Hasil Mediasi Polisi soal Siswa Tak Bayar SPP Duduk di Lantai, Ungkit Miskomunikasi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polisi menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah siswa kelas 4 SD, inisial MA, di Kota Medan yang viral duduk di pantai karena tak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala Polsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan mediasi itu dilakukan di sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, pada Sabtu (11/1/2025).
“Hadir di situ guru, orangtua siswa, serta dinas terkait, sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas,” kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (12/1/2025).
Dia menyampaikan pemilik yayasan dan kepala sekolah pun telah menerangkan tidak ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak.
“Jadi, ini ada miskomunikasi antara orangtua siswa dan wali kelas,” ungkap Dedy.
Oleh karena itu, dia berharap kepada guru siswa agar dapat menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan orangtua siswa.
“Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orangtua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan siswa SD dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP viral di media sosial.
Kamelia, ibu dari bocah tersebut, merekam kejadian itu sambil menangis.
Kamelia menjelaskan anaknya menunggak
uang SPP
selama tiga bulan, dengan total Rp 180.000
Salah satu faktor anaknya menunggak adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
Kamelia berencana menebus uang sekolah anaknya pada Rabu (8/1/2025) dengan menjual
handphone
-nya terlebih dahulu.
Namun, sebelum pergi ke sekolah, ia mendengar cerita anaknya yang merasa malu karena dihukum belajar di lantai oleh gurunya selama dua hari.
Setelah mendengar cerita tersebut, Kamelia langsung pergi ke sekolah.
Saat tiba di ruang kelas, ia melihat anaknya duduk di lantai, sementara teman-teman lainnya duduk di kursi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.