Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana sekira enam jam, Senin (25/11/2024).
Menantu Bupati Jember Hendy Siswanto tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, atas dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan Sekretaris DPC Partai Demokrat Jember.
Pria berbaju putih ini menjalani pemeriksaan tersebut di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember sejak pukul 12.00 WIB.
Kemudian, Tri Sandi bersama tim kuasa hukumnya baru keluar ruangan ini sekira pukul 17.30 WIB saat suara adzan magrib berkumandang di Mapolres Jember.
Ali Safit Tarmizi, Kuasa Hukum Tri Sandi Apriana mengatakan mengatakan kedatangannya di kantor polisi, untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor.
“Atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini pemanggilan yang pertama, sebagai saksi,” ujarnya.
Selama enam jam menjalani pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik mencecar Tri Sandi Apriana itu dengan 37 pertanyaan seputar laporan itu.
“Seputar pemalsuan tanda tangan, dan tidak tahu memang karena laporan ini tidak jelas. Dokumen apa yang dipalsukan karena sifatnya umum dan tidak spesifik,” kata Safit.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, laporan ini masih tahap lidik. Sehingga pemeriksaan terhadap terlapor bagian dari proses pulbaket.
“Sementara kami masih kumpulan bukti-bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi kemana arahnya. Karena dokumen sendiri kan banyak jenisnya, tetapi rincinya adalah pemalsuan tanda tangan beberapa kegiatan,” tanggapnya.
Abid mengungkapkan, penyidik mengeluarkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor untuk pemeriksaan. Sebab pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir.
“Terlapor ini menjadi saksi. Karena yang bersangkutan saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Itu kami ketahui berdasarkan keterangan saksi lain,” ulasnya.
Dia mengungkapkan total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, sebanyak lima orang. termasuk terlapor pemalsuan tanda tangan kegiatan partai politik.