Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Harvey Moeis Sedih: Saya Merasa Bersalah

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Harvey Moeis Sedih: Saya Merasa Bersalah

ERA.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku bersalah karena rekannya, Helana Lim, terancam dipenjara. Harvey merasa bersalah karena memberi rekomendasi usaha milik Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

“Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara,” kata Harvey pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku telah merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange, tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

Rekomendasi itu diberikan Harvey setelah beberapa bulan adanya kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) antara empat smelter swasta pada kasus korupsi timah.

Empat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Saat itu, kata Harvey, Tamron menghubunginya untuk mengirimkan dana CSR dan meminta rekomendasi tempat penukaran uang karena dana tersebut dikirimkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari Bangka Belitung menggunakan kurir.

Menurut suami Sandra Dewi, dana CSR yang dikirimkan Tamron diberikan dalam bentuk dolar AS karena kontrak antara pihaknya dengan para smelter swasta disepakati dengan menggunakan mata uang AS.

Selain kepada Tamron, ia mengaku juga merekomendasikan tempat penukaran uang milik Helena Lim kepada para petinggi smelter swasta lainnya, yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina.

Keduanya juga mengirimkan dana CSR tersebut kepada Harvey, selaku pengumpul dana CSR itu, menggunakan uang dolar AS.

“Tapi, kalau Ibu Rosa dan Pak Suwito memang sudah kenal dengan Ibu Helena dari dulu dan akhirnya menggunakan jasa penukaran uang di tempat Bu Helena,” tambahnya.

Helena Lim telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.