Yang lebih memprihatinkan, lanjut Respati, ada beberapa admin grup penyuka sesama jenis tersebut diketahui masih di bawah umur. Pemblokiran tersebut juga dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak mereka.
“Tentunya arahnya ke sana (prostitusi), karena kita lihat transmitternya kita cukup khawatir ada beberapa admin gitu yang masih di bawah usia itu yang mengkhawatirkan. Nah ini kita mitigasinya kita takedown dan kita data admin-admin kita lacak tapi yang jelas itu tadi memperkecil ruang gerak juga di penyimpangan,” ujar dia.
Selain pemblokiran, menurut dia, upaya lain yang dilakukan adalah menggencarkan pengecekan tempat indekos yang rawan dijadikan tempat penyimpangan seksual.
“Kita mewajibkan pemilik kos untuk melaporkan penghuninya ke pemangku wilayah setempat. Satpol PP akan berkeliling untuk melakukan pengecekan. Bagi para pengusaha kos-kosan wajib melaporkan yang menyewa atau penghuni kos-kosan kepada RT, RW dan lurah jadi kita akan keliling mengajarkan ke kos-kosan,” pungkasnya.
Sementara rapat dihadiri Kepala Satpol PP Didik Anggono, Kepala Kesbangpol Agus Santoso, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dwi Ariyatno, dan Kepala DP3AP2KB Kristiana Hariyanti.
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347610/original/079196700_1757685999-Wali_Kota_Solo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)