Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all

Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik dibuat heboh kendaraan prioritas ambulans yang kena tilang elektronik ETLE.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaima yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ambulans kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas,” katanya saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, hal ini terjadi ini bukan karena kesalahan sopir melainkan sistem dari kamera ETLE yang masih perlu dievaluasi.

“Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa,” imbuhnya.

Melihat negara tetangga Singapur, teknologi ETLE yang diterapkan kepolisian dapat mendeteksi man kendaraan prioritas dan yang tidak.

Lebih lanjut, Tigor tak sependapat dengan polisi. Dalam keterangannya, polisi menyebut sopir yang terkena kamera ETLE tinggal datang dan konfirmasi.

“Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika ngurus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa terus fungsinya apa. Itu ada kan. Jadi gak perlu konfirmasi lagi,” ujar dia.

“Iya dong kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi,” ucap dia.

Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno menyebut ambulans membawa pasien salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.

Dia kemudian mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. 
 
Karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilainya akibat adanya kelalaian petugas ETLE

“Bisa jadi ada ketelodoran dari pihak petugas yang kelola ETLE,” ucap dia.

Namun, kata dia sopir tak perlu khawatir sebab bisa langsung datang ke bagian konfirmasi dengan memperlihatkan bukti-bukti untuk membuka blokir tersebut.

Merangkum Semua Peristiwa