dan penjelasan serta bukti yang jelas. 

    “Setoran uang judi itu menurut dia, tapi faktanya itu nggak bisa dia buktikan. Di dalam dakwaan dia bilang mereka ketemu sehari sebelum kejadian penembakan. Tapi tadi ditanya majelis hakim kata dia ditelpon tapi tidak diangkat sama kapolsek. Itu yang dipertanyakan majelis hakim, berarti gak jelas keterangan nya. Sampai Hakim pun memojokkan terdakwa sendiri,” kata Putri usai persidangan.
     

    Dalam sidang itu terdakwa terlihat menangis saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah, rekan kerjanya.  

    Peltu Yun Heri Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya terkait insiden tragis yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya.

    “Kami minta maaf kepada keluarga korban, karena selama ini hubungan baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah (selisih paham) dengan anggota Polsek, hubungan kita sangat baik. Apalagi pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga,” ungkapnya di ruang sidang.

    Lebih lanjut, Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menegaskan ia menolak permohonan maaf terdakwa. 

    Sasnia menegaskan tindakan Kopda Bazarsah, anak buah Peltu Yun Heri Lubis, telah melampaui batas. “Tidak maafkan, dihukum mati saja,” tegas Sasnia di lokasi yang sama.

    Sasnia menyebut keterangan yang disampaikan oleh Peltu Yun Heri Lubis mengandung banyak kejanggalan. Ia menegaskan, pada hari sebelum penggerebekan ia dan suaminya sedang berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk berkumpul bersama keluarga.
     
    “Saya ada bukti foto, kami di Belitang buka bersama keluarga. Tidak ada bertemu dengan dia (Peltu Yun Heri Lubis/Kopda Bazarsah),” ungkapnya.

    Lampung: Sidang kasus penembakan di arena sabung ayam di Lampung kembali digelar. Terdakwa kasus penembakan dalam arena sabung ayam di Lampung, Peltu Yun Heri Lubis, mengaku sudah menjalankan arena judi sabung ayam sejak 2023.
     
    Dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 16 April 2025, ia mengaku kepada Majelis Hakim kalau selama ini berkoordinasi dan izin dengan Kapolsek Negara Batin, Alm AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan memberikan setoran uang secara tunai dan transfer. 
     
    “Kalau mau buka pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat dengan menelpon kapolseknya,” katanya dalam persidangan.

    Namun kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut keterangan terdakwa terkait setoran uang judi tersebut rancu. Bahkan saat sidang keterangan itu dipertanyakan majelis hakim dan terdakwa tidak bisa memberikan penjelasan rinci dan penjelasan serta bukti yang jelas. 
     
    “Setoran uang judi itu menurut dia, tapi faktanya itu nggak bisa dia buktikan. Di dalam dakwaan dia bilang mereka ketemu sehari sebelum kejadian penembakan. Tapi tadi ditanya majelis hakim kata dia ditelpon tapi tidak diangkat sama kapolsek. Itu yang dipertanyakan majelis hakim, berarti gak jelas keterangan nya. Sampai Hakim pun memojokkan terdakwa sendiri,” kata Putri usai persidangan.
     

     
    Dalam sidang itu terdakwa terlihat menangis saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah, rekan kerjanya.  
     
    Peltu Yun Heri Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya terkait insiden tragis yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya.
     
    “Kami minta maaf kepada keluarga korban, karena selama ini hubungan baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah (selisih paham) dengan anggota Polsek, hubungan kita sangat baik. Apalagi pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga,” ungkapnya di ruang sidang.
     
    Lebih lanjut, Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menegaskan ia menolak permohonan maaf terdakwa. 
     
    Sasnia menegaskan tindakan Kopda Bazarsah, anak buah Peltu Yun Heri Lubis, telah melampaui batas. “Tidak maafkan, dihukum mati saja,” tegas Sasnia di lokasi yang sama.
     
    Sasnia menyebut keterangan yang disampaikan oleh Peltu Yun Heri Lubis mengandung banyak kejanggalan. Ia menegaskan, pada hari sebelum penggerebekan ia dan suaminya sedang berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk berkumpul bersama keluarga.
     
    “Saya ada bukti foto, kami di Belitang buka bersama keluarga. Tidak ada bertemu dengan dia (Peltu Yun Heri Lubis/Kopda Bazarsah),” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Sidang TNI Tembak Polisi: Kuasa Hukum Ungkap Keterangan Terdakwa Penuh Kejanggalan

    Sidang TNI Tembak Polisi: Kuasa Hukum Ungkap Keterangan Terdakwa Penuh Kejanggalan

    Liputan6.com, Lampung – Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum prajurit TNI kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis mengaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis sabung ayam sejak 2023.

    Dia bahkan mengklaim selama ini sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, yang menjadi salah satu korban dalam tragedi berdarah di Way Kanan, Lampung.

    “Kalau mau buka (sabung ayam), pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat, dengan menelpon kapolseknya,” ujar Peltu Lubis dalam persidangan. 

    Tak hanya itu, Peltu Lubis juga menyatakan rutin memberikan setoran kepada almarhum kapolsek, baik secara tunai maupun melalui transfer. Namun, pengakuan tersebut justru menuai sorotan dari pihak kuasa hukum keluarga korban.

    Putri Maya Rumanti, anggota tim kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911, menyebut keterangan terdakwa terkesan janggal dan tidak konsisten. Hal itu pun menjadi perhatian majelis hakim yang langsung menelusuri keabsahan pernyataan tersebut.

    “Dia bilang kasih setoran uang judi ke kapolsek, tapi buktinya nggak ada. Bahkan saat ditanya hakim, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci,” kata Putri Maya kepada wartawan usai persidangan.

    Menurut Putri, keterangan terdakwa juga bertentangan dengan isi dakwaan sebelumnya. Dalam dakwaan disebutkan, Peltu Lubis dan Kapolsek sempat bertemu satu hari sebelum penembakan. Namun di persidangan, terdakwa justru mengatakan sempat menelpon tetapi tidak diangkat.

    “Itu yang akhirnya dipertanyakan oleh hakim. Artinya, keterangannya tidak sinkron. Bahkan hakim sempat memojokkan terdakwa karena pernyataannya berbelit-belit,” ungkap dia.

     

  • Janji Pulang untuk Buka Puasa Itu Sirna Usai Kedatangan Kabar Duka dari Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Janji Pulang untuk Buka Puasa Itu Sirna Usai Kedatangan Kabar Duka dari Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan… Regional 17 Juni 2025

    Janji Pulang untuk Buka Puasa Itu Sirna Usai Kedatangan Kabar Duka dari Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan…
    Tim Redaksi

    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Suara telepon yang masuk pada Senin (17/3/2025) sore itu mengabarkan petaka. Sasnia, istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, tak pernah menyangka hari itu menjadi akhir dari segalanya.
    “Bu, nanti mau menggerebek sabung ayam. Doain lancar ya, nanti siapin juga makanan banyak buat anggota mau buka bersama di rumah,” kata Sasnia menirukan ucapan suaminya sebelum berangkat, saat ditemui
    Kompas.com
    di Palembang, Senin (16/6/2025).
    Permintaan sederhana itu langsung ia penuhi. Sasnia yang senang memasak mulai menyiapkan hidangan untuk berbuka bersama di rumah. Tapi menjelang Magrib, kabar buruk datang. Suaminya, kata seorang anggota Polsek, tertembak.
    “Awalnya anggota suami saya bilang hanya tertembak di kaki. Saya waktu itu minta agar bapak segera dikeluarkan dari lokasi saja agar bisa dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
    Namun, harapan itu sirna. Lewat grup WhatsApp Polres Way Kanan, kabar duka menyebar. AKP Lusiyanto bersama dua anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, dinyatakan gugur saat penggerebekan arena
    judi sabung ayam
    di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
    Mereka ditembak oleh Kopda Bazarsah, Babinsa Sub Ramil Negara Batin yang melakukan perlawanan. Delapan peluru dari senjata laras panjang jenis SS1—yang dimodifikasi dari FNC—dilepaskan, menembus rompi antipeluru AKP Lusiyanto dan merobek dadanya. Bripka Petrus dan Bripda Ghalib tewas seketika akibat luka di kepala.
    “Sekitar pukul 21.00 WIB tiga jenazah termasuk suami saya dibawa ke Polsek, setelah itu baru dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Sasnia.
    Di rumah sakit, ia tetap berharap satu di antara jenazah itu bukan suaminya. Tapi harapannya kandas.
    “Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Hati saya begitu hancur, saya masih tidak percaya kalau suami tewas. Bapak adalah satu-satunya tulang punggung di keluarga kami,” katanya sambil menahan air mata.
    Kematian sang suami juga membuyarkan rencana mereka untuk menghadiri wisuda putri semata wayangnya, Salsabila, yang akan menyandang gelar Ahli Madya Keperawatan di Universitas Indonesia Maju (UIMA), Jakarta.
    “Memang bapak janji untuk mendampingi putrinya wisuda. Tapi semuanya batal akibat kejadian ini,” ujar Sasnia lirih.
    Kini Sasnia belum memikirkan pekerjaan untuk menggantikan peran suaminya. Fokusnya hanya satu: memastikan dua pelaku, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis, dihukum seberat-beratnya.
    “Belum mikir mau kerja apa, fokus dulu ke sidang ini. Kami hanya berharap pelaku bisa dihukum mati,” ucapnya.
    Hal serupa dirasakan Milda Dwi Ani, istri dari almarhum Bripka Petrus Apriyanto. Mereka baru satu setengah tahun menikah dan dikaruniai seorang bayi perempuan yang saat kejadian baru berumur tujuh bulan.
    “Saya mendengar kabar suami saya sudah tidak ada, rasanya sedih. Hidup saya hancur, anak saya masih berumur 7 bulan sudah ditinggalkan seorang ayah. Saya juga butuh sosok suami, kebutuhannya masih banyak. Masa depannya panjang,” ujar Milda.
    Bripka Petrus dikenal sebagai orang kepercayaan AKP Lusiyanto dan selalu menemaninya dalam tugas.
    “Suami saya tidak akrab dengan Bazar dan Lubis. Kemanapun Pak Lusiyanto bergerak, suami saya ikut. Jadi tidak benar bila dikatakan suami saya akrab dengan dua terdakwa tersebut,” jelasnya.
    Kini, kebutuhan si kecil ditanggung oleh keluarga mereka. Milda yang tak bekerja berharap dukungan moral dan keadilan bagi keluarganya.
    “Mau siapa lagi, saya tidak bekerja. Suami saya sudah meninggal, jadi sekarang keluarga yang membantu saya memenuhi kebutuhan anak,” katanya.
    Permintaan maaf dari para terdakwa pun ditolak mentah-mentah oleh Milda. Baginya, kehilangan itu terlalu dalam untuk dimaafkan.
    “Saya baru menikah, baru punya anak. Tapi suami saya sudah meninggal. Saya minta hukuman mati. Permintaan maaf Lubis dan Basar tidak saya maafkan sampai mati,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peltu Lubis Menangis Minta Maaf di Sidang, Istri Kapolsek: Saya Tidak Terima, Hukuman Mati Saja

    Peltu Lubis Menangis Minta Maaf di Sidang, Istri Kapolsek: Saya Tidak Terima, Hukuman Mati Saja

    Sasnia menyampaikan, pernyataan Peltu Lubis soal komunikasi dengan suaminya sehari sebelum kejadian adalah tidak benar.

    Menurut dia, pada tanggal tersebut, dia dan suami sedang berada di Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

    “Kami sedang buka puasa bersama keluarga besar di Belitang. Saya punya bukti foto. Tidak ada pertemuan atau komunikasi dengan Peltu Lubis atau Bazarsah,” jelas Sasnia.

    Pernyataan itu sekaligus membantah pengakuan Peltu Lubis yang sebelumnya menyatakan bahwa dia sempat menghubungi AKP Lusiyanto pada Minggu (16/3/2025) untuk mengatur agenda sabung ayam keesokan harinya.

    Terdakwa juga mengaku mengantar uang sebesar Rp 2 juta ke Polsek Negara Batin sebagai “uang pengamanan”, namun karena Kapolsek tak ada di tempat, uang tersebut dibawa kembali oleh Kopda Bazarsah.

    “Di tanggal 17 saya telepon Kapolsek, tapi tidak diangkat. Akhirnya uang itu disiapkan oleh Bazarsah untuk diserahkan, tapi karena beliau tidak ada, uangnya dibawa kembali,” ujar Peltu Lubis dalam sidang.

    Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menilai pernyataan terdakwa sarat kejanggalan dan tidak didukung bukti kuat.

    “Kami mendorong majelis hakim untuk menelusuri motif sesungguhnya di balik tragedi berdarah yang terjadi di arena sabung ayam tersebut,” tegas Putri.

  • Ketahuan Judi Sabung Ayam, Kanit Reskrim Dicopot

    Ketahuan Judi Sabung Ayam, Kanit Reskrim Dicopot

    Tindakan tegas dilakukan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres TTS dalam kasus judi sabung ayam.

    Kapolres mengambil langkah tegas mencopot Aiptu F dari jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo, Polres TTS. Selain dibebastugaskan dari jabatan, Aiptu F juga mendapatkan hukuman Penempatan Khusus (Patsus).

    “Yang bersangkutan dicopot jabatannya dan di-patsus,” ujar Kapolres TTS Senin (16/6/2025).

    Ia mengatakan, sikap tegas itu diambil setelah menerima hasil interogasi dan pemeriksaan oleh anggota Seksi Propam Polres TTS.

    Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Seksi Propam menyimpulkan Aiptu F terbukti secara sah dan meyakinkan dalam judi sabung ayam.

    Akui Perbuatan

    AKBP Sigit menegaskan berdasarkan hasil BAP penyidik, Aiptu F telah mengakui perbuatannya terlibat praktik judi di Kabupaten Kupang.

    “Dia mengakui perbuatannya terlibat permainan judi sabung ayam pada 31 Mei 2025 lalu,” katanya.

    Tindakan tegas Kapolres TTS ini dilakukan demi menjaga maruah institusi Polri. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan praktek judi yang dilakukan di tempat-tempat tertentu yang melibatkan anggota polisi.

    “Jika ada laporan bahwa ada anggota yang terlibat judi, segera ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

  • Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga menuntut penutupan Hasaka Farm, peternakan 43 ribu ekor ayam potong, di RT 02 RW 02, Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

    Kehadiran peternakan ayam itu dinilai meresahkan karena memunculkan persoalan lingkungan, mulai dati bau, lalat, dan kebisingan. Mereka menilai peternakan itu terlalu dekat dengan pemukiman warga.

    Mediasi Mediasi sempat dilakukan di aula kantor Kecamatan Semboro pada 27 Februari 2025. Saat itu, Kautsar Bilqisti, pemilik peternakan, dan warga setempat yang diwakili Willy Rudy Priyatmono menyepakati empat hal.

    Pertama, pengelola menyiapkan teknis yang diperoleh peternakan sebagai close house atau tertutup sebelum melanjutkan operasional. Tujuannya agar tidak ada lagi polusi bau dan lalat. Kedua, pengelola memberikan kompensasi kepada warga yang sumurnya terdampak.

    Ketiga, warga di lokasi peternakan dan sekitarnya tidak akan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Terakhir, jika poin-poin yang disepakati kedua belah pihak dilanggar, maka camat dan musyawarah pimpinan kecamatan akan menutup peternakan jika dipandang perlu.

    Persoalan tidak selesai. Warga menilai Bilqisti tidak mematuhi kesepakatan. Maka pada 23 April 2025, mereka mendesak Camat Semboro Abdul Kadir menerbitkan rekomendasi sementara penghentian aktivitas peternakan dua hari berikutnya.

    “Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Kami menghentikan sementara sambil memohon petunjuk kepada Bapak Bupati. Kami menyurati secara resmi Bapak Bupati dengan tembusan beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.” kata Kadir.

    “Kami tentu tidak bisa meminta menutup. Tapi tentunya pimpinan memahami bahwa itu adalah usulan. Sebagai anak buah di lapangan mengusulkan untuk merespons situasi yang sedikit berisiko, kami mohon pimpinan untuk meninjau kembali keberadaan kandang tersebut,” kata Kadir.

    Kebijakan Abdul Kadir ini menuai protes dari Bilqisti. Melalui kuasa hukumnya, dia menyomasi Kadir. “Pihak pengacara berasumsi bahwa saya telah melanggar kewenangan, karena camat tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha. Tapi pertimbangan kami, bahwa di luar kewenangan itu, ada situasi di masyarakat yang harus kami selamatkan,” kata Kadir.

    Merespons surat Abdul Kadir, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan meninjau lokasi pada 5 Mei 2025. Dinas Lingkungan Hidup Jember juga sudah menerbitkan pengujian kualitas pada 16 Mei 2025. Dari sinilah kemudian Kadir menerbitkan surat rekomendasi yang mempersilakan peternakan beroperasi kembali.

    Namun warga tidak puas, karena menilai uji yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak akurat. Dari 19 pemilik rumah yang diwawancarai petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, 16 orang di antaranya menyatakan ada bau yang berasal dari peternakan dan mendesak agar peternakan itu ditutup.

    Sengketa meruncing pada 25 Mei 2925, setelah spanduk yang memuat kesepakatan bersama yang dipasang warga diganti spanduk surat rekomendasi Camat Semboro Abdul Kadir yang memberikan lampu hijau kepada peternakan untuk beroperasi lagi.

    Keributan terjadi. Warga yang marah membakar ban dan petasan di depan peternakan. “Klien kami bingung, kenapa sudah ada surat (dari Camat Semboro), kok masih ada pemasalahan,” kata Zainuddin, kuasa hukum Bilqisti.

    Mediasi kembali dilakukan. Ada enam kesepakatan tercapai saat itu. Pertama, operasional kandang sampai dengan panen paling lambat sampai dengan satu periode. “Kedua, masyarakat mengajukan gugatan sampai 24 Juni 2025, yaitu untuk menyurati dinas-dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Mereka sepakat kondisi dinyatakan status quo dan peternakan tidak boleh diisi ayam lagi sebelum ada keputusan Pemkab Jember. Masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Jember melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan. “Masyarakat dan pihak kandang akan menerima apapun hasil keputusan dari dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Pernyataan Pemilik Peternakan
    Kautsar Bilqisti mengatakan, sebelumnya lokasi peternakan ayam itu digunakan untuk peternakan kambing milik kakaknya. Tahun 2023, dia menyampaikan kepada warga bahwa akan membuka peternakan ayam di sana.

    Proses perizinan ditempuh. “Kamu baru beroperasi juga 2024,” kata Bilqisti.

    Di tengah usaha yang baru dibuka, Bilqisti menderita sakit kanker, sehingga tidak bisa melanjutkan komunikasi dengan warga sekitar.

    Bilqisti membenarkan bahwa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Jember sudah meninjau lapangan untuk mengecek kadar kualitas udara, kualitas air, baik di dalam kandang maupun di luar kandang.

    “Dinas Peternakan juga turun meninjau dan menanyakan kami menggunakan sistem kandang apa. Ini kandang close. Kami tidak meninggalkan limbah sama sekali, karena limbahnya kami buang ke Bali untuk pupuk,” kata Bilqisti.

    Hasil pengujian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa semua sudah sesuai baku mutu. “Limbah udaranya sesuai baku mutu. Limbah airnya sesuai baku mutu. Malah apa sebenarnya tidak ada limbah airnya, karena kami kandang kering,” kata Bilqisti.

    Kendati demikian, Bilqisti tetap memasang instalasi pengolahan air limbah sesuai saran Dinas Lingkungan Hidup Jember. Ia mempersilakan anggota DPRD Jember untuk meninjau langsung lokasi peternakannya.

    “Dinas LH sudah turun untuk melihat fakta di sana seperti apa. Faktanya sudah terbit, hasil limbahnya memang sesuai baku mutu semua. Terus mau apa lagi,” kata Bilqisti.

    Merespons keluhan warga, Bilqisti menawarkan pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Saya sebenarnya sudah menawarkan banyak hal kepada warga di sini, termasuk apa yang bisa saya bantu untuk lingkungan juga, CSR apa saja,” katanya.

    Namun Bilqisti mengakui bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses. Pengajuan perizinan baru bisa dilakukan setelah tanah peternakan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun perizinan sudah diajukan melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan terintegrasi.

    Persoalan Dibawa ke DPRD Jember
    Merasa semua usaha birokratis sudah mentok, Camat Abdul Kadir menyarankan mediasi dilakukan di gedung DPRD Jember.

    “Karena kalau secara normatif regulatif mungkin tidak akan ada titik temu. Bisa saja pemilik kandang ngotot bahwa dia berizin dan seterusnya. Tapi di luar itu kenyataannya, situasinya dan kami menjadi saksi bahwa memang ada timbul bau dan ketidaknyamanan lingkungan di titik tersebut,” katanya.

    Kadir memahami Komisi B DPRD Jember bukan eksekutor. “Mungkin bisa mengambil alur solusi masyarakat. Karena kalau hanya bergerak di tataran normatif regulatif, keresahan warga kami di Desa Semboro itu akan tetap berlanjut,” katanya.

    “Semboro ini relatif adem ayem, tenteram, dan masyarakatnya guyub. Jangan sampai karena ada satu titik kepentingan usaha di situ, banyak pihak yang terkorbankan kenyamanannya dan hubungan sosial yang baik selama ini,” kata Kadir.

    Rapat dengar pendapat pun digelar di ruang Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025). Di sini Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengingatkan, bahwa pelaku usaha wajib mengambil data rona lingkungan yang relevan dengan potensi dampak yang ditimbulkan sesaat sebelum kegiatan kelanjutan tahap konstruksi.

    Pelaku usaha, lanjut candra, juga diharuskan mematuhi peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Kami mendapat informasi bahwa sumur salah satu warga (di sekitar peternakan) berwarna hijau,” kata Candra.

    Candra juga mempertanyakan kepatuhan Bilqisti terhadap penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Dia juga mempertanyakan pelaporan kegiatan peternakan itu setiap enam bulan sekali untuk dievaluasi.

    Zainuddin, pengacara Bilqisti, menegaskan kesiapan kliennya untuk memenuhi kewajiban perizinan. “Selama ini karena klien kami masih merintis, dengan ketidaktahuan beliau sehingga ada beberapa perizinan yang mungkin belum diurus, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red),” katanya.

    “Ke depannya kami mohon klien kami ini dibina, tapi jangan dibinsakan. Jadi mohon dibantu pada klien kami yang menjadi kewajiban-kewajibannya dan kami juga siap untuk memenuhi,” kata Zainuddin.

    Komisi B akhirnya meminta Bilqisti menutup sementara peternakannya hingga semua perizinan terpenuhi. “Kami juga meminta warga tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis,” kata Candra. [wir]