Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Seorang tenaga pemasaran atau sales sebuah rokok terpaksa meninggalkan mobil dan bersembunyi di kamar rumah warga, pinggir Jalan Kampung Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia merasa terancam setelah seorang pria mengendarai sepeda motor memotong laju kendaraan bahkan hingga memasuki mobil.
Di tengah kepanikan, sales rokok itu masih sempat menghubungi pihak kepolisian.
Hanya berselang beberapa menit, personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan, Unitreskrim Polsek Burneh dan Polsek Socah tiba di lokasi untuk mengamankan pria berinisial FS (38), warga desa setempat.
Dalam tayangan video penangkapan, FS tampak bersikukuh dengan kalimat cenderung meracau di hadapan polisi.
Sejuta alasan ia paparkan ihwal menghentikan laju mobil sales rokok tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan tubuh, polisi menemukan sebilah pusaka jenis keris.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kehadiran personel gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari salah satu produk rokok berkaitan dengan keselamatan salesnya yang merasa ketakutan ketika hendak memasang banner.
Pria bersenjata tajam berinisial FS (38), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah diamankan personel gabungan Polres Bangkalan setelah membuat resah seorang sales rokok yang hendak pasang banner di pinggir jalan desa setempat, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB (istimewa)
“Setiba di TKP, kami mendapatkan seorang laki-laki yang masuk ke mobil tersebut dengan menggunakan sajam. Sehingga pria (FS) itu kami amankan ke Polres Bangkalan,” ungkap Febri.
Informasi yang dihimpun, sales rokok terpaksa bersembunyi untuk menyelamatkan kunci mobil yang dicari FS. Kendati demikian, tidak terjadi aksi tindak kekerasan terhadap sales rokok tersebut.
“Modusnya, FS mau cari sepatu karena sempat membeli sepatu. Mobil itu khusus pasang banner rokok,” pungkas Febri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap FS. Namun yang pasti, pihak Satreskrim Polres Bangkalan menjerat FS dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun.