TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (4/12/2024).
Pada kesempatan itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan.
Diawali penyampaian dari PPK Margasari, Bumijawa, Bojong, Balapulang, Pagerbarang, Lebaksiu, Jatinegara, dan seterusnya sampai 18 Kecamatan.
Dijelaskan pada Pilkada 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tegal sebanyak 1.244.301 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.349 titik.
Sementara hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Tegal, pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) sebanyak 224.094 suara atau 32,38 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh sebanyak 532.609 suara atau 67,62 persen.
Total suara sah yang masuk sebanyak 784.703 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 41.675 suara.
Sehingga total suara yang masuk sebanyak 826.378 suara.
Sedangkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1 Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab memperoleh 256.621 suara atau 32,12 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2 H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid memperoleh 542.236 suara atau 67,88 persen.
Total suara sah yang masuk sebanyak 798.857 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 27.138 suara.
Sehingga total suara yang masuk sebanyak 825.995 suara.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, proses rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tegal dinyatakan sudah selesai.
Setelah itu pihaknya akan mengirim formulir D1 hasil di tingkat Kabupaten Tegal untuk Pemilihan Gubernur ke Provinsi Jateng.
Sedangkan untuk penetapan masih menunggu ada atau tidaknya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka insyaallah sesuai jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih pada 10 Februari 2025. Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur masih ada proses pleno di provinsi pada tanggal 7 Desember 2024,” jelas Himawan, pada Tribunjateng.com.
Sementara itu, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari mengungkapkan, tingkat partisipasi pemilih jika melihat hasil perolehan suara mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sebanyak 66,38 persen, sedangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 lalu sebanyak 65 persen sehingga ada kenaikan.
Namun jika dibandingkan Pemilu 2024 mengalami penurunan karena saat itu tingkat partisipasi di Kabupaten Tegal mencapai 76 persen.
“Biasanya tingkat partisipasi pemilih saat momen Pilkada memang lebih rendah dibandingkan Pemilu. Faktornya mungkin karena jarak antara Pemilu dan Pilkada terlalu pendek (dekat) maka masyarakat merasa jenuh. Selain itu dipengaruhi karena banyak warga Kabupaten Tegal yang merantau tidak pulang,” terang Dian. (dta)