Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hasil Visum Jasad Mahasiswi UTM yang Dibakar Kekasih di Bangkalan, Tasbih Digital Masih di Tangan

Hasil Visum Jasad Mahasiswi UTM yang Dibakar Kekasih di Bangkalan, Tasbih Digital Masih di Tangan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Keberadaan seorang perempuan tewas dengan tubuh terbakar di bekas tempat sawmil atau pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis mulai menapaki titik terang.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.

Hal itu disampaikan dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF usai melakukan serangkaian kegiatan visum terhadap tubuh korban, Senin (2/12/2024).

Jasad itu tiba di Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.

“Itu pembunuhan, dibunuh dulu terus dibakar. Banyak sekali tanda-tanda bekas sajam (senjata tajam) terutama di leher, kepala, dan lengan,” ungkap dr Edy.

Informasi yang berkembang, perempuan tersebut diketahui bernama Een Jumianti yang diduga merupakan warga Tulungagung. 

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi pihak kepolisian berkaitan dengan identitas korban.  

“Usianya sekitar 20 tahun, pihak keluarga (korban) sudah mengetahui. Kemarin sempat mau kami ambil sampel urinenya, tetapi sudah menguap karena luka bakar 80 persen,” pungkasnya.

Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

Sebelumnya, Kanit V Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Firdiansyah Widyatama Firdaus mengungkapkan, penemuan perempuan tanpa identitas dengan kondisi api masih melalap tubuhnya awalnya ditemukan warga setempat sekitar pukul 20.00 WIB. 

“Diduga sebagai korban pembunuhan, kondisi korban tadi hasil sementara olah TKP ada luka diduga pembunuhan. Ada luka di tangan korban,” ungkap Firdi saat ditemui di Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam.

Luka di tangan memang tampak terlihat jelas pada foto yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Jemari manis tangan kanan tampak hilang, tampak pula di jemari telunjuk kanan menyerupai mata cincin berwarna merah atau tampak menyerupai tasbih digital.

Awan kelabu disertai rintik hujan mengiringi langkah Zainal memasuki Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024). Pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung merupakan bapak dari mendiang EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang yang menjadi korban pembunuhan pada Minggu (1/12/2024) malam.

Mengenakan jaket berwarna hitam dan masker, Zainal hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya. Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi mapolres.

“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” singkat Zainal sambil berlalu meninggalkan awak jurnalis.

Korban EJ dibunuh dengan cara sadis oleh pacarnya, MMA (21), mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis. Keduanya mulai berpacaran pada Mei 2024 atau baru selama tujuh bulan.

Jasad EJ ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB. Sebagian anggota tubuh korban sudah hangus, serta api masih menyala di tubuh korban.

Diketahui, korban saat itu disampaikan tersangka MMA dalam kondisi hamil dua bulan. Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat melintas Jalan Raya Tanah Merah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

“Di tengah perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut masalah kehamilan. Awalnya mereka berangkat dari rumah kos di kota,” ungkap Febri didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto serta Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.

Setiba di pinggir jalan raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjutnya, tersangka menghentikan laju motor. Tersangka yang disebutnya terbiasa membawa senjata tajam, sudah tersulut emosi kemudian membacok korban.

“Pertama dia membacok pada leher, kedua ke arah kepala kepala. Setelah korban jatuh, pelaku gorok leher korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban,” jelas Febri.

Ia memaparkan, tersangka melakukan pembunuhan setelah korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Namun sebelumnya, keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Selain itu, ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.  

Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.

“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” pungkasnya.