Hendak Beli Jaket, 3 Remaja Diserang Geng Motor Brutal di Kemayoran
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga remaja berinisial AMF (18), EFM (17), dan MAP (18) dianiaya sejumlah anggota
geng motor
di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, barang berharga milik ketiga korban juga dirampas pelaku.
“Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (23/3/2025), dikutip dari
Antara.
Susatyo menerangkan, mulanya, ketiga korban sedang dalam perjalanan membeli jaket di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Di tengah jalan, ketiganya diadang sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.
“Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, kasus penganiayaan tersebut terungkap dari laporan warga.
Ketika itu, seorang pelaku berinisial MFR (17) diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
“Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan.
Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.
Firdaus menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
“Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hendak Beli Jaket, 3 Remaja Diserang Geng Motor Brutal di Kemayoran Megapolitan 23 Maret 2025
/data/photo/2025/02/11/67aab099302e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)