Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada 13 Januari 2025.
Hal ini dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing berdasarkan surat pemanggilan KPK terhadap Hasto yang dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
Johannes memastikan bahwa Hasto akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Akan hadir,” pungkas dia.
Diketahui, pada Senin (6/1/2025) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus yang menjerat Hasto.
KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Selain itu, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar eks calon anggota legislatif dari PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
Hasto mengeklaim sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.