Hewan: Ayam

  • Harga cabai rawit Rp63.071/kg, bawang merah Rp42.310/kg

    Harga cabai rawit Rp63.071/kg, bawang merah Rp42.310/kg

    Ilustrasi – Pedagang menunjukkan cabai rawit yang dijual di pasar. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/Spt/aa

    Bapanas: Harga cabai rawit Rp63.071/kg, bawang merah Rp42.310/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 10:55 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen mencapai Rp63.071 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya Rp68.727 per kg, sedangkan bawang merah Rp42.310 per kg turun dari sebelumnya Rp44.560 per kg.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Sabtu pukul 06.51 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp16.347 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp15.996 per kg.

    Lalu, beras medium di harga Rp14.611 per kg naik dari hari sebelumnya Rp14.288 per kg.

    Komoditas jagung tingkat peternak tercatat Rp6.719 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp6.106 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.575 per kg turun dari sebelumnya Rp10.847 per kg.

    Berikutnya, bawang putih bonggol di harga Rp35.931 per kg turun tipis dari hari sebelumnya Rp39.094 per kg.

    Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp41.724 per kg turun dari sebelumnya Rp45.058 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp39.667 per kg turun dari sebelumnya Rp43.095 per kg.

    Lalu, daging sapi murni Rp130.000 per kg turun dari sebelumnya Rp135.167 per kg, daging ayam ras Rp36.597 per kg naik dari sebelumnya Rp35.378 per kg, lalu telur ayam ras Rp29.621 per kg naik dari sebelumnya 29.516 per kg.

    Gula konsumsi di harga Rp18.091 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp18.398 per kg.

    Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.094 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp20.847 per liter; minyak goreng curah Rp17.737 per liter naik dari sebelumnya Rp17.517 per liter; Minyakita Rp17.557 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp17.581 per liter.

    Selanjutnya, tepung terigu curah Rp10.018 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp9.839 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.350 per kg turun dari sebelumnya Rp12.999 per kg.

    Komoditas ikan kembung di harga Rp40.824 per kg turun dari sebelumnya Rp41.057 per kg; ikan tongkol 33.222 per kg turun dari sebelumnya Rp34.160 per kg; ikan bandeng Rp37.476 per kg naik dari sebelumnya Rp34.703 per kg.

    Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp10.917 per kg turun tipis dibandingkan harga sebelumnya Rp11.670 per kg.

    Sumber : Antara

  • Mengenal Warung Mbah Gundolo, Destinasi Kuliner Pencinta Bebek dan Ayam di Bandung

    Mengenal Warung Mbah Gundolo, Destinasi Kuliner Pencinta Bebek dan Ayam di Bandung

    Liputan6.com, Bandung – Menikmati sajian kuliner bebek di Indonesia tidak sulit untuk ditemukan karena setiap daerah biasanya memiliki hidangan khasnya tersendiri. Selain itu, hidangan bebek juga populer karena memiliki kelezatan tersendiri dan menjadi favorit banyak orang.

    Adapun salah satu olahan paling populer dari sajian bebek adalah hidangan bebek goreng. Makanan satu ini hampir bisa ditemukan di berbagai daerah dan biasanya mempunyai ciri khas masing-masing.

    Setiap daerah biasanya menyajikan bebek goreng dengan rempah dan bumbu berbeda menciptakan rasa yang unik dan menggugah selera. Hidangan ini biasanya disajikan dengan nasi hangat, sambal pedas, serta lalapan segar.

    Bebek goreng umumnya melalui proses pengolahan khusus sebelum digoreng agar dagingnya empuk dan tidak amis. Biasanya daging bebek direbus terlebih dahulu dengan rempah-rempah seperti lengkuas, jahe, dan serai sebelum digoreng garing di luar.

    Kemudian banyak tempat makan di Indonesia secara khusus mengandalkan bebek goreng sebagai menu andalan. Mulai dari warung kaki lima, depot rumahan, hingga restoran besar menawarkan varian bebek goreng khas.

    Beberapa di antaranya bahkan menciptakan sambal dengan tingkat kepedasan khusus yang menjadi ciri khas tersendiri seperti sambal ijo, sambal matah, hingga sambal korek. Adapun bagi masyarakat Bandung terdapat salah satu tempat makan bebek goreng yang populer.

    Tempat tersebut dikenal dengan nama Warung Mbah Gundolo dan selalu ramai pengunjung yang ingin mencicipi sajian bebek gorengnya atau menu populer di tempat tersebut.

  • Harga Pangan 12 Juli: Beras Premium dan Daging Ayam Naik, Cabai Anjlok

    Harga Pangan 12 Juli: Beras Premium dan Daging Ayam Naik, Cabai Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Rata-rata harga komoditas pangan secara nasional mengalami penurunan pada Sabtu pagi (12/7/2025), menurut data Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hanya beras premium, daging ayam ras, ikan kembung, dan ikan tongkol yang tercatat mengalami kenaikan harga di tingkat konsumen.

    Menyitir Panel Harga Bapanas, Sabtu (12/7/2025), pukul 08.53 WIB, harga beras premium di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp16.007 per kilogram (kg) atau naik 0,07% dibandingkan dengan hari sebelumnya Rp15.996 per kg.

    Harga daging ayam ras naik 0,32% menjadi Rp35.492 per kg. Kendati mengalami peningkatan, harga komoditas ini masih di bawah harga acuan pembelian (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp40.000 per kg. 

    Kenaikan harga juga terjadi pada berbagai jenis ikan, yakni ikan kembung dan ikan tongkol. Bapanas merekam harga rata-rata ikan kembung di tingkat konsumen pagi ini naik 1,5% menjadi Rp41.671 per kg dan ikan tongkol naik 0,74% menjadi Rp34.412 per kg.

    Sementara itu, mayoritas komoditas pangan mengalami penurunan harga. Pagi ini, Bapanas mencatat harga beras jenis medium dan SPHP turun dibanding hari sebelumnya.

    Harga beras medium dibanderol sebesar Rp14.198 per kg atau turun 0,63% dibanding hari sebelumnya. Harga beras SPHP turun 0,88% menjadi Rp12.421 per kg.

    Kemudian, harga jagung di tingkat peternak turun 2,03% menjadi Rp5.982 per kg dan kedelai biji kering impor turun 0,65% menjadi Rp10.776 per kg.

    Harga bawang merah di tingkat konsumen turun signifikan 4,21% menjadi Rp42.686 per kg dan bawang putih bonggol turun 4% menjadi Rp37.529 per kg.

    Harga rata-rata berbagai jenis cabai juga tercatat turun. Bapanas merekam, harga cabai merah keriting turun 5,15% menjadi Rp42.738 per kg, cabai merah besar turun 6,53% menjadi Rp40.281 per kg, dan cabai rawit merah turun 2,81% menjadi Rp66.796 per kg.

    Selanjutnya, daging sapi murni turun 0,91% menjadi Rp133.933 per kg, telur ayam ras turun 0,54% menjadi Rp29.356 per kg, dan gula konsumsi turun 1,01% menjadi Rp18.213 per kg.

    Minyak goreng turut masuk dalam daftar komoditas yang mengalami penurunan harga. Bapanas melaporkan harga minyak goreng kemasan turun 2,03% menjadi Rp20.423 per liter, minyak goreng curah turun 1,33% menjadi Rp17.284 per liter, dan Minyakita turun 0,59% menjadi Rp17.478 per liter.

    Selanjutnya adalah tepung terigu curah yang harga rata-ratanya turun 3,02% menjadi Rp2.542 per kg dan tepung terigu kemasan turun 2,15% menjadi Rp12.719 per kg. Harga rata-rata garam konsumsi tercatat berada di level Rp11.479 per kg, turun 1,64% dari harga sebelumnya.

    Terakhir, harga daging kerbau juga menunjukkan penurunan. Di tingkat konsumen, harga daging kerbau beku impor turun 5,53% menjadi Rp99.594 per kg dan daging kerbau segar lokal turun 6,58% menjadi Rp132.273 per kg. 

  • Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    SIDANG
    kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
    Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
    Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
    Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
    Thomas Lembong
    bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
    Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
    Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
    Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
    artificial intelligence
    atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
    Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
    Kompas.com
    , 9 Juli 2025).
    Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
    Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
    Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
    Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
    Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
    Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
    Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
    Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
    Kompas
    di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
    Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
    Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
    Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
    Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
    Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
    Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
    mens rea
    ) dan perbuatan jahat (
    actus reu
    s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
    Mens rea
    adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
    Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
    Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
    Kompas.com
    , 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
    PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
    Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
    Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
    Kompas.com
    , 6 Maret 2025).
    Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
    Kumparan.com
    , 4 Juli 2025).
    Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
    Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
    Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
    Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
    Kebijakan atau
    policy
    oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
    Sang pejabat harus mengambil
    policy
    berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
    policy
    itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
    Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
    Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
    Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
    Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
    Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
    Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
    Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
    Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
    Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
    Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
    Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daging Bisa Berbahaya Jika Terlalu Lama di Freezer, Ini Batas Waktunya Menurut Ahli

    Daging Bisa Berbahaya Jika Terlalu Lama di Freezer, Ini Batas Waktunya Menurut Ahli

    Jakarta

    Menyimpan daging dalam freezer merupakan salah satu cara paling umum untuk memperpanjang masa simpan. Meski begitu, perlu diingat daging tetap tidak bisa disimpan terlalu lama di dalam freezer.

    Penting untuk memahami berapa lama waktu yang aman untuk daging bisa disimpan dalam freezer.

    Pakar teknologi pangan sekaligus Ketua Umum Pergizi Pangan Prof Dr Ir Hardinsyah, MS menuturkan menyimpan daging di freezer memang masih menjadi cara terbaik untuk memperpanjang masa simpan. Daging yang dibuat beku mencegah pertumbuhan bakteri dan menjaga kualitasnya agar tetap baik dalam waktu lama.

    Meski begitu, penyimpanan daging di freezer tetap ada batasnya. Jika melewati waktu tersebut, menurutnya kualitas daging akan menurun, dan sedikit mengurangi nutrisinya.

    “Utuh-utuh misalnya, dipotong-potong, dibersihkan ya bisa 8-9 bulan. Tapi cita rasanya jadi kurang enak, bila dibanding dengan daging yang hanya disimpan sebulan atau seminggu dalam freezer,” kata Prof Hardinsyah ketika dihubungi detikcom.

    “Kalau ikan lebih cepat lagi rusaknya, ikan 3 bulan sudah nggak enak lagi kalau lama-lama, terjadi oksidasi,” sambungnya.

    Oksidasi dapat terjadi pada semua jenis daging. Ketika ini terjadi, daging akan mengalami perubahan warna, aroma, tekstur, dan rasa. Jika oksidasi disertai tanda-tanda pembusukan, daging bisa memicu keracunan jika tetap dimakan.

    Tips Menyimpan Daging dalam Freezer

    Dikutip dari laman Medical News Today, penyimpanan daging di freezer harus dilakukan di bawah suhu -18 derajat celcius. Dalam kondisi sedingin itu, pertumbuhan bakteri bisa dihentikan dan mematikan mikroba lain, seperti ragi dan jamur dalam makanan.

    Menurut Prof Hardinsyah, salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika menyimpan daging dalam freezer adalah pengemasan per porsi. Ini untuk menghindari pembekuan daging kembali setelah dicairkan, jika ternyata daging yang dibutuhkan tidak sebanyak yang dikira.

    Dengan pengaturan porsi, daging yang dicairkan untuk dimasak bisa diatur sesuai kebutuhan. Sedangkan sisanya, tidak perlu ikut dicairkan.

    “Karena itu cara menyimpannya kan sudah di kotak-kotakin sesuai porsi, kalau masaknya setiap kali misalnya masak butuhnya 6 potong ayam, ya 6 potong ayam dibuat satu porsi. Jadi yang diambil cuma yang dibutuhkan aja,” jelasnya.

    Jangan lupa juga untuk untuk menggunakan daging yang lebih awal disimpan untuk memastikan kesegarannya.

    Cara Mencairkan Daging yang Aman

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membagikan beberapa cara aman untuk mencairkan daging beku. Berikut rinciannya:

    Simpan di Lemari Es (Chiller)

    Pindahkan daging beku dari freezer ke chiller dengan suhu (0-4 derajat celsius).Tunggu sampai daging beku sudah tidak menunjukkan bunga es, maka daging siap diolah.

    Rendam Air

    Bungkus daging beku dalam plastik yang rapat.Lalu letakkan bungkusan daging di wadah yang menampung seluruh permukaan daging.Isi wadah dengan air keran bersuhu netral dan pastikan seluruh bagian daging tenggelam.Ganti air setiap 30 menit sekali.

    Pakai Microwave

    Gunakan fitur ‘defrost’ pada daging yang ingin dicairkan.Setelah mencair, daging harus segera diolah untuk menghindari berkembangnya mikroorganisme.

    (avk/tgm)

  • Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

    Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

    Jakarta: Pertamina Goes To Campus (PGTC) 2025 mengedukasi generasi muda untuk berwirausaha melalui Business Talkshow Pertamina bertajuk From Zero to Hero: Creating Impactful Business, di Graha Pertamina, 11 Juli 2025. 

    Melalui program Pertamuda, Pertamina mendukung penuh generasi muda untuk semakin bisa menumbuhkan ide bisnisnya. 

    Hadir sebagai narasumber talkshow Dr. Tirta Mandira Hudhi, dokter sekaligus pengusaha dan Public Figure memberikan apresiasi atas program Pertamuda serta keterlibatan generasi muda, dalam menciptakan ide-ide bisnis. Ia juga tidak henti mengobarkan semangat para peserta,untuk menjadi entrepreneur. Ia menilai bahwa suatu start-up dapat dikatakan baik bukan dihitung secara valuasi saja tapi juga secara basic keuangan.

    “Saya yakin banget semua orang bisa membuat bisnis, tapi  tidak bisa semua orang bisa mengolah bisnis. Banyak orang bisa jadi owner tapi tidak semua orang menjadi CEO. Seperti kita ketahui Pertamina perusahaan besar asetnya itu sudah tidak bisa dihitung, sehingga dengan aset yang sangat besar ini, Pertamina membutuhkan kalian para generasi muda, untuk menyetorkan idea,” jelas Dr Tirta. 

    “Pertamuda ini menurut saya, adalah step atau langkah pertama bagi kalian yang berkecimpung di dunia ini,” urainya lagi. 

    Sementara itu, Narasumber Muhammad Hariz Izzuddin dari start-up Aitoma mengawali mimpinya dari sebuah riset kecil tentang industri manufaktur mengenai kerusakan mesin yang sering terjadi tanpa peringatan. Dari situ, lahirlah ide predictive maintenance. Kini, Aitoma telah mendapatkan pendanaan awal dan sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai mitra industri besar.

    “Acara PGTC 2025 menurut saya menjadi kesempatan bagi saya melakukan sharing, tentang bagaimana tahapan yang saya lalui, sampai bisa masuk dan menjadi TOP 3 di Pertamuda, hingga pada akhirnya mendapatkan funding,” ujarnya.

    Sementara Bramantyo Adiyatma pendiri SmartPath, startup edutech yang membuka akses pendidikan dan karier berkualitas bagi semua kalangan, terutama yang terpinggirkan. Di bawah kepemimpinannya, SmartPath telah membantu 260.000+ mahasiswa dan fresh graduate, menyalurkan puluhan beasiswa, dan membuka ratusan akses bootcamp gratis.

    Narasumber Altaresh, merupakan Founder dan CEO TamanSchool, layanan pendidikan peer-to-peer. Sejak 2019, ia telah membantu lebih dari 700 siswa mencapai impian akademis mereka, mulai dari masuk SMA terbaik di Indonesia dan universitas global hingga berprestasi dalam olimpiade sains. TamanSchool juga telah memberdayakan lebih dari 200 tutor sebaya untuk mengajar secara bermakna dan menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan.
     

    Selain itu, turut hadir narasumber Ashab Alkahfi President & Founder Chickin Indonesia, startup agritech yang berhasil mendigitalisasi industri peternakan ayam broiler di Indonesia. Hari ini, Chickin telah menjangkau lebih dari 12.000 peternak, mendistribusikan 30 juta kg ayam, dan mempekerjakan 300+ profesional. Atas pencapaiannya, Ashab masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30, dan Chickin Indonesia mendapat pengakuan nasional dan internasional, termasuk dari G20 Digital Innovation Alliance dan Top 10 LinkedIn Startup 2023.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamuda merupakan program kompetisi ide bisnis untuk mahasiswa yang gagas Pertamina. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa aktif perguruan tinggi seluruh Indonesia.

    “Pertamuda bertujuan untuk memperluas inovasi sektor energi, mendorong perusahaan rintisan di Indonesia untuk meningkatkan dan memberikan peluang bagi Startup untuk bertemu dengan akses permodalan, serta bagian implementasi SDGs (Sustainable Development Goals),” jelas Fadjar. 

    Menurut Fadjar, melalui program Pertamuda, kini telah menghasilkan ribuan ide bisnis yang terkumpul dari member Pertamuda dengan capaian ekonomi pengembangan bisnis yang tersalurkan hingga miliaran rupiah dari dampak keberhasilan generasi muda mengembangkan bisnisnya.

    “Pertamuda juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo dalam mendorong pengembangan kewirausahaan generasi muda,” pungkas Fadjar.

    Jakarta: Pertamina Goes To Campus (PGTC) 2025 mengedukasi generasi muda untuk berwirausaha melalui Business Talkshow Pertamina bertajuk From Zero to Hero: Creating Impactful Business, di Graha Pertamina, 11 Juli 2025. 
     
    Melalui program Pertamuda, Pertamina mendukung penuh generasi muda untuk semakin bisa menumbuhkan ide bisnisnya. 
     
    Hadir sebagai narasumber talkshow Dr. Tirta Mandira Hudhi, dokter sekaligus pengusaha dan Public Figure memberikan apresiasi atas program Pertamuda serta keterlibatan generasi muda, dalam menciptakan ide-ide bisnis. Ia juga tidak henti mengobarkan semangat para peserta,untuk menjadi entrepreneur. Ia menilai bahwa suatu start-up dapat dikatakan baik bukan dihitung secara valuasi saja tapi juga secara basic keuangan.

    “Saya yakin banget semua orang bisa membuat bisnis, tapi  tidak bisa semua orang bisa mengolah bisnis. Banyak orang bisa jadi owner tapi tidak semua orang menjadi CEO. Seperti kita ketahui Pertamina perusahaan besar asetnya itu sudah tidak bisa dihitung, sehingga dengan aset yang sangat besar ini, Pertamina membutuhkan kalian para generasi muda, untuk menyetorkan idea,” jelas Dr Tirta. 
     
    “Pertamuda ini menurut saya, adalah step atau langkah pertama bagi kalian yang berkecimpung di dunia ini,” urainya lagi. 
     
    Sementara itu, Narasumber Muhammad Hariz Izzuddin dari start-up Aitoma mengawali mimpinya dari sebuah riset kecil tentang industri manufaktur mengenai kerusakan mesin yang sering terjadi tanpa peringatan. Dari situ, lahirlah ide predictive maintenance. Kini, Aitoma telah mendapatkan pendanaan awal dan sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai mitra industri besar.
     
    “Acara PGTC 2025 menurut saya menjadi kesempatan bagi saya melakukan sharing, tentang bagaimana tahapan yang saya lalui, sampai bisa masuk dan menjadi TOP 3 di Pertamuda, hingga pada akhirnya mendapatkan funding,” ujarnya.
     
    Sementara Bramantyo Adiyatma pendiri SmartPath, startup edutech yang membuka akses pendidikan dan karier berkualitas bagi semua kalangan, terutama yang terpinggirkan. Di bawah kepemimpinannya, SmartPath telah membantu 260.000+ mahasiswa dan fresh graduate, menyalurkan puluhan beasiswa, dan membuka ratusan akses bootcamp gratis.
     
    Narasumber Altaresh, merupakan Founder dan CEO TamanSchool, layanan pendidikan peer-to-peer. Sejak 2019, ia telah membantu lebih dari 700 siswa mencapai impian akademis mereka, mulai dari masuk SMA terbaik di Indonesia dan universitas global hingga berprestasi dalam olimpiade sains. TamanSchool juga telah memberdayakan lebih dari 200 tutor sebaya untuk mengajar secara bermakna dan menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan.
     

     
    Selain itu, turut hadir narasumber Ashab Alkahfi President & Founder Chickin Indonesia, startup agritech yang berhasil mendigitalisasi industri peternakan ayam broiler di Indonesia. Hari ini, Chickin telah menjangkau lebih dari 12.000 peternak, mendistribusikan 30 juta kg ayam, dan mempekerjakan 300+ profesional. Atas pencapaiannya, Ashab masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30, dan Chickin Indonesia mendapat pengakuan nasional dan internasional, termasuk dari G20 Digital Innovation Alliance dan Top 10 LinkedIn Startup 2023.
     
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamuda merupakan program kompetisi ide bisnis untuk mahasiswa yang gagas Pertamina. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa aktif perguruan tinggi seluruh Indonesia.
     
    “Pertamuda bertujuan untuk memperluas inovasi sektor energi, mendorong perusahaan rintisan di Indonesia untuk meningkatkan dan memberikan peluang bagi Startup untuk bertemu dengan akses permodalan, serta bagian implementasi SDGs (Sustainable Development Goals),” jelas Fadjar. 
     
    Menurut Fadjar, melalui program Pertamuda, kini telah menghasilkan ribuan ide bisnis yang terkumpul dari member Pertamuda dengan capaian ekonomi pengembangan bisnis yang tersalurkan hingga miliaran rupiah dari dampak keberhasilan generasi muda mengembangkan bisnisnya.
     
    “Pertamuda juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo dalam mendorong pengembangan kewirausahaan generasi muda,” pungkas Fadjar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Intip, 6 Rekomendasi Kuliner Halal di Bali

    Intip, 6 Rekomendasi Kuliner Halal di Bali

    1. Nasi Ayam Kedewatan Ibu Mangku

    Nasi Ayam Kedewataan Ibu Mangku dikenal sebagai salah satu tempat makan legendaris di Bali. Tempat ini terkenal karena menyajikan nasi ayam khas Bali dengan paduan lauk-pauk yang kaya rasa.

    Adapun dalam satu porsi nasi ayam Kedewatan pengunjung bisa menikmati ayam suwir berbumbu khas, sate lilit, urap, telur, sambal matah, dan kulit ayam garing. Cita rasa autentik dengan bumbu Bali yang kuat membuat tempat ini selalu ramai.

    Saat ini cabang Nasi Ayam Kedewataan Ibu Mangku di Bali tersebar di sejumlah wilayah. Cabang pusatnya beralamat di Jl. Raya Kedewatan No. 18, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dengan jam buka setiap hari pukul 07.00 hingga 21.00 WITA.

    2. Warung Mak Beng

    Warung Mak Beng telah berdiri sejak tahun 1941 dan hanya menyajikan menu andalan yaitu nasi putih dengan sup kepala ikan dan ikan goreng sambal. Kesederhanaannya justru menjadi kekuatan karena cita rasa yang konsisten dan bumbu supnya yang segar serta pedas.

    Keunikan dari tempat ini adalah rasanya yang dijamin memuaskan dan cocok untuk pecinta kuliner laut. Melansir dari ulasan Google, tempat ini bahkan meraih rating 4,6 dari total 20.577 pengguna.

    Lokasi Warung Mak Beng berada di Jalan Hang Tuah No. 45, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Jl. Hang Tuah No. 51, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan jam buka setiap hari pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

  • Harga Beras dan Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

    Harga Beras dan Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

    Jakarta

    Harga sejumlah kebutuhan pokok hari ini bervariasi, ada yang mengalami kenaikan maupun penurunan. Seperti harga beras premium dan medium yang mengalami kenaikan.

    Berdasarkan data Panel Harga Pangan, Jumat (11/7/2025), pukul 10.30 WIB, harga beras premium naik Rp 36 atau 0,23% dibandingkan kemarin menjadi Rp 16.025/kilogram (kg). Harga tersebut 7,55% dari harga eceran tertinggi (HET) beras premium Rp 14.900/kg.

    Kemudian untuk harga beras medium memang tercatat mengalami penurunan Rp 45 atau 0,32% dibandingkan kemarin menjadi Rp 14.227/kg. Meski tercatat mengalami penurunan, harga tersebut jauh di atas atau 13,87% dari HET beras medium yang ditetapkan sebesar Rp 12.500/kg.

    Dalam data Bapanas, jika harga pangan mengalami berada di atas 10% dari HET maka pangan tersebut berstatus tidak aman atau perlu intervensi. Sementara harganya masih di bawah 10% masih dalam status waspada hingga aman.

    Lebih lanjut, harga beberapa jenis cabai turun. Seperti cabai merah keriting mengalami penurunan Rp 1.083/kg menjadi Rp 43.797/kg, kemudian harga cabai merah besar turun Rp 515/kg menjadi Rp 42.872/kg. Harga cabai merah keriting dan merah besar masih berada di rentan harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 37.000-55.000/kg.

    Namun, berbeda dengan harga cabai rawit merah yang tercatat tinggi di atas HAP. Meski harga cabai rawit merah turun Rp 2.473/kg menjadi Rp 65.921/kg, angka itu jauh di atas HAP yakni Rp 40.000-57.000/kg.

    Daftar Harga Rata-rata Pangan Nasional:

    Beras Medium Rp 14.227/kg
    Beras Premium Rp 16.025/kg
    Beras SPHP Rp 12.539/kg
    Bawang Merah Rp 43.493/kg
    Bawang Putih Bonggol Rp 38.215/kg
    Cabai Merah Keriting Rp 43.797/kg
    Cabai Merah Besar Rp 42.872/kg
    Cabai Rawit Merah Rp 65.921/kg
    Daging Sapi Murni Rp 135.871/kg
    Daging Ayam Ras Rp 35.235/kg
    Telur Ayam Rp 29.180/kg
    Gula Pasir Rp 18.317/kg
    Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp 20.586/liter
    Tepung Terigu Rp 9.665/kg
    Minyak Goreng Curah Rp 17.451/kg
    Minyakita Rp 17.541/liter
    Ikan Kembung Rp 41.447/kg
    Ikan Tongkol Rp 34.102/kg
    Ikan Bandeng Rp 34.876/kg
    Garam Rp 11.647/kg

    Lihat juga Video ‘Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman’:

    (ada/ara)

  • Harga cabai rawit Rp61.963/kg, bawang merah Rp43.903/kg

    Harga cabai rawit Rp61.963/kg, bawang merah Rp43.903/kg

    Pedagang cabai saat menjual cabai rawitnya di Pasar Rakyat Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

    Bapanas: Harga cabai rawit Rp61.963/kg, bawang merah Rp43.903/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 09:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen mencapai Rp61.963 per kilogram (kg) turun dibandingkan sebelumnya Rp68.394 per kg, sedangkan bawang merah Rp43.903 per kg turun dari sebelumnya Rp44.263 per kg.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Jumat, pukul 07.00 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp16.666 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp15.993 per kg.

    Lalu, beras medium di harga Rp15.148 per kg naik dari hari sebelumnya Rp14.272 per kg, beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp12.625 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp12.535 per kg.

    Komoditas jagung Tk peternak tercatat Rp6.588 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp6.158 per kg, kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.948 per kg naik dari sebelumnya Rp10.840 per kg.

    Berikutnya bawang putih bonggol di harga Rp38.406 per kg turun tipis dari hari sebelumnya Rp39.150 per kg. 

    Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp38.367 per kg turun dari sebelumnya Rp44.880 per kg, lalu cabai merah besar di harga Rp34.131 per kg turun dari sebelumnya Rp43.387 per kg.

    Lalu daging sapi murni Rp131.138 per kg turun dari sebelumnya Rp135.088 per kg, daging ayam ras Rp35.892 per kg naik dari sebelumnya Rp35.311 per kg, lalu telur ayam ras Rp30.290 per kg naik dari sebelumnya 29.476 per kg.

    Gula konsumsi di harga Rp18.692 per kg naik tipis dari sebelumnya tercatat Rp18.386 per kg.

    Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.716 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp20.883 per liter, minyak goreng curah Rp17.707 per liter naik dari sebelumnya Rp17.475 per liter, MinyaKita Rp17.085 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp17.579 per liter.

    Selanjutnya, tepung terigu curah Rp10.097 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp9.845 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.743 per kg turun dari sebelumnya Rp13.034 per kg.

    Komoditas ikan kembung di harga Rp42.848 per kg naik dari sebelumnya Rp41.120 per kg, ikan tongkol 33.389 per kg turun dari sebelumnya Rp34.155 per kg, ikan bandeng Rp40.316 per kg naik dari sebelumnya Rp34.763 per kg.

    Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp11.200 per kg turun tipis dibandingkan harga sebelumnya Rp11.666 per kg. 

    Sumber : Antara

  • Pulau-pulau Kecil Tak Sebatas Bernilai Geografis

    Pulau-pulau Kecil Tak Sebatas Bernilai Geografis

    Jakarta

    Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah situs internasional seperti privateislandsonline.com menampilkan pulau-pulau di Indonesia seolah-olah bisa dibeli secara bebas. Pulau Ayam di Maluku, Pulau Gili Trawangan, hingga pulau-pulau di Kepulauan Seribu menjadi contoh kasus yang memicu keresahan publik.

    Persoalan yang menjadi pertanyaan mendasar ialah benarkah pulau bisa dijual? Jawabannya jelas tidak. Secara hukum, Pasal 1 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

    Artinya, pulau tidak bisa menjadi objek jual beli. Negara hanya dapat memberikan hak pengelolaan atau hak guna tertentu dalam batasan ketat, bukan hak milik absolut.

    Hal ini diperkuat dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh pihak swasta melalui izin resmi, bukan dimiliki. Apalagi jika pulau tersebut berada di wilayah strategis atau perbatasan negara.

    Namun dalam praktiknya, banyak pulau “dijual” melalui mekanisme investasi properti jangka panjang, seolah-olah pembeli dapat memilikinya seutuhnya. Tentu ini jelas menyimpang dari hukum agraria nasional dan berpotensi merusak fondasi kedaulatan negara.

    Ancaman Nyata Geopolitik

    Pulau bukan hanya aset geografis, tetapi juga alat strategis dalam geopolitik. Seperti ditegaskan Prof. Hasjim Djalal (2009), posisi pulau-pulau kecil berperan penting dalam menetapkan batas laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB.

    Jika pulau-pulau dikuasai oleh asing, bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan klaim atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar wilayah tersebut. Hal ini bisa membuka konflik wilayah seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia di Ambalat atau kasus Sipadan dan Ligitan, yang berujung pada lepasnya dua pulau ke tangan negara tetangga.

    Masalah ini juga membuka potensi rawan penyusupan, aktivitas intelijen, dan pelanggaran keamanan laut. Sebuah pulau yang dikuasai pihak asing, walaupun hanya dalam bentuk pengelolaan hotel mewah atau resort, bisa menjadi titik rawan pertahanan maritim nasional.

    Pulau Kecil, Harga Diri Bangsa

    Friedrich Ratzel (1897), menyebutkan bahwa wilayah merupakan organ vital dari eksistensi sebuah negara. Kehilangan satu bagian, sekecil apapun, berarti mengancam keberlangsungan tubuh negara tersebut.

    Sementara Simon Dalby (2003) dalam teori critical geopolitics menekankan bahwa kedaulatan tidak hanya soal teritori, tapi juga identitas dan legitimasi. Maka, ketika pulau-pulau dijadikan komoditas komersial, bangsa ini sedang menegosiasikan identitasnya sendiri di hadapan pasar global.

    Sayangnya, laporan BPK RI tahun 2021 menyebutkan bahwa sekitar 83% dari lebih 17.000 pulau di Indonesia belum terdokumentasi secara administratif secara menyeluruh. Hal ini membuka celah bagi spekulasi pihak asing dan bahkan klaim yang tidak sah.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 dengan tegas menyatakan bahwa “Kita tidak boleh kehilangan sejengkal pun dari tanah air kita. Pulau-pulau kecil adalah benteng terakhir kedaulatan kita di lautan”.

    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut menegaskan komitmen kuat terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional, khususnya dalam menjaga pulau-pulau kecil yang menjadi garda terdepan pertahanan maritim Indonesia.

    Ungkapan “tidak boleh kehilangan sejengkal pun dari tanah air” merefleksikan semangat nasionalisme dan urgensi untuk melindungi setiap titik terluar wilayah NKRI dari ancaman geopolitik, eksploitasi asing, dan potensi pelanggaran kedaulatan.

    Sehingga, dalam konteks ini, pulau-pulau kecil tidak hanya memiliki nilai geografis, tetapi juga strategis dan simbolik sebagai penjaga eksistensi Indonesia di percaturan global.

    Rasminto, Dosen Geografi Politik Unisma dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI).

    (imk/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini