Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan kesibukannya dalam menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Hasto menyampaikan hal ini usai dia menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Hasto menyebut, dia dalam kondisi sehat saat ini. 

Meskipun bukan beragama Islam, Hasto mengaku turut berpuasa di bulan Ramadan ini.

Kemudian, ia mengatakan, sepanjang menjalani masa tahanan, dia kerap melakukan olahraga yang teratur.

“Alhamdulillah berat saya bisa berkurang karena olahraga yang teratur,” ungkap Hasto, kepada wartawan.

Tak hanya itu, menurutnya, di dalam jeruji besi itu, dia memiliki kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.

“Dan kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan suatu kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK,” imbuh Hasto.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

Merangkum Semua Peristiwa