Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang
Penulis
KOMPAS.com –
Upaya sebagian pengendara menutup pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik (ETLE) ternyata bisa berbalik menjadi masalah hukum baru.
Pasalnya, tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, meski sistem ETLE tidak dapat mendeteksi pelat nomor yang ditutup, petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan secara langsung.
“Bagi kendaraan yang ditutup (pelat motornya), itu kan nanti juga bisa kita tilang. Tidak bisa, di cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana. Tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan bahwa praktik menutupi atau memalsukan pelat nomor kendaraan termasuk pelanggaran serius.
Sebab, menutupi pelat nomor kendaraan dapat dianggap pengendara tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU yang sama mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Agus kembali menegaskan, tilang manual tetap diberlakukan sebagai pendukung sistem ETLE.
Petugas juga dibekali perangkat handheld untuk melakukan penindakan cepat di lapangan.
“Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.
Namun, pendekatan edukatif masih menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas lebih dahulu memberikan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara.
“Kalau kami mengedepankan teguran saja. ‘Mbak hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan’,” ucap Agus.
Agus menilai, fenomena pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kini mulai berkurang.
“Fenomena itu dulu ada ya, tapi hampir sekarang tidak. Saya rasa semuanya, masyarakat kita pintar semuanya. Saya rasa enggak seperti itu, itu kurang bagus ya. Karena memang lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan berlalu lintas mencerminkan karakter dan kesadaran masyarakat di ruang publik.
“Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan, kan begitu. Jadi senyum Polantas adalah marka utama,” imbuhnya.
Fenomena menutup pelat nomor demi menghindari kamera ETLE mungkin tampak sebagai cara cepat menghindari tilang, tetapi justru menambah risiko hukum.
Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan menjaga budaya tertib di jalan raya.
(Reporter: Hafizh Wahyu Darmawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang Megapolitan 9 Oktober 2025
/data/photo/2025/06/14/684ce34c8e390.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)