PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan baru yang memungkinkan negara mengambil alih harta warisan yang tidak ditempati atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembiaran terhadap aset-aset yang tidak terurus dan memastikan bahwa tanah dan bangunan dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Ketentuan Pengambilalihan Harta Warisan oleh Negara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah atau rumah warisan dapat dianggap sebagai aset terlantar jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Dibiarkan dalam kondisi rusak, lapuk, atau tidak layak huni. Tidak ada kejelasan kepemilikan atau ahli waris tidak dapat ditemukan. Tidak ada aktivitas sosial atau ekonomi yang dilakukan di tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika tanah warisan telah ditempati pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa keberatan dari ahli waris.
Dalam kondisi tersebut, negara berhak untuk mengambil alih aset tersebut dan mengalihkannya untuk kepentingan umum.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN
staf Kementerian ATR/BPN Surabaya, Rizal Lazuardi menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan menghindari terjadinya konflik kepemilikan di kemudian hari.
“Tanah atau rumah warisan yang dibiarkan terlalu lama tanpa adanya pengelolaan dapat dianggap tidak terpakai. Ini memberikan peluang bagi negara untuk mengambil alih aset tersebut demi kepentingan umum,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola dan mengurus administrasi tanah warisan.
“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa kelalaian dalam mengelola warisan keluarga bisa berakibat fatal, termasuk kehilangan hak atas tanah atau properti yang telah lama menjadi bagian dari keluarga mereka,” tuturnya.
Kekhawatiran Masyarakat dan Pakar Hukum
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Beberapa ahli menyoroti potensi risiko yang bisa muncul akibat aturan ini, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat.
“Negara memang berhak mengelola aset yang terlantar, tetapi harus ada proses yang transparan dan perlindungan hukum bagi ahli waris. Jangan sampai aturan ini justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” ujar Andi Prasetyo, seorang pengamat hukum agraria.
Beberapa organisasi masyarakat sipil juga meminta agar pemerintah memperjelas mekanisme pelaksanaan aturan ini, termasuk batas waktu yang jelas sebelum negara dapat mengambil alih harta warisan.
Langkah yang Harus Dilakukan Ahli Waris
Agar terhindar dari risiko kehilangan aset warisan, ahli waris disarankan untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
Mengurus sertifikat tanah warisan
Pastikan status kepemilikan tanah telah didaftarkan atas nama ahli waris di Kantor Pertanahan setempat. Memanfaatkan atau merawat aset
Tanah atau rumah yang tidak dihuni sebaiknya tetap dirawat, bisa dengan menyewakan atau menggunakannya untuk kegiatan sosial dan ekonomi. Membayar pajak tanah dan bangunan
Pembayaran pajak secara rutin menunjukkan bahwa aset masih dalam pengelolaan ahli waris. Berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum
Jika terdapat potensi sengketa atau status kepemilikan yang belum jelas, berkonsultasi dengan ahli hukum sangat disarankan.
Menurut pasal 834–835 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ahli waris masih memiliki waktu hingga 30 tahun untuk melakukan gugatan jika aset warisan telah dikuasai pihak lain.
Dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat harus lebih proaktif dalam mengurus aset warisan mereka. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mencegah sengketa, tetapi tantangan dalam implementasi tetap ada
Sosialisasi yang jelas dan transparansi dalam pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Bagi ahli waris, menjaga aset warisan bukan hanya untuk mempertahankan hak kepemilikan, tetapi juga untuk memastikan bahwa properti tersebut tetap bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
